By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Berifakta.comBerifakta.com
  • News
    • Politik
    • Peristiwa
    • Pemerintah
    • Internasional
  • Regional
    • Jawa Barat
      • Cirebon
      • Indramayu
      • Purwakarta
      • Bandung Raya
    • Yogyakarta
    • Jawa Timur
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
  • Olahraga
    • Bola
    • Bulutangkis
  • Hiburan
    • Film
    • Musik
    • Seleb
  • Lifestyle
    • Health
    • Trends
  • Kolom
    • Opini
    • Khazanah
  • Job Vacancy
Cari
Health
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Kirim Tulisan
Entertainment
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Kirim Tulisan
© 2022 berifakta.com - All Rights Reserved.
Reading: BPOM Tindak Dua Industri Farmasi dalam Kasus Gagal Ginjal Akut
Share
Sign In
Notification Show More
Latest News
Gala Premiere Assalamualaikum Baitullah: Amira, Tegar dan Penuh Doa
11 Juli, 2025
Setelah Sidang MOIC, Mahasiswa HI UMM Langsung Belajar Diplomasi Meja Makan
5 Juli, 2025
Usung Format Baru, HI UMM Gagas Model OIC Bahas Isu Nuklir Negara Islam
5 Juli, 2025
Didukung Sekolah Entrepreneur, Siswa SLB Ini Bangkit Menjadi Pebisnis Online
1 Juli, 2025
SMK Graha Husada Kediri Optimalkan Potensi Siswa Lewat Pendekatan 7 Cahaya Kecerdasan
30 Juni, 2025
Aa
Berifakta.comBerifakta.com
Aa
  • News
  • Regional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Kolom
  • Job Vacancy
Cari
  • News
    • Politik
    • Peristiwa
    • Pemerintah
    • Internasional
  • Regional
    • Jawa Barat
    • Yogyakarta
    • Jawa Timur
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
  • Olahraga
    • Bola
    • Bulutangkis
  • Hiburan
    • Film
    • Musik
    • Seleb
  • Lifestyle
    • Health
    • Trends
  • Kolom
    • Opini
    • Khazanah
  • Job Vacancy
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Kirim Tulisan
© 2022 berifakta.com - All Rights Reserved.
Berifakta.com > News > Pemerintah > BPOM Tindak Dua Industri Farmasi dalam Kasus Gagal Ginjal Akut
Pemerintah

BPOM Tindak Dua Industri Farmasi dalam Kasus Gagal Ginjal Akut

Dua perusahaan farmasi itu antara lain PT Yarindo Farmatama dan Universal Pharmaceutical.

Khalied Malvino
Khalied Malvino 31 Oktober, 2022
Share
1 Min Read
Kepala BPOM, Penny K Lukito. (Foto: Tangkapan layar)

Jakarta, berifakta.com – Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Penny K Lukito mengungkapkakn, pihaknya berhasil menindak dua industri farmasi yang memrpoduksi obat sirop tak sesuai standar.

Baca Juga

Wisuda Angkatan IV SPD IPB University: Perkuat Kompetensi SDM Desa Menuju Indonesia Emas 2045
Tangkapan layar - Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman (kanan) dalam rapat kerja bersama Komisi IV DPR RI di Gedung Parlemen Jakarta, Rabu (13/3/2024).
Indonesia Hadapi Darurat Pangan, Mentan Soroti Penurunan Produksi Padi Akibat El Nino

Dua perusahaan farmasi itu antara lain PT Yarindo Farmatama dan Universal Pharmaceutical. Dua industri ini memproduksi obat tidak sesuai dengan khasiat dan mutu keamanan.

“Ditemukan bukti bahwa perusahaan mengganti sumber bahan baku tanpa adanya laporan,” terang Penny dalam konferensi pers, Senin (31/10/2022).

Baca juga: Dinkes DKI Sediakan Obat Penawar Gagal Ginjal di RSCM dan RSAB Harapan Kita

“Dua industri farmasi yaitu PT Yarindo Farmatama dalam badan industri Serang Banten. Universal Pharmaceutical Industries, Medan Sumatera Utara,” sambungnya.

Ia enambahkan, BPOM juga sudah mencabut izin edar dan produksi obat dalam sediaan oral dan cairan. Dari hasil pemeriksaan, dua industri ini diduga bertindak pidana mengacu pada UU No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan.

“Dengan ancaman pidana 10 tahun dan denda paling banyak 1 miliar,” sebut Penny.

Baca juga: 10 Daerah Catatkan Pasien Terbanyak Kasus Gagal Ginjal Akut!

TAGGED: BPOM, Gagal ginjal akut, industri farmasi, obat sirop, Tindak pidana
Khalied Malvino 31 Oktober, 2022
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link
Share
Previous Article Polres Cimahi Tetapkan Pasutri Penyiksa ART jadi Tersangka!
Next Article Polres Metro Jakpus Periksa Lima Panitia Festival Berdendang Bergoyang Buntut Tiket Over Capacity
Leave a comment Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ikuti Kami

235.3k Followers Like
69.1k Followers Follow
11.6k Followers Pin
56.4k Followers Follow
136k Subscribers Subscribe
4.4k Followers Follow

Berita Lainnya

Gala Premiere Assalamualaikum Baitullah: Amira, Tegar dan Penuh Doa
Film 11 Juli, 2025
Setelah Sidang MOIC, Mahasiswa HI UMM Langsung Belajar Diplomasi Meja Makan
Malang 5 Juli, 2025
Usung Format Baru, HI UMM Gagas Model OIC Bahas Isu Nuklir Negara Islam
Malang 5 Juli, 2025
Didukung Sekolah Entrepreneur, Siswa SLB Ini Bangkit Menjadi Pebisnis Online
Pendidikan 1 Juli, 2025

Berita Lainnya

Menteri Koperasi Budi Arie Setiadi (tengah) memberikan keterangan kepada wartawan usai pertemuan dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mencegah terjadinya penyimpangan dalam program Koperasi Desa Merah Putih, Rabu (21/5/2025). (ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat)
NewsPemerintah

Sangkalan Budi Arie usai Namanya Terseret Judi Online

21 Mei, 2025
NewsPemerintah

FSGI Soroti Kebijakan Pendidikan Gubernur Dedi Mulyadi

19 Mei, 2025
Pemerintah

Wisuda Angkatan IV SPD IPB University: Perkuat Kompetensi SDM Desa Menuju Indonesia Emas 2045

20 Desember, 2024
Tangkapan layar - Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman (kanan) dalam rapat kerja bersama Komisi IV DPR RI di Gedung Parlemen Jakarta, Rabu (13/3/2024).
NewsPemerintah

Indonesia Hadapi Darurat Pangan, Mentan Soroti Penurunan Produksi Padi Akibat El Nino

14 Maret, 2024
Show More
Berifakta.comBerifakta.com
Follow US

© 2022 berifakta.com - All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Kirim Tulisan

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?