Purwakarta, berifakta.com – Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) XTC Indonesia Kabupaten Purwakarta, Hengky Suan, S.H., secara terbuka menyatakan dukungannya terhadap langkah hukum yang baru saja diambil oleh Wakil Bupati Purwakarta, Abang Ijo Hapidin, terhadap Bupati Purwakarta. Hengky mengajak masyarakat menjadikan sikap tersebut sebagai inspirasi untuk berani memperjuangkan hak mereka.
Menurut Hengky, langkah yang ditempuh oleh Wakil Bupati tersebut sudah sangat tepat karena dilakukan di negara yang berlandaskan hukum. Ia meyakini keputusan tersebut tidak diambil secara gegabah.
“Langkah tersebut benar karena tidak ada yang superpower di negara ini. Ini negara hukum. Langkah hukum yang diambil Abang Ijo pasti sudah melalui proses kajian yang matang dengan mempertimbangkan sebab dan akibatnya,” ujar Hengky dalam keterangannya.
Hengky menilai, saat ini masih banyak masyarakat yang memilih diam ketika haknya dirampas atau dirugikan. Ia berharap keberanian Wakil Bupati Purwakarta dapat menjadi preseden baik bagi masyarakat luas. Ia pun mengajak siapa saja yang pernah dirugikan secara materiel untuk tidak takut mengambil langkah serupa.
Baca Juga : UPI Purwakarta Latih Guru SD dalam Konseling Moral
Lebih lanjut, Hengky menyoroti ironi di balik polemik ini. Ia sangat menyayangkan dugaan adanya utang dengan nilai fantastis yang menyeret nama Bupati Purwakarta, mengingat yang bersangkutan tercatat sebagai bupati terkaya ketiga di Jawa Barat.
“Kita harus mengingatkan siapa pun terhadap utangnya, karena itu adalah kewajiban yang harus diselesaikan. Jangan sampai karena memiliki kedekatan dengan Gubernur Jawa Barat lantas menjadi lupa atas apa yang menjadi kewajibannya,” tegasnya.
Menutup pernyataannya, Hengky menaruh harapan besar agar konflik hukum antara dua pucuk pimpinan di Purwakarta ini murni merupakan urusan penyelesaian hak dan kewajiban, tanpa adanya campur tangan dari pihak lain.
“Besar harapan saya tidak ada keterkaitan Gubernur Jawa Barat atas gugatan yang dilakukan oleh Wakil Bupati kepada Bupati Purwakarta tersebut. Terlepas dari adanya perjanjian politik dan lain-lain, utang tetaplah utang,” pungkas Hengky.

