By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Berifakta.comBerifakta.com
  • News
    • Politik
    • Peristiwa
    • Pemerintah
    • Internasional
  • Regional
    • Jawa Barat
      • Cirebon
      • Indramayu
      • Purwakarta
      • Bandung Raya
    • Yogyakarta
    • Jawa Timur
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
  • Olahraga
    • Bola
    • Bulutangkis
  • Hiburan
    • Film
    • Musik
    • Seleb
  • Lifestyle
    • Health
    • Trends
  • Kolom
    • Opini
    • Khazanah
  • Job Vacancy
Cari
Health
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Kirim Tulisan
Entertainment
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Kirim Tulisan
© 2022 berifakta.com - All Rights Reserved.
Reading: Gus Ahad Minta Ridwan Kamil Terbitkan Pergub Kenaikan Upah Pekerja Masa Kerja di Atas 1 Tahun
Share
Sign In
Notification Show More
Latest News
Dari Demam K-Pop Hingga Investasi IKN: HI UMM Bedah Era Baru Kemitraan Strategis Indonesia-Korea Selatan
13 April, 2026
Halalbihalal FEMA IPB University: Rektor Apresiasi Transformasi Mulus Menuju FISEMA dan Kolaborasi Keilmuan
8 April, 2026
Praktik Pemeriksaan Dana Desa: Maraknya Program Mangkrak di Tingkat Desa
6 April, 2026
Gebyar Ramadhan 2026 WPUI Purwakarta: Perkuat Solidaritas Lewat Cinta dan Kolaborasi
9 Maret, 2026
PD IPM Purwakarta Gelar Ramadan Movement 2026, Latih Pelajar Wirausaha Sejak Dini
8 Maret, 2026
Aa
Berifakta.comBerifakta.com
Aa
  • News
  • Regional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Kolom
  • Job Vacancy
Cari
  • News
    • Politik
    • Peristiwa
    • Pemerintah
    • Internasional
  • Regional
    • Jawa Barat
    • Yogyakarta
    • Jawa Timur
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
  • Olahraga
    • Bola
    • Bulutangkis
  • Hiburan
    • Film
    • Musik
    • Seleb
  • Lifestyle
    • Health
    • Trends
  • Kolom
    • Opini
    • Khazanah
  • Job Vacancy
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Kirim Tulisan
© 2022 berifakta.com - All Rights Reserved.
Berifakta.com > News > Gus Ahad Minta Ridwan Kamil Terbitkan Pergub Kenaikan Upah Pekerja Masa Kerja di Atas 1 Tahun
News

Gus Ahad Minta Ridwan Kamil Terbitkan Pergub Kenaikan Upah Pekerja Masa Kerja di Atas 1 Tahun

FaktaNEWS
FaktaNEWS 6 Desember, 2022
Share
3 Min Read
Abdul Hadi Wijaya saat Reses I Tahun Sidang 2022-2023 di Kelurahan Tegalmunjul, Purwakarta di Kabupaten Purwakarta (Foto: Wisnu/berifakta.com)

berifakta.com – Wakil Ketua Komisi V DPRD Jawa Barat, Abdul Hadi Wijaya (Gus Ahad), menyoroti mengenai Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2023 yang belum rampung didiskusikan. UMP ini telah ditetapkan pada 28 November 2022 yang akan disusul dengan ditetapkannya Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) oleh Gubernur pada 7 Desember 2022 mendatang.

“Perlu ada semacam kebijakan dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat agar yang disahkan ini bukan hanya menyangkut peraturan bagi pekerja 0 tahun tapi juga bagi pekerja di atas satu tahun. Harus ada semacam formulasi yang ditambahkan,” kata Gus Ahad, panggilan akrabnya, kepada wartawan, Senin (5/12/2022).

Baca Juga

Praktik Pemeriksaan Dana Desa: Maraknya Program Mangkrak di Tingkat Desa
Gebyar Ramadhan 2026 WPUI Purwakarta: Perkuat Solidaritas Lewat Cinta dan Kolaborasi

Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini juga menyebutkan, Undang-Undang Cipta Kerja atau Omnibus Law dan Peraturan Pemerintah (PP) turunannya, yaitu PP No. 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, telah mengatur bagi pekerja dengan masa kerja di atas 1 tahun. Yakni, kenaikan upahnya menggunakan struktur dan skala upah yang bersifat wajib.

