By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Berifakta.comBerifakta.com
  • News
    • Politik
    • Peristiwa
    • Pemerintah
    • Internasional
  • Regional
    • Jawa Barat
      • Cirebon
      • Indramayu
      • Purwakarta
      • Bandung Raya
    • Yogyakarta
    • Jawa Timur
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
  • Olahraga
    • Bola
    • Bulutangkis
  • Hiburan
    • Film
    • Musik
    • Seleb
  • Lifestyle
    • Health
    • Trends
  • Kolom
    • Opini
    • Khazanah
  • Job Vacancy
Cari
Health
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Kirim Tulisan
Entertainment
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Kirim Tulisan
© 2022 berifakta.com - All Rights Reserved.
Reading: BPOM Tindak Dua Industri Farmasi dalam Kasus Gagal Ginjal Akut
Share
Sign In
Notification Show More
Latest News
Atmosheral 4.0: Mahasiswa HI UMM Padukan Teori Hubungan Internasional dan Eksplorasi Kreatif Budaya Global
19 Juli, 2026
Potret Dua Era Korea di Atmosheral 4.0: Membedah Dinamika Semenanjung Lewat Kemitraan Akademik Global Prodi HI UMM
19 Juli, 2026
Tampil Memukau, ‘Korean Dynasty’ Sabet Best Performance Atmosheral 4.0 Hasil Kolaborasi HI UMM dan University of Auckland
19 Juli, 2026
Di Balik Gemerlap K-Pop, Pakar Monash University Ungkap Realitas Kerasnya Hidup di Korea Selatan
10 Juli, 2026
Tak Seindah di Drakor, Pakar Universitas Auckland Ungkap Sulitnya Mahasiswa Asing Cari Kerja di Korea Selatan
3 Juli, 2026
Aa
Berifakta.comBerifakta.com
Aa
  • News
  • Regional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Kolom
  • Job Vacancy
Cari
  • News
    • Politik
    • Peristiwa
    • Pemerintah
    • Internasional
  • Regional
    • Jawa Barat
    • Yogyakarta
    • Jawa Timur
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
  • Olahraga
    • Bola
    • Bulutangkis
  • Hiburan
    • Film
    • Musik
    • Seleb
  • Lifestyle
    • Health
    • Trends
  • Kolom
    • Opini
    • Khazanah
  • Job Vacancy
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Kirim Tulisan
© 2022 berifakta.com - All Rights Reserved.
Berifakta.com > News > Pemerintah > BPOM Tindak Dua Industri Farmasi dalam Kasus Gagal Ginjal Akut
Pemerintah

BPOM Tindak Dua Industri Farmasi dalam Kasus Gagal Ginjal Akut

Dua perusahaan farmasi itu antara lain PT Yarindo Farmatama dan Universal Pharmaceutical.

FaktaNEWS
FaktaNEWS 31 Oktober, 2022
Share
1 Min Read
Kepala BPOM, Penny K Lukito. (Foto: Tangkapan layar)

Jakarta, berifakta.com – Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Penny K Lukito mengungkapkakn, pihaknya berhasil menindak dua industri farmasi yang memrpoduksi obat sirop tak sesuai standar.

Baca Juga

Menteri Koperasi Budi Arie Setiadi (tengah) memberikan keterangan kepada wartawan usai pertemuan dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mencegah terjadinya penyimpangan dalam program Koperasi Desa Merah Putih, Rabu (21/5/2025). (ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat)
Sangkalan Budi Arie usai Namanya Terseret Judi Online
FSGI Soroti Kebijakan Pendidikan Gubernur Dedi Mulyadi

Dua perusahaan farmasi itu antara lain PT Yarindo Farmatama dan Universal Pharmaceutical. Dua industri ini memproduksi obat tidak sesuai dengan khasiat dan mutu keamanan.

“Ditemukan bukti bahwa perusahaan mengganti sumber bahan baku tanpa adanya laporan,” terang Penny dalam konferensi pers, Senin (31/10/2022).

Baca juga: Dinkes DKI Sediakan Obat Penawar Gagal Ginjal di RSCM dan RSAB Harapan Kita

“Dua industri farmasi yaitu PT Yarindo Farmatama dalam badan industri Serang Banten. Universal Pharmaceutical Industries, Medan Sumatera Utara,” sambungnya.

Ia enambahkan, BPOM juga sudah mencabut izin edar dan produksi obat dalam sediaan oral dan cairan. Dari hasil pemeriksaan, dua industri ini diduga bertindak pidana mengacu pada UU No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan.

“Dengan ancaman pidana 10 tahun dan denda paling banyak 1 miliar,” sebut Penny.

Baca juga: 10 Daerah Catatkan Pasien Terbanyak Kasus Gagal Ginjal Akut!

TAGGED: BPOM, Gagal ginjal akut, industri farmasi, obat sirop, Tindak pidana
FaktaNEWS 31 Oktober, 2022
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link
Share
Previous Article Polres Cimahi Tetapkan Pasutri Penyiksa ART jadi Tersangka!
Next Article Polres Metro Jakpus Periksa Lima Panitia Festival Berdendang Bergoyang Buntut Tiket Over Capacity
Leave a comment Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ikuti Kami

235.3k Followers Like
69.1k Followers Follow
11.6k Followers Pin
56.4k Followers Follow
136k Subscribers Subscribe
4.4k Followers Follow

Berita Lainnya

Atmosheral 4.0: Mahasiswa HI UMM Padukan Teori Hubungan Internasional dan Eksplorasi Kreatif Budaya Global
Pendidikan 19 Juli, 2026
Potret Dua Era Korea di Atmosheral 4.0: Membedah Dinamika Semenanjung Lewat Kemitraan Akademik Global Prodi HI UMM
Pendidikan 19 Juli, 2026
Tampil Memukau, ‘Korean Dynasty’ Sabet Best Performance Atmosheral 4.0 Hasil Kolaborasi HI UMM dan University of Auckland
Pendidikan 19 Juli, 2026
Di Balik Gemerlap K-Pop, Pakar Monash University Ungkap Realitas Kerasnya Hidup di Korea Selatan
Pendidikan 10 Juli, 2026

Kantor Pusat

Gedung Wirausaha 1
Jl. HR Rusuna Said C-5 Kel. Karet
Kec. Setia Budi
Jakarta Selatan - 12920

Daftarkan Email Anda

Berlangganan buletin kami untuk mendapatkan artikel terbaru kami secara instan!

[contact-form-7 id=”2366″ title=”Newsletter footer”]

Berita Lainnya

NewsPemerintah

RUU Daerah Kepulauan Masuk Tahap Krusial, Target Selesai Dua Masa Sidang

26 Juni, 2026

Pemerintah Targetkan 6.900 Jembatan Terbangun 2026, Fokus Daerah Terpencil

7 Januari, 2026
Menteri Koperasi Budi Arie Setiadi (tengah) memberikan keterangan kepada wartawan usai pertemuan dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mencegah terjadinya penyimpangan dalam program Koperasi Desa Merah Putih, Rabu (21/5/2025). (ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat)
NewsPemerintah

Sangkalan Budi Arie usai Namanya Terseret Judi Online

21 Mei, 2025
NewsPemerintah

FSGI Soroti Kebijakan Pendidikan Gubernur Dedi Mulyadi

19 Mei, 2025
Show More
Berifakta.comBerifakta.com
Follow US

© 2022 berifakta.com - All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Kirim Tulisan

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?