By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Berifakta.comBerifakta.com
  • News
    • Politik
    • Peristiwa
    • Pemerintah
    • Internasional
  • Regional
    • Jawa Barat
      • Cirebon
      • Indramayu
      • Purwakarta
      • Bandung Raya
    • Yogyakarta
    • Jawa Timur
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
  • Olahraga
    • Bola
    • Bulutangkis
  • Hiburan
    • Film
    • Musik
    • Seleb
  • Lifestyle
    • Health
    • Trends
  • Kolom
    • Opini
    • Khazanah
  • Job Vacancy
Cari
Health
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Kirim Tulisan
Entertainment
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Kirim Tulisan
© 2022 berifakta.com - All Rights Reserved.
Reading: Gus Ahad Minta Ridwan Kamil Terbitkan Pergub Kenaikan Upah Pekerja Masa Kerja di Atas 1 Tahun
Share
Sign In
Notification Show More
Latest News
XTC Purwakarta Dukung Langkah Hukum Abang Ijo, Ajak Masyarakat Berani Tuntut Hak
15 Mei, 2026
Children Performance Smart Auladi, Panggung Tumbuh Kembang dan Keberanian Anak
14 Mei, 2026
Dari “Barbar Timur” ke “Little China”: Prof. Changzoo Song Bedah Trajektori Panjang Identitas Korea di Kelas HI UMM
5 Mei, 2026
Dari Global Korea ke Global Pivotal State, Dosen HI UMM: Seoul Belum Selesai dengan Krisis Identitasnya
2 Mei, 2026
Fenomena Terputusnya Pendidikan Anak Muslim: Kuat di Awal, Melemah di Jenjang Lanjutan
30 April, 2026
Aa
Berifakta.comBerifakta.com
Aa
  • News
  • Regional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Kolom
  • Job Vacancy
Cari
  • News
    • Politik
    • Peristiwa
    • Pemerintah
    • Internasional
  • Regional
    • Jawa Barat
    • Yogyakarta
    • Jawa Timur
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
  • Olahraga
    • Bola
    • Bulutangkis
  • Hiburan
    • Film
    • Musik
    • Seleb
  • Lifestyle
    • Health
    • Trends
  • Kolom
    • Opini
    • Khazanah
  • Job Vacancy
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Kirim Tulisan
© 2022 berifakta.com - All Rights Reserved.
Berifakta.com > News > Gus Ahad Minta Ridwan Kamil Terbitkan Pergub Kenaikan Upah Pekerja Masa Kerja di Atas 1 Tahun
News

Gus Ahad Minta Ridwan Kamil Terbitkan Pergub Kenaikan Upah Pekerja Masa Kerja di Atas 1 Tahun

FaktaNEWS
FaktaNEWS 6 Desember, 2022
Share
3 Min Read
Abdul Hadi Wijaya saat Reses I Tahun Sidang 2022-2023 di Kelurahan Tegalmunjul, Purwakarta di Kabupaten Purwakarta (Foto: Wisnu/berifakta.com)

berifakta.com – Wakil Ketua Komisi V DPRD Jawa Barat, Abdul Hadi Wijaya (Gus Ahad), menyoroti mengenai Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2023 yang belum rampung didiskusikan. UMP ini telah ditetapkan pada 28 November 2022 yang akan disusul dengan ditetapkannya Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) oleh Gubernur pada 7 Desember 2022 mendatang.

“Perlu ada semacam kebijakan dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat agar yang disahkan ini bukan hanya menyangkut peraturan bagi pekerja 0 tahun tapi juga bagi pekerja di atas satu tahun. Harus ada semacam formulasi yang ditambahkan,” kata Gus Ahad, panggilan akrabnya, kepada wartawan, Senin (5/12/2022).

Baca Juga

Dari “Barbar Timur” ke “Little China”: Prof. Changzoo Song Bedah Trajektori Panjang Identitas Korea di Kelas HI UMM
Dari Global Korea ke Global Pivotal State, Dosen HI UMM: Seoul Belum Selesai dengan Krisis Identitasnya

Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini juga menyebutkan, Undang-Undang Cipta Kerja atau Omnibus Law dan Peraturan Pemerintah (PP) turunannya, yaitu PP No. 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, telah mengatur bagi pekerja dengan masa kerja di atas 1 tahun. Yakni, kenaikan upahnya menggunakan struktur dan skala upah yang bersifat wajib.

