Jakarta, berifakta.com – Atta Halilintar angkat bicara soal pencatutan namanya terkait robot trading Net89. Atta merupakan satu dari empat artis yang dilaporkan ke Bareskrim Polri dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana.
Di awal tulisannya yang ia unggah di Instastory-nya, Atta mengatakan, ia melakukan lelang barang bersejarah paling pertama atau headband dengan tujuan hasil lelang untuk amal.
“Tujuan dana hasil lelang itu akan digunakan untuk membantu pembangunan tempat penghapal AlQuran dan juga membantu pembangunan masjid,” tegas Atta, seperti dilihat Pantau.com dari akun Instagram @attahalilintar, Kamis (27/10/2022).
Baca juga: Hanya Real Madrid Wakil Spanyol Lolos 16 Besar Liga Champions
Suami Aurel Hermansyah ini juga menjelaskan saat pelelangan, ia tidak mungkin menanyakan uang yang ikut dari mana. “Apalagi ini lelang terbuka, kan,” lanjutnya.
“Banyak yang mengikuti lelang itu dan akhirnya ditutup dengan tanggal dan jam yang sudah ditentukan,” tegas Atta.
Ia pun lalu membantah bahwa sama sekali tidak mengerti dengan permainan robot trading, khususnya Net89.
“Saya sama sekali tidak mengerti dan tidak pernah ikut trading-trading robot,” sambungnya.
“Semoga, semua ini jelas dan berita-berita di luar sana tidak menggoreng menggunakan nama saya seperti saya yang main robot trading atau menipu,” sambungnya.
Baca juga: Ambu Anne Sebut Ada “Ririwa” Berkeliaran di Purwakarta
Sejumlah artis dilaporkan ke Bareskrim Polri terkait Net89, antara lain Atta Halilintar, Taqy Malik, Adry Prakarsa, Kevin Aprilio, hingga motivator Mario Teguh.
Ada 230 orang yang mengaku sebagai korban robot trading Net89 dan melaporkan ke polisi dengan nomor teregister LP/B/0614/X/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI.
Dalam keterangannya, ada 134 pelaku yang dilaporkan dan 5 di antaranya adalah publik figur. Kuasa hukum dari para korban, Zainul Arifin, mengungkapkan, Atta Halilintar dan Taqy Malik terancam tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Baca juga: Polres Cimahi Periksa Ortu Pelaku Pembunuh Bocah Perempuan Pulang Ngaji
“Atta Halilintar dan Taqy Malik mereka diduga dikenakan Pasal 5 TPPU karena menerima aliran dana dari tindak pidana kejahatan. Dalam Pasal 5 itu patut menduga, jadi untuk bandana seharga Rp 2,2 miliar apakah itu hasil kejahatan atau tidak,” kata Zainul Arifin.
“Sama juga dengan Taqy Malik yang menerima aliran dana sebesar Rp 700 juta, itu yang kita laporkan,” tukasnya.