Bogor, berifakta.com – Pelaku pencabulan terhadap anak tirinya berinisial MM rupanya telah empat kali memperkosa korban dengan iming-iming membelikan hadiah.
“Aksi bejatnya dilakukan sebanyak empat kali dengan iming-iming akan dibelikan barang,” kata Kapolsek Klapanunggal, AKP Azi Lesmana, kepada wartawan, Jumat (28/10/2022).
Polsek Klapanunggal juga telah menahan MM. Hingga kini pihak kepolisian masih melengkapi berkas perkara MM untuk dilimpahkan ke Kejaksaan.
Baca juga: Bejat! Ayah Tiri Cabuli Anaknya sampai Hamil 4 Bulan
“Saat ini pelaku sudah kita tahan dan berkas akan segera lengkap untuk kita limpahkan ke Kejaksaan,” ujarnya.
Sebelumnya diberitakan, polisi berhasil meringkus pria berinisial MM (35) usai mencabuli anak tirinya yang masih berumur 14 tahun, bahkan sampai hamil 4 bulan di Klapanunggal, Kabupaten Bogor. Diketahui, aksi bejat MM terjadi pada Rabu (31/8/2022).
Baca juga; Polda Riau Ringkus Ayah Tiri dan Ibu Kandung Penganiaya Bocah 10 Tahun!
“Unit Reskrim Polsek Klapanunggal telah melakukan pengungkapan perkara kasus pencabulan anak di bawah umur,” kata Kasi Humas Polres Bogor, Iptu Desi Triana melalui keterangannya, Jumat (28/10/2022).
“Pencabulan mengakibatkan korban telah hamil 4 bulan,” ungkapnya.
Baca Juga: Muhadjir Diminta Jokowi Batalkan Pencabutan Izin Ponpes Shiddiqiyyah
Para saksi yang mengetahui aksi bejat ayah tiri korban pun melaporkan ke polisi. Menerima laporan tersebut, polisi kemudian mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) dan menyelidiki kasus ini.
Polisi kemudian memeriksa saksi-saksi di lokasi kejadian. Setelah itu, polisi lalu mengejar pelaku. “Polisi kemudian telah berhasil mengamankan seseorang diduga pelakunya bernama MM,” ungkapnya.
Baca Juga: Bejat! Marbut Masjid di Cilegon Cabuli 2 Bocah Diiming-imingi Uang
Pelaku kemudian diamankan ke Polsek Klapanunggal untuk proses lebih lanjut. Kini pelaku telah ditahan dan berkas perkara sedang disiapkan untuk dilimpahkan ke Kejaksaan.