Semarang, berifakta.com – Dua oknum ASN pria berinisial GC (32) dan wanita berinisial AR (26) diduga dari lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah akhirnya kena ciduk polisi karena melakukan perbuatan mesum di kawasan Pantai Marina, Semarang.
Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol Irwan Anwar mengungkapkan, dua sejoli ASN tersebut tertangkap basah saat di dalam mobil ketika Tim Elang Polrestabes Semarang sedang patroli, pada Senin (12/9) pukul 13.00 WIB.
Baca Juga: Sandiaga Uno Mau Nyapres 2024, Dasco Ungkap soal Etik dan Moral
“Ketika sedang melintas, anggota mencurigai ada sebuah mobil Jazz warna putih yang sedang terparkir di pinggir jalan. Pelakunya ada dua kepergok aksi mobil bergoyang,” kata Irwan keterangannya pada pers di Mapolrestabes Semarang, Selasa (13/9).
Irwan mengatakan, pasangan selingkuh terhadap oknum ASN ini tidak hanya melakukan hal tersebut di dalam mobil saja, tetapi juga melakukan mesum di tempat-tempat umum. Kemudian, mereka juga menggunakan ponsel untuk merekam perbuatan mesumnya.
Baca Juga: Viral Bupati Karanganyar Minta Warganya ‘Mandi Kalau Lapar’, Netizen: Ente Kadang-Kadang Ente!
“Bukan hanya di mobil, di tempat lainnya juga sering melakukan (asusila) disertai dengan dokumentasi,” paparnya.
Lanjut, pungkasnya Irwan, oknum perempuan ASN tersebut teridentifikasi sudah menikah dan memiliki anak satu, sedangkan yang laki-laki belum menikah.
Baca Juga: Bikin Heboh, Apakah Sosok Hacker Bjorka Orang Indonesia?
Dari pengakuan tersangka pria, GC, pasangannya, AR, karena mereka rekan satu kantor. Uniknya, GC merasakan kepuasan tersendiri jika melakukan hubungan intim kepada AR di tempat umum.
“Karena fantasi (alasan asusila di tempat umum), kenal sama AR ini karena teman sekantor. Sudah kenal dua bulan,” ujar GC ketika dihadiri AR.
Baca Juga: UPTD Metrologi Legal Karawang Buka Program Tera Gratis
Oknum ASN tersebut, menggunakan kain penutup wajah berwarna hitam.
Dari perbuatan tersebut kedua tersangka langsung diancam dengan Pasal 281 KUHPidana membahas perbuatan asusila di tempat umum dan tersangka pun terancam di penjara paling lama dua tahun delapan bulan. (hil/ag)