Jakarta, berifakta.com – Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly mengungkapkan, Kemenkumham saat ini sedang mengkaji dokumen kepengurusan hasil Musyawarah Kerja Nasional (Mukernas) Partai Persatuan Pembangunan (PPP) di Banten yang menetapkan Muhammad Mardiono sebagai Plt Ketua Umum menggeser Suharso Monoarfa.
“Sedang kita kaji,” kata Yasonna kepada wartawan di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Jumat (9/9).
Baca Juga: Gelar Pertemuan Kader di Jawa Timur, PKB Siapkan Pilpres 2024?
Dokumen kepengurusan PPP versi Mardiono kini telah diserahkan ke Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kemenkumham, Selasa (6/9).
“Hari ini saya bersama-sama dengan pak Wakil ketua Umum dan Wakil Sekjen atau dengan para ketua wilayah yang lain menyampaikan berkas-berkas permohonan perubahan di susunan kepengurusan PPP, khusus terkait dengan ketua Umum,” kata Mardiono yang langsung menyerahkan ke Ditjen AHU Kemenkumham.
Baca Juga: Hasil Survei: Masyarakat Memilih karena Alasan Emosional di Pilpres 2024
Mardiono menjelaskan jika penyerahan dokumen kepengurusan baru ini merupakan kewajiban konstitusi usai menjalani beberapa tahapan.
Mardiono menyebut, tahapan dijalankan mulai dari keputusan rapat Majelis hingga Mahkamah PPP dan ditetapkan dalam Mukernas di Banten yang berlangsung 4 hingga 5 September 2022.
Baca Juga: Pemeriksaan Anies Baswedan Diiringi Demo RW DKI AKSI di Gedung KPK RI
“Ini adalah kewajiban konstitusi kita bahwa partai telah melakukan proses-proses. Setelah itu selesai maka hari ini kita mendapatkan amanah itu untuk menyampaikan ke Kemenkumham atas dokumen proses-proses itu,” jelas Mardiono.
“Berkas kami sudah diterima langsung oleh dirjen Administrasi Hukum Umum (AHU) dan kemudian akan dilakukan verifikasi sebagaimana yang telah diatur oleh undang-undang partai politik,” imbuhnya.
Penulis: Khalied Malvino
Editor: Redaksi