Cilegon, berifakta.com – Polres Cilegon meringkus marbut masjid berinisial AM (61) diduga cabuli dua bocah. Aksi bejat tersebut dilaporkan oleh orang tua korban ke polisi.
Aksi bejat marbut masjid di Cilegon terhadap dua bocah di bawah umur ini terjadi pada Minggu (23/10/2022) sekitar pukul 14.00 WIB. Keduanya dibawa pelaku ke kontrakannya yang tak jauh dari rumah korban.
“Kejadian berawal dari pelapor ibu korban yang khawatir anaknya belum juga pulang, kemudian mencoba mencari ke tetangga, dan disampaikan oleh tetangga pelapor bahwa anaknya berada di kontrakan pelaku yang merupakan seorang marbut masjid dan setelah dipanggil dari depan rumah pelaku, korban keluar dengan temannya,” kata Kasat Reskrim Polres Cilegon, AKP Mohamad Nandar kepada wartawan, Rabu (26/10/2022).
Baca juga: Polresta Bogor Bekuk Pelatih Taekwondo Lecehkan Siswi SD
Nandar mengatakan, kedua orang tua korban lalu membawa kedua anaknya ke rumah. Korban menceritakan bahwa pelaku menyuruh korban membuka pakaiannya dengan iming-iming akan diberi uang.
“Kemudian korban Bunga (inisial) menceritakan bahwa mereka berdua diperintahkan oleh pelaku untuk membuka celana dengan diiming-iming akan dikasih uang,” ujarnya.
Baca Juga: Briptu C Terancam 20 Tahun Bui Usai Perkosa Anak Tirinya
Dua bocah ini sempat menolak kemauan pelaku meskipun akhirnya terpaksa menuruti permintaan bejat sang marbut masjid. Pelaku juga sempat mengancam ke korban agar tak menceritakan ke pihak lain, termasuk orang tuanya.
“Korban sempat menolak namun akhirnya mengikuti perintah pelaku dan diberitahu untuk tidak menceritakan kejadian tersebut ke siapa pun,” katanya.
Baca juga: Muhadjir Diminta Jokowi Batalkan Pencabutan Izin Ponpes Shiddiqiyyah