By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Berifakta.comBerifakta.com
  • News
    • Politik
    • Peristiwa
    • Pemerintah
    • Internasional
  • Regional
    • Jawa Barat
      • Cirebon
      • Indramayu
      • Purwakarta
      • Bandung Raya
    • Yogyakarta
    • Jawa Timur
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
  • Olahraga
    • Bola
    • Bulutangkis
  • Hiburan
    • Film
    • Musik
    • Seleb
  • Lifestyle
    • Health
    • Trends
  • Kolom
    • Opini
    • Khazanah
  • Job Vacancy
Cari
Health
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Kirim Tulisan
Entertainment
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Kirim Tulisan
© 2022 berifakta.com - All Rights Reserved.
Reading: Hakim Beberkan Penolakan Eksepsi Ferdy Sambo dalam Kasus Pembunuhan Brigadir J
Share
Sign In
Notification Show More
Latest News
Atmosheral 4.0: Mahasiswa HI UMM Padukan Teori Hubungan Internasional dan Eksplorasi Kreatif Budaya Global
19 Juli, 2026
Potret Dua Era Korea di Atmosheral 4.0: Membedah Dinamika Semenanjung Lewat Kemitraan Akademik Global Prodi HI UMM
19 Juli, 2026
Tampil Memukau, ‘Korean Dynasty’ Sabet Best Performance Atmosheral 4.0 Hasil Kolaborasi HI UMM dan University of Auckland
19 Juli, 2026
Di Balik Gemerlap K-Pop, Pakar Monash University Ungkap Realitas Kerasnya Hidup di Korea Selatan
10 Juli, 2026
Tak Seindah di Drakor, Pakar Universitas Auckland Ungkap Sulitnya Mahasiswa Asing Cari Kerja di Korea Selatan
3 Juli, 2026
Aa
Berifakta.comBerifakta.com
Aa
  • News
  • Regional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Kolom
  • Job Vacancy
Cari
  • News
    • Politik
    • Peristiwa
    • Pemerintah
    • Internasional
  • Regional
    • Jawa Barat
    • Yogyakarta
    • Jawa Timur
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
  • Olahraga
    • Bola
    • Bulutangkis
  • Hiburan
    • Film
    • Musik
    • Seleb
  • Lifestyle
    • Health
    • Trends
  • Kolom
    • Opini
    • Khazanah
  • Job Vacancy
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Kirim Tulisan
© 2022 berifakta.com - All Rights Reserved.
Berifakta.com > News > Hakim Beberkan Penolakan Eksepsi Ferdy Sambo dalam Kasus Pembunuhan Brigadir J
News

Hakim Beberkan Penolakan Eksepsi Ferdy Sambo dalam Kasus Pembunuhan Brigadir J

"Hakim sependapat dengan penuntut umum dakwaan atas nama Ferdy Sambo oleh penuntut umum telah tersusun sistematis, jelas dan tegas," kata hakim Wahyu.

FaktaNEWS
FaktaNEWS 26 Oktober, 2022
Share
3 Min Read
Ketua majelis hakim PN Jaksel, Wahyu Iman Santoso. (Foto: Tangkapan layar)

Jakarta, berifakta.com – Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Wahyu Iman Santosa membacakan putusan sela di PN Jaksel, Rabu (26/10/2022). Hakim menegaskan, dakwaan penuntut umum terhadap Sambo telah sistematis, jelas dan tegas.

Baca Juga

Tampil Memukau, ‘Korean Dynasty’ Sabet Best Performance Atmosheral 4.0 Hasil Kolaborasi HI UMM dan University of Auckland
Di Balik Gemerlap K-Pop, Pakar Monash University Ungkap Realitas Kerasnya Hidup di Korea Selatan

“Hakim sependapat dengan penuntut umum dakwaan atas nama Ferdy Sambo oleh penuntut umum telah tersusun sistematis, jelas dan tegas,” kata hakim Wahyu.

Baca juga: Tok! Hakim PN Jaksel Tolak Eksepsi Ferdy Sambo

“Di mana di akhir surat dakwaan tertanggal 5 Oktober 2022 ditandatangani oleh penuntut umum atas nama Rudi Irmawan kemudian, di awal surat dakwaan menyebutkan waktu kejadian yaitu pada Jumat tanggal 8 Juli 2022 pukul 18.46 WIB atau setidak-tidaknya waktu lain pada bulan Juli 2022 atau setidak-tidaknya pada tahun 2022,” sambungnya.

Hakim menyatakan, lokasi dan peristiwa pidana telah tertera jelas dalam dakwaan jaksa. Hakim juga menyebut, uraian peristiwa telah terstruktur dari awal hingga selesainya peristiwa hukum.

