JAKARTA, Berifakta.com – Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono membeberkan, ada mekanisme baru yang mengakibatkan perubahan data penerima Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) tahap I tahun 2024. Heru mengklaim, Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta memanfaatkan sumber data dari Pemerintah Pusat.
Sumber data tersebut yaitu Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) per Februari dan November 2022, serta per Januari dan Desember 2023. Diketahui, DTKS ini berasal dari Kementerian Sosial (Kemensos).
DTKS Kemensos itu lalu disinkronisasi dengan data Registrasi Sosial Ekonomi (Regsosek) yang diterbitkan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas).
“Jadi, KJP, KJMU itu kan DKI Jakarta sudah menyinkronkan data, data DTKS yang sudah disahkan di Desember 2023 oleh Kemensos,” kata Heru kepada wartawan di Kantor Kecamatan Cilincing, Jakarta Utara, Rabu (6/3/2024).
Heru menuturkan, sinkronisasi DTKS dengan Resosek tersebut dilakukan guna mengetahui pemeringkatan kesejahteraan (desil) dengan kategori masih masuk sebagai penerima bantuan pendidikan itu. Kategori desil ini terdiri dari sangat miskin (desil 1), miskin (desil 2), hampir miskin (desil 3), dan rentan miskin (desil 4).
“Itu juga sudah disenergikan dengan Regsosek sehingga DKI menggunakan data dasarnya data utamanya adalah data DTKS. Bisa desil satu, dua, tiga, empat dan tentunya melihat kemampuan keuangan DKI,” ucapnya.
Geger KJMU DKI Jakarta Dicabut Sepihak
Ramai di media sosial cuitan soal Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) yang disebut diberhentikan secara sepihak oleh Pemprov DKI Jakarta. Dinas Pendidikan DKI Jakarta buka suara.
Cuitan itu viral di media sosial X, Selasa (5/3/2024), beberapa netizen mengaku KJMU milik mereka dicabut secara tiba-tiba. Beberapa netizen lainnya bahkan mengaku KJMU miliknya telah terblokir.
Disdik DKI Jakarta memastikan penerima manfaat KJMU telah sesuai dengan data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS) maupun data Registrasi Sosial Ekonomi (Regsosek). Melalui bantuan sosial biaya pendidikan, Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus dan Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU), diharapkan peserta didik/mahasiswa dari keluarga tidak mampu dapat menuntaskan pendidikan.
Plt Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) DKI Jakarta Purwosusilo menjelaskan pada pendaftaran calon penerima KJP Plus dan KJMU Tahap I Tahun 2024, Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta menggunakan sumber DTKS Kategori Layak yang ditetapkan per Februari dan November 2022 serta per Januari dan Desember 2023 yang disahkan oleh Kementerian Sosial Republik Indonesia.
Kemudian dipadankan dengan data Regsosek yang dikeluarkan oleh Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) Republik Indonesia untuk mengetahui pemeringkatan kesejahteraan (Desil).
“Unit Pelayanan Teknis Pusat Pelayanan Pendanaan Personal dan Operasional Pendidikan (UPT P4OP) Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta hanya sebagai pengguna (user) data DTKS dan data Regsosek. Terkait data pemeringkatan kesejahteraan (Desil), UPT P4OP tidak memiliki kewenangan dan kompetensi untuk menjelaskan indikator pemeringkatan kesejahteraan (Desil), karena hal itu menjadi kewenangan produsen data,” kata Purwosusilo melalui keterangan tertulis, Selasa (5/2/2024).
Di sisi lain, Purwosusilo menjelaskan bantuan sosial biaya pendidikan bersifat selektif dan tidak terus-menerus. Pemeringkatan kesejahteraan (Desil) untuk peserta didik/mahasiswa dari keluarga tidak mampu yang memenuhi persyaratan mendapatkan bantuan KJP Plus dan KJMU dibagi atas kategori sangat miskin (Desil 1), miskin (Desil 2), hampir miskin (Desil 3), dan rentan miskin (Desil 4).
“Bagi masyarakat yang terdata dalam pemeringkatan kesejahteraan Desil 5, 6, 7, 8, 9, 10 (kategori keluarga mampu) tidak memenuhi persyaratan untuk mendapatkan bantuan sosial biaya pendidikan KJP Plus dan KJMU. Kami berharap masyarakat dapat memahami aturan dan ketentuan yang berlaku ini,” imbuhnya.
Sekadar informasi, Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul atau KJMU merupakan program yang memberikan bantuan pendidikan bagi mahasiswa tidak mampu. Dilansir melalui situs www.jakarta.go.id, hingga kini terdapat 110 PTN yang bekerja sama dengan Pemprov DKI Jakarta dalam program KJMU yang bisa dilihat pada tautan berikut.
Beberapa PTN terdaftar mulai dari Universitas Indonesia, Politeknik Negeri Malang, hingga UIN Syarif Hidayatullah.
Sementara itu, PTS yang telah terdaftar oleh Pemprov DKI Jakarta dalam program KJMU disesuaikan dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi DKI Jakarta tahun berjalan.
Hingga akhir tahun 2022, jumlah penerima KJMU Tahap II Tahun 2022 mencapai 16.708 mahasiswa DKI Jakarta yang tersebar di beberapa PTN terdaftar di seluruh Indonesia.