Gus Ahad menyebutkan , soal upah juga diatur dalam PP. 78 Tahun 2025 dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 1 Tahun2017 tentang struktur skala upah yang bersifat wajib.

Baca Juga: Sosialisasi 4 Pilar, Abdul Hadi Wijaya Ajak Masyarakat Perkuat Persatuan dalam Perbedaan

“Namun fakta di lapangan, sangat sedikit perusahaan yang menerapkan struktur skala upah tersebut hingga saat ini,” tutur Gus Ahad.

Gus Ahad juga mengharapkan Pemprov Jabar dapat memperhatikan hal ini. “Pak Gubernur hendaknya menerbitkan Pergub sebagai solusi kenaikan upah untuk pekerja dengan masa kerja di atas 1 tahun,” jelas Gus Ahad.

Baca Juga: Gus Ahad: Sosialisasi 4 Pilar Kebangsaan Agenda Menyatukan Bangsa

Sehingga, tambahnya, bisa dijadikan sebagai dasar untuk menghitung struktur dan skala upah. “Ini juga untuk mencegah terjadinya kesimpangsiuran atau ketidaknyamanan yang bisa berpotensi mengganggu kelancaran kerja bagi para buruh,” tambahnya.

Pasalnya, lanjut Gus Ahad, ketika hanya ditetapkan UMP dan UMK, banyak perusahaan yang membayar upah pekerjanya disamakan dengan pekerja 0 tahun. “Jadi, kami mohon kepada Pak Gubernur juga kepada Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi untuk bisa diperhatikan lebih lanjut,” ujarnya.

Baca Juga: 4 Elit PSI Mundur, Ada yang Terbuka Dukung Anies Baswedan

Gus Ahad mengharapkan tahun ini tidak terjadi hal-hal  yang bisa menghabiskan energi dan melelahkan terkait pengupahan para buruh di Jawa Barat,” pungkasnya. (Add/Wis)

TAGGED: Abdul Hadi Wijaya, Fraksi PKS, Gus Ahad, Partai Keadilan Sejahtera, PKS, Ridwan Kamil, Upah Minimum Provinsi, UPM 2023
FaktaNEWS 6 Desember, 2022
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link
Share
Previous Article 4 Elit PSI Mundur, Ada yang Terbuka Dukung Anies Baswedan
Next Article Nur Adilla, Hafizah Inisiator Komunitas Muslimah Sumatera Utara
Leave a comment Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ikuti Kami

235.3k Followers Like
69.1k Followers Follow
11.6k Followers Pin
56.4k Followers Follow
136k Subscribers Subscribe
4.4k Followers Follow

Berita Lainnya

Dari Demam K-Pop Hingga Investasi IKN: HI UMM Bedah Era Baru Kemitraan Strategis Indonesia-Korea Selatan
Pendidikan 13 April, 2026
Halalbihalal FEMA IPB University: Rektor Apresiasi Transformasi Mulus Menuju FISEMA dan Kolaborasi Keilmuan
News 8 April, 2026
Praktik Pemeriksaan Dana Desa: Maraknya Program Mangkrak di Tingkat Desa
News 6 April, 2026
Gebyar Ramadhan 2026 WPUI Purwakarta: Perkuat Solidaritas Lewat Cinta dan Kolaborasi
News 9 Maret, 2026

Berita Lainnya

Pendidikan

Dari Demam K-Pop Hingga Investasi IKN: HI UMM Bedah Era Baru Kemitraan Strategis Indonesia-Korea Selatan

13 April, 2026
News

Halalbihalal FEMA IPB University: Rektor Apresiasi Transformasi Mulus Menuju FISEMA dan Kolaborasi Keilmuan

8 April, 2026
News

Praktik Pemeriksaan Dana Desa: Maraknya Program Mangkrak di Tingkat Desa

6 April, 2026
News

Gebyar Ramadhan 2026 WPUI Purwakarta: Perkuat Solidaritas Lewat Cinta dan Kolaborasi

9 Maret, 2026
Show More
Berifakta.comBerifakta.com
Follow US

© 2022 berifakta.com - All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Kirim Tulisan

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?