By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Berifakta.comBerifakta.com
  • News
    • Politik
    • Peristiwa
    • Pemerintah
    • Internasional
  • Regional
    • Jawa Barat
      • Cirebon
      • Indramayu
      • Purwakarta
      • Bandung Raya
    • Yogyakarta
    • Jawa Timur
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
  • Olahraga
    • Bola
    • Bulutangkis
  • Hiburan
    • Film
    • Musik
    • Seleb
  • Lifestyle
    • Health
    • Trends
  • Kolom
    • Opini
    • Khazanah
  • Job Vacancy
Cari
Health
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Kirim Tulisan
Entertainment
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Kirim Tulisan
© 2022 berifakta.com - All Rights Reserved.
Reading: Polres Cimahi Tetapkan Pasutri Penyiksa ART jadi Tersangka!
Share
Sign In
Notification Show More
Latest News
SMK Graha Husada Kediri Optimalkan Potensi Siswa Lewat Pendekatan 7 Cahaya Kecerdasan
30 Juni, 2025
Pakar Sosiologi New Zealand Jelaskan Bagaimana Budaya Pop Korea Selatan Mengubah Citra Korea Utara pada Mahasiswa HI UMM
30 Juni, 2025
Mengungkap Sisi Kelam Adopsi Korea Selatan: Lab HI UMM Bedah Film Dokumenter “South Korea’s Adoption Reckoning”
30 Juni, 2025
Pemerhati Pendidikan: SPMB Jabar Perlu Dibersihkan dari Kecurangan, Sekolah Swasta Harus Diakui
30 Juni, 2025
Sinergi UPI Purwakarta dan MGMP MTs Jabar: Perkuat Pendidikan Pancasila dengan Inovasi Digital
30 Juni, 2025
Aa
Berifakta.comBerifakta.com
Aa
  • News
  • Regional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Kolom
  • Job Vacancy
Cari
  • News
    • Politik
    • Peristiwa
    • Pemerintah
    • Internasional
  • Regional
    • Jawa Barat
    • Yogyakarta
    • Jawa Timur
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
  • Olahraga
    • Bola
    • Bulutangkis
  • Hiburan
    • Film
    • Musik
    • Seleb
  • Lifestyle
    • Health
    • Trends
  • Kolom
    • Opini
    • Khazanah
  • Job Vacancy
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Kirim Tulisan
© 2022 berifakta.com - All Rights Reserved.
Berifakta.com > Regional > Jawa Barat > Bandung Raya > Polres Cimahi Tetapkan Pasutri Penyiksa ART jadi Tersangka!
Bandung Raya

Polres Cimahi Tetapkan Pasutri Penyiksa ART jadi Tersangka!

Pasutri ini melakukan tindak pidana tidak berperikemanusiaan terhadap Rohimah (29) yang bekerja sebagai ART di Perumahan Bukit Permata Blok G1, RT 04/RW 22, Desa Cilame, Kecamatan Ngamprah, KBB.

Khalied Malvino
Khalied Malvino 31 Oktober, 2022
Share
2 Min Read
Pasutri penyiksa ART di Kabupaten Bandung Barat jadi tersangka. (Foto: Istimewa)

Bandung Barat, berifakta.com – Polres Cimahi menetapkan Yulio Kristiani (29) dan Loura Francilia (29), pasangan suami istri (pasutri) terduga penyiksa ART di Kabupaten Bandung Barat (KBB) sebagai tersangka.

Baca Juga

Tutup Tahun 2023, Gerakan Gope Berbagi Kebahagian pada Anak Yatim
Mahasiswa PSTI UPI Purwakarta Resmikan Balong Bibit Ikan di Ujung Berung

Pasutri ini melakukan tindak pidana tidak berperikemanusiaan terhadap Rohimah (29) yang bekerja sebagai ART di Perumahan Bukit Permata Blok G1, RT 04/RW 22, Desa Cilame, Kecamatan Ngamprah, KBB.

Wakapolres Cimahi Kompol Niko N Adiputra mengungkapkan, pasutri ini diamankan pada Sabtu (29/10/2022) di rumahnya usai warga mengevakuasi korban Rohimah yang dikunci di dalam rumah.