Gus Ahad menyebutkan , soal upah juga diatur dalam PP. 78 Tahun 2025 dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 1 Tahun2017 tentang struktur skala upah yang bersifat wajib.

Baca Juga: Sosialisasi 4 Pilar, Abdul Hadi Wijaya Ajak Masyarakat Perkuat Persatuan dalam Perbedaan

“Namun fakta di lapangan, sangat sedikit perusahaan yang menerapkan struktur skala upah tersebut hingga saat ini,” tutur Gus Ahad.

Gus Ahad juga mengharapkan Pemprov Jabar dapat memperhatikan hal ini. “Pak Gubernur hendaknya menerbitkan Pergub sebagai solusi kenaikan upah untuk pekerja dengan masa kerja di atas 1 tahun,” jelas Gus Ahad.

Baca Juga: Gus Ahad: Sosialisasi 4 Pilar Kebangsaan Agenda Menyatukan Bangsa

Sehingga, tambahnya, bisa dijadikan sebagai dasar untuk menghitung struktur dan skala upah. “Ini juga untuk mencegah terjadinya kesimpangsiuran atau ketidaknyamanan yang bisa berpotensi mengganggu kelancaran kerja bagi para buruh,” tambahnya.

Pasalnya, lanjut Gus Ahad, ketika hanya ditetapkan UMP dan UMK, banyak perusahaan yang membayar upah pekerjanya disamakan dengan pekerja 0 tahun. “Jadi, kami mohon kepada Pak Gubernur juga kepada Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi untuk bisa diperhatikan lebih lanjut,” ujarnya.

Baca Juga: 4 Elit PSI Mundur, Ada yang Terbuka Dukung Anies Baswedan

Gus Ahad mengharapkan tahun ini tidak terjadi hal-hal  yang bisa menghabiskan energi dan melelahkan terkait pengupahan para buruh di Jawa Barat,” pungkasnya. (Add/Wis)

TAGGED: Abdul Hadi Wijaya, Fraksi PKS, Gus Ahad, Partai Keadilan Sejahtera, PKS, Ridwan Kamil, Upah Minimum Provinsi, UPM 2023
FaktaNEWS 6 Desember, 2022
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link
Share
Previous Article 4 Elit PSI Mundur, Ada yang Terbuka Dukung Anies Baswedan
Next Article Nur Adilla, Hafizah Inisiator Komunitas Muslimah Sumatera Utara
Leave a comment Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ikuti Kami

235.3k Followers Like
69.1k Followers Follow
11.6k Followers Pin
56.4k Followers Follow
136k Subscribers Subscribe
4.4k Followers Follow

Berita Lainnya

XTC Purwakarta Dukung Langkah Hukum Abang Ijo, Ajak Masyarakat Berani Tuntut Hak
News 15 Mei, 2026
Children Performance Smart Auladi, Panggung Tumbuh Kembang dan Keberanian Anak
Pendidikan 14 Mei, 2026
Dari “Barbar Timur” ke “Little China”: Prof. Changzoo Song Bedah Trajektori Panjang Identitas Korea di Kelas HI UMM
Pendidikan 5 Mei, 2026
Dari Global Korea ke Global Pivotal State, Dosen HI UMM: Seoul Belum Selesai dengan Krisis Identitasnya
Pendidikan 2 Mei, 2026

Berita Lainnya

News

XTC Purwakarta Dukung Langkah Hukum Abang Ijo, Ajak Masyarakat Berani Tuntut Hak

15 Mei, 2026
Pendidikan

Children Performance Smart Auladi, Panggung Tumbuh Kembang dan Keberanian Anak

14 Mei, 2026
Pendidikan

Dari “Barbar Timur” ke “Little China”: Prof. Changzoo Song Bedah Trajektori Panjang Identitas Korea di Kelas HI UMM

5 Mei, 2026
Pendidikan

Dari Global Korea ke Global Pivotal State, Dosen HI UMM: Seoul Belum Selesai dengan Krisis Identitasnya

2 Mei, 2026
Show More
Berifakta.comBerifakta.com
Follow US

© 2022 berifakta.com - All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Kirim Tulisan

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?