Baca juga: Kompak Berbaju Warna Putih, Sambo Tiba di PN Jaksel Disusul Putri Candrawathi

“Serta telah disebutkan tempus delicti-nya yaitu tempat di Jalan Saguling Nomor 29 Kelurahan Duren Tiga dan bertempat di rumah dinas Komplek Polri, Jalan Duren Tiga, disertai dengan uraian peristiwa yang tersusun secara terstruktur dari awal peristiwa hingga selesainya peristiwa hukum tersebut,” ujar hakim.

Hakim menuturkan, JPU juga telah memisahkan perkara yang terdiri dari beberapa terdakwa berdasarkan Pasal 142 KUHAP. Atas alasan itulah, hakim menolak seluruh keberatan Sambo atas dakwaan jaksa dalam kasus ini.

Baca Juga: Pengacara hingga Pacar Brigadir J Siap Bersaksi di Sidang Bharada E Besok!

“Sedangkan Pasal 142 KUHAP diatur masalah yang berkenaan dengan pemecahan atau splitsing yang perkara terdakwanya terdiri dari beberapa orang dapat didakwa secara terpisah,” ucap hakim.

Majelis hakim PN Jaksel menolak eksepsi alias nota keberatan terdakwa Sambo dalam sidang putusan sela, hari ini. Sidang terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat serta obstruction of justice ini berlanjut ke tahap pembuktian.

Baca Juga: Kajari Jaksel Sebut 30 Jaksa Siap Sidangkan Kasus Ferdy Sambo cs

“Mengadili, menolak keberatan atau eksepsi tim penasihat hukum terdakwa Ferdy Sambo untuk seluruhnya,” kata Ketua Majelis Hakim PN Jaksel, Wahyu Iman Santosa saat membacakan putusan sela.

Hakim menyatakan, surat dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) telah memenuhi syarat formil dan materiil. Hakim memerintahkan jaksa melanjutkan kasus ini ke tahap pembuktian dan menghadirkan para saksi di persidangan.

Baca juga: PN Jaksel Tak Beri Perlakuan Khusus Sidang Ferdy Sambo

“Memerintahkan kepada jaksa penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara atas nama terdakwa Ferdy Sambo,” ujarnya.

TAGGED: Brigadir Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo, Majelis Hakim, Persidangan, PN Jaksel
FaktaNEWS 26 Oktober, 2022
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link
Share
Previous Article Tok! Hakim PN Jaksel Tolak Eksepsi Ferdy Sambo
Next Article Mahasiswa UPI Gunakan Virtual Reality dalam Pembelajaran di SD
Leave a comment Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ikuti Kami

235.3k Followers Like
69.1k Followers Follow
11.6k Followers Pin
56.4k Followers Follow
136k Subscribers Subscribe
4.4k Followers Follow

Berita Lainnya

Atmosheral 4.0: Mahasiswa HI UMM Padukan Teori Hubungan Internasional dan Eksplorasi Kreatif Budaya Global
Pendidikan 19 Juli, 2026
Potret Dua Era Korea di Atmosheral 4.0: Membedah Dinamika Semenanjung Lewat Kemitraan Akademik Global Prodi HI UMM
Pendidikan 19 Juli, 2026
Tampil Memukau, ‘Korean Dynasty’ Sabet Best Performance Atmosheral 4.0 Hasil Kolaborasi HI UMM dan University of Auckland
Pendidikan 19 Juli, 2026
Di Balik Gemerlap K-Pop, Pakar Monash University Ungkap Realitas Kerasnya Hidup di Korea Selatan
Pendidikan 10 Juli, 2026

Kantor Pusat

Gedung Wirausaha 1
Jl. HR Rusuna Said C-5 Kel. Karet
Kec. Setia Budi
Jakarta Selatan - 12920

Daftarkan Email Anda

Berlangganan buletin kami untuk mendapatkan artikel terbaru kami secara instan!

[contact-form-7 id=”2366″ title=”Newsletter footer”]

Berita Lainnya

Pendidikan

Atmosheral 4.0: Mahasiswa HI UMM Padukan Teori Hubungan Internasional dan Eksplorasi Kreatif Budaya Global

19 Juli, 2026
Pendidikan

Potret Dua Era Korea di Atmosheral 4.0: Membedah Dinamika Semenanjung Lewat Kemitraan Akademik Global Prodi HI UMM

19 Juli, 2026
Pendidikan

Tampil Memukau, ‘Korean Dynasty’ Sabet Best Performance Atmosheral 4.0 Hasil Kolaborasi HI UMM dan University of Auckland

19 Juli, 2026
Pendidikan

Di Balik Gemerlap K-Pop, Pakar Monash University Ungkap Realitas Kerasnya Hidup di Korea Selatan

10 Juli, 2026
Show More
Berifakta.comBerifakta.com
Follow US

© 2022 berifakta.com - All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Kirim Tulisan

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?