Bandung, berifakta.com – Polda Jawa Barat (Jabar) menduga, orang tua pelaku pembunuh bocah perempuan usia 12 tahun yang pulang mengaji di Kota Cimahi menyembunyikan Rizal Nugraha Gumilar alias Ical.
Peran orang tua pelaku menjadi sorotan pihak kepolisian lantaran ikut terlibat dalam kasus pembunuhan PS. Hal ini diperkuat dari pengungkapakan kasus setelah pelaku berhasil ditangkap.
BACA JUGA: Polda Jabar Pamerkan Tampang Bengis Pembunuh Bocah Perempuan Pulang Mengaji
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Ibrahim Tompo mengungkapkan, Ical berusaha melawan polisi ketika petugas berupaya mencari barang bukti berupa senjata tajam yang digunakan. Pelaku mencoba menyembunyikan barang bukti tersebut.
Meski disembunyikan, Polda Jabar berhasil menyita barang bukti yang ternyata dititipkan pelaku di rumah orang tuanya. Tak hanya itu, Ibrahim mengatakan, orang tua Ical juga sempat menyuruh pelaku kabur.
“Pada saat itu ketemu (sangkurnya) dan orang tuanya juga menyampaikan untuk menyuruh yang bersangkutan kabur sehingga pada saat diamankan yang bersangkutan diminta untuk menunjukkan alat bukti tersebut,” kata Ibrahim, Senin (24/10/2022).
BACA JUGA: Rencana Jakmania Bertandang ke Bandung Tidak Diizinkan POLDA Jabar
Ibrahim menegaskan, Polda Jabar memeriksa orang tua pelaku dan menduga pelaku dibantu orang tuanya saat bersembunyi.
“Orang tuanya itu awalnya dia menyembunyikan pelakunya, karena dia memang tidak kooperatif dan menyembunyikan pelakunya makanya yang bersangkutan dilakukan pendalaman pemeriksaan karena menyembunyikan pelaku kejahatan,” kata Ibrahim menambahkan.
BACA JUGA: Dalang Pembunuhan Satu Keluarga Ditimbun dan Dicor dalam Septic Tank Terancam Hukuman Mati
Ibrahim menjelaskan, setiap orang yang turut menyembunyikan keberadaan pelaku kejahatan bisa dikenakan Pasal 211 KUHP dan ancaman kurungan penjara sembilan bulan.
“Kita sangat tidak berharap ada orang-orang seperti ini yang melindungi kejahatan karena ini juga potensi kejahatan juga,” ucap Ibrahim.
Parah banget ini.