Baca juga: Polres Cimahi Periksa Ortu Pelaku Pembunuh Bocah Perempuan Pulang Ngaji

“YK dan LF sudah jadi tersangka, diamankan karena perbuatannya yaitu melakukan penganiayaan terhadap ART di rumah atau di TKP di salah satu perumahan di Desa Cilame, Kecamatan Ngamprah, KBB,” ungkap Niko saat gelar perkara di Mapolres Cimahi, Senin (31/10/2022).

Niko menambahkan, Yulio dan Loura juga berupaya merampas kemerdekaan seseorang alias menyekap Rohimah. “Dan adanya perbuatan secara bersama-sama melakukan kekerasan atau pengeroyokan dan juga penganiayaan,” tutur Niko.

Rohimah diketahui baru bekerja untuk Yulio dan Loura selama lima bulan terakhir. Namun, tindak kekerasan yang dialaminya baru terjadi selama tiga bulan belakangan ini.

“Kejadiannya dari Agustus sampai Oktober. Jadi mereka ini selama itu berulang kali melakukan penyiksaan terhadap korban, bentuknya apa saja kita masih dalami dan nanti disampaikan waktu per waktu,” kata Niko.

Baca juga: Polda Jabar Duga Ortu Pembunuh Bocah Perempuan Pulang Ngaji Sembunyikan Pelaku

Polres Cimahi juga masih mendalami motif yang mendasari tindakan sadis pasutri tersebut hingga menyebabkan korban mengalami luka lebam di sekujur tubuh.

“Motifnya apa masih terus kita dalami juga sampai sekarang. Sekarang kita terus penyelidikan,” tutur Niko.

Perbuatan yang dilakoni pasutri tersebut dianggap melanggar pasal 44 tahun 2021 dan 23 tahun 2004. Ancaman hukuman mencapai 10 tahun penjara.

“Atas perbuatannya pelaku dikenakan dengan pasal primer pasal 44 tahun 2021 dan 23 tahun 2004 tentang KDRT subsider pasal 333 atau pasal 170 jo 351 dengan hukuman maksimal 10 tahun penjara,” kata Niko.

TAGGED: Asisten Rumah Tangga, Kabupaten Bandung Barat, kasus penganiayaan, Polres Cimahi
Khalied Malvino 31 Oktober, 2022
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link
Share
Previous Article Elon Musk Sangkal Pecat Karyawan Twitter
Next Article BPOM Tindak Dua Industri Farmasi dalam Kasus Gagal Ginjal Akut
Leave a comment Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ikuti Kami

235.3k Followers Like
69.1k Followers Follow
11.6k Followers Pin
56.4k Followers Follow
136k Subscribers Subscribe
4.4k Followers Follow

Berita Lainnya

SMK Graha Husada Kediri Optimalkan Potensi Siswa Lewat Pendekatan 7 Cahaya Kecerdasan
Jawa Timur 30 Juni, 2025
Pakar Sosiologi New Zealand Jelaskan Bagaimana Budaya Pop Korea Selatan Mengubah Citra Korea Utara pada Mahasiswa HI UMM
Malang 30 Juni, 2025
Mengungkap Sisi Kelam Adopsi Korea Selatan: Lab HI UMM Bedah Film Dokumenter “South Korea’s Adoption Reckoning”
Malang 30 Juni, 2025
Pemerhati Pendidikan: SPMB Jabar Perlu Dibersihkan dari Kecurangan, Sekolah Swasta Harus Diakui
Cirebon 30 Juni, 2025

Berita Lainnya

Wali Kota Bandung Muhammad Farhan meninjau pembangunan fasilitas pengolahan sampah organik di Gedebage sebagai bagian dari strategi 100 hari kerjanya.
Bandung RayaJawa BaratRegional

Walkot Farhan Percepat Penanganan Sampah Kota Bandung

17 Mei, 2025
Bandung RayaPendidikan

SMK Farmasi Muhammadiyah Cirebon Runner Up di Lomba Kompetensi Siswa 2024

28 Oktober, 2024
Bandung Raya

Tutup Tahun 2023, Gerakan Gope Berbagi Kebahagian pada Anak Yatim

31 Desember, 2023
Bandung Raya

Mahasiswa PSTI UPI Purwakarta Resmikan Balong Bibit Ikan di Ujung Berung

29 Desember, 2023
Show More
Berifakta.comBerifakta.com
Follow US

© 2022 berifakta.com - All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Kirim Tulisan

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?