Jakarta, berifakta.com – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menolak eksepsi alias nota keberatan terdakwa Ferdy Sambo dalam sidang putusan sela, Rabu (26/10/2022).
Sidang terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat serta obstruction of justice ini berlanjut ke tahap pembuktian.
“Mengadili, menolak keberatan atau eksepsi tim penasihat hukum terdakwa Ferdy Sambo untuk seluruhnya,” kata Ketua Majelis Hakim PN Jaksel, Wahyu Iman Santosa saat membacakan putusan sela.
Baca juga: PN Jaksel Tak Beri Perlakuan Khusus Sidang Ferdy Sambo
Hakim menyatakan, surat dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) telah memenuhi syarat formil dan materiil. Hakim memerintahkan jaksa melanjutkan kasus ini ke tahap pembuktian dan menghadirkan para saksi di persidangan.
“Memerintahkan kepada jaksa penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara atas nama terdakwa Ferdy Sambo,” ujarnya.
Baca juga: Kompak Berbaju Warna Putih, Sambo Tiba di PN Jaksel Disusul Putri Candrawathi
Diketahui sebelumnya, Ferdy telah menjalankan sidang dengan agenda pembacaan dakwaan di PN Jaksel, Senin (17/10/2022) bersama dengan istrinya, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf.
Dalam sidang tersebut, Ferdy dan Putri Candrawathi mengajukan eksepsi atau nota keberatan.