By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Berifakta.comBerifakta.com
  • News
    • Politik
    • Peristiwa
    • Pemerintah
    • Internasional
  • Regional
    • Jawa Barat
      • Cirebon
      • Indramayu
      • Purwakarta
      • Bandung Raya
    • Yogyakarta
    • Jawa Timur
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
  • Olahraga
    • Bola
    • Bulutangkis
  • Hiburan
    • Film
    • Musik
    • Seleb
  • Lifestyle
    • Health
    • Trends
  • Kolom
    • Opini
    • Khazanah
  • Job Vacancy
Cari
Health
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Kirim Tulisan
Entertainment
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Kirim Tulisan
© 2022 berifakta.com - All Rights Reserved.
Reading: Tok! Hakim PN Jaksel Tolak Eksepsi Ferdy Sambo
Share
Sign In
Notification Show More
Latest News
Gandeng University of Auckland, Prodi HI UMM Soroti Transformasi Riset Kualitatif dan Etika AI
18 Mei, 2026
XTC Purwakarta Dukung Langkah Hukum Abang Ijo, Ajak Masyarakat Berani Tuntut Hak
15 Mei, 2026
Children Performance Smart Auladi, Panggung Tumbuh Kembang dan Keberanian Anak
14 Mei, 2026
Dari “Barbar Timur” ke “Little China”: Prof. Changzoo Song Bedah Trajektori Panjang Identitas Korea di Kelas HI UMM
5 Mei, 2026
Dari Global Korea ke Global Pivotal State, Dosen HI UMM: Seoul Belum Selesai dengan Krisis Identitasnya
2 Mei, 2026
Aa
Berifakta.comBerifakta.com
Aa
  • News
  • Regional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Kolom
  • Job Vacancy
Cari
  • News
    • Politik
    • Peristiwa
    • Pemerintah
    • Internasional
  • Regional
    • Jawa Barat
    • Yogyakarta
    • Jawa Timur
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
  • Olahraga
    • Bola
    • Bulutangkis
  • Hiburan
    • Film
    • Musik
    • Seleb
  • Lifestyle
    • Health
    • Trends
  • Kolom
    • Opini
    • Khazanah
  • Job Vacancy
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Kirim Tulisan
© 2022 berifakta.com - All Rights Reserved.
Berifakta.com > News > Tok! Hakim PN Jaksel Tolak Eksepsi Ferdy Sambo
News

Tok! Hakim PN Jaksel Tolak Eksepsi Ferdy Sambo

Sidang terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat serta obstruction of justice ini berlanjut ke tahap pembuktian.

Khalied Malvino
Khalied Malvino 26 Oktober, 2022
Share
1 Min Read
Terdakwa Ferdy Sambo menghadiri sidang putusan sela di PN Jaksel, Rabu (26/10/2022). (Foto: Tangkapan layar)

Jakarta, berifakta.com – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menolak eksepsi alias nota keberatan terdakwa Ferdy Sambo dalam sidang putusan sela, Rabu (26/10/2022).

Baca Juga

Children Performance Smart Auladi, Panggung Tumbuh Kembang dan Keberanian Anak
Dari “Barbar Timur” ke “Little China”: Prof. Changzoo Song Bedah Trajektori Panjang Identitas Korea di Kelas HI UMM

Sidang terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat serta obstruction of justice ini berlanjut ke tahap pembuktian.

“Mengadili, menolak keberatan atau eksepsi tim penasihat hukum terdakwa Ferdy Sambo untuk seluruhnya,” kata Ketua Majelis Hakim PN Jaksel, Wahyu Iman Santosa saat membacakan putusan sela.

Baca juga: PN Jaksel Tak Beri Perlakuan Khusus Sidang Ferdy Sambo

Hakim menyatakan, surat dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) telah memenuhi syarat formil dan materiil. Hakim memerintahkan jaksa melanjutkan kasus ini ke tahap pembuktian dan menghadirkan para saksi di persidangan.

“Memerintahkan kepada jaksa penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara atas nama terdakwa Ferdy Sambo,” ujarnya.

Baca juga: Kompak Berbaju Warna Putih, Sambo Tiba di PN Jaksel Disusul Putri Candrawathi

Diketahui sebelumnya, Ferdy telah menjalankan sidang dengan agenda pembacaan dakwaan di PN Jaksel, Senin (17/10/2022) bersama dengan istrinya, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf.

Dalam sidang tersebut, Ferdy dan Putri Candrawathi mengajukan eksepsi atau nota keberatan.

TAGGED: Brigadir Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo, Majelis Hakim, Persidangan, PN Jaksel, Putri Candrawathi
Khalied Malvino 26 Oktober, 2022
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link
Share
Previous Article Diskar PB Kota Bandung Masih Berjibaku Padamkan Api di Gedung Tripleks yang Terbakar!
Next Article Hakim Beberkan Penolakan Eksepsi Ferdy Sambo dalam Kasus Pembunuhan Brigadir J
Leave a comment Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ikuti Kami

235.3k Followers Like
69.1k Followers Follow
11.6k Followers Pin
56.4k Followers Follow
136k Subscribers Subscribe
4.4k Followers Follow

Berita Lainnya

Gandeng University of Auckland, Prodi HI UMM Soroti Transformasi Riset Kualitatif dan Etika AI
Pendidikan 18 Mei, 2026
XTC Purwakarta Dukung Langkah Hukum Abang Ijo, Ajak Masyarakat Berani Tuntut Hak
News 15 Mei, 2026
Children Performance Smart Auladi, Panggung Tumbuh Kembang dan Keberanian Anak
Pendidikan 14 Mei, 2026
Dari “Barbar Timur” ke “Little China”: Prof. Changzoo Song Bedah Trajektori Panjang Identitas Korea di Kelas HI UMM
Pendidikan 5 Mei, 2026

Berita Lainnya

Pendidikan

Gandeng University of Auckland, Prodi HI UMM Soroti Transformasi Riset Kualitatif dan Etika AI

18 Mei, 2026
News

XTC Purwakarta Dukung Langkah Hukum Abang Ijo, Ajak Masyarakat Berani Tuntut Hak

15 Mei, 2026
Pendidikan

Children Performance Smart Auladi, Panggung Tumbuh Kembang dan Keberanian Anak

14 Mei, 2026
Pendidikan

Dari “Barbar Timur” ke “Little China”: Prof. Changzoo Song Bedah Trajektori Panjang Identitas Korea di Kelas HI UMM

5 Mei, 2026
Show More
Berifakta.comBerifakta.com
Follow US

© 2022 berifakta.com - All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Kirim Tulisan

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?