Bandung Barat, berifakta.com – Polres Cimahi menetapkan Yulio Kristiani (29) dan Loura Francilia (29), pasangan suami istri (pasutri) terduga penyiksa ART di Kabupaten Bandung Barat (KBB) sebagai tersangka.
Pasutri ini melakukan tindak pidana tidak berperikemanusiaan terhadap Rohimah (29) yang bekerja sebagai ART di Perumahan Bukit Permata Blok G1, RT 04/RW 22, Desa Cilame, Kecamatan Ngamprah, KBB.
Wakapolres Cimahi Kompol Niko N Adiputra mengungkapkan, pasutri ini diamankan pada Sabtu (29/10/2022) di rumahnya usai warga mengevakuasi korban Rohimah yang dikunci di dalam rumah.
Baca juga: Polres Cimahi Periksa Ortu Pelaku Pembunuh Bocah Perempuan Pulang Ngaji
“YK dan LF sudah jadi tersangka, diamankan karena perbuatannya yaitu melakukan penganiayaan terhadap ART di rumah atau di TKP di salah satu perumahan di Desa Cilame, Kecamatan Ngamprah, KBB,” ungkap Niko saat gelar perkara di Mapolres Cimahi, Senin (31/10/2022).
Niko menambahkan, Yulio dan Loura juga berupaya merampas kemerdekaan seseorang alias menyekap Rohimah. “Dan adanya perbuatan secara bersama-sama melakukan kekerasan atau pengeroyokan dan juga penganiayaan,” tutur Niko.
Rohimah diketahui baru bekerja untuk Yulio dan Loura selama lima bulan terakhir. Namun, tindak kekerasan yang dialaminya baru terjadi selama tiga bulan belakangan ini.
“Kejadiannya dari Agustus sampai Oktober. Jadi mereka ini selama itu berulang kali melakukan penyiksaan terhadap korban, bentuknya apa saja kita masih dalami dan nanti disampaikan waktu per waktu,” kata Niko.
Baca juga: Polda Jabar Duga Ortu Pembunuh Bocah Perempuan Pulang Ngaji Sembunyikan Pelaku
Polres Cimahi juga masih mendalami motif yang mendasari tindakan sadis pasutri tersebut hingga menyebabkan korban mengalami luka lebam di sekujur tubuh.
“Motifnya apa masih terus kita dalami juga sampai sekarang. Sekarang kita terus penyelidikan,” tutur Niko.
Perbuatan yang dilakoni pasutri tersebut dianggap melanggar pasal 44 tahun 2021 dan 23 tahun 2004. Ancaman hukuman mencapai 10 tahun penjara.
“Atas perbuatannya pelaku dikenakan dengan pasal primer pasal 44 tahun 2021 dan 23 tahun 2004 tentang KDRT subsider pasal 333 atau pasal 170 jo 351 dengan hukuman maksimal 10 tahun penjara,” kata Niko.