Jakarta, berifakta.com – Direktur Eksekutif Trust Indonesia Research and Consulting, Azhari Ardinal, berpendapat bahwa penetapan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung tidak akan mempengaruhi elektabilitas Anies Baswedan. Namun, menurut Azhari, dampaknya akan dirasakan oleh partai politik NasDem.
“Kalau kejadian itu, menurut saya itu tidak akan mempengaruhi posisi Anies. Karena posisi Anies itu kan dukungan rakyat. Jadi diwakili oleh partai. Nah kebetulan ada 3 partai yang mewakilinya. Tapi memang kalau terkait dengan persepsi publik, terkait dengan partai itu bisa saja terjadi,” kata Azhari kepada wartawan di Matraman, Jakarta Timur, Rabu (17/5/2023).
“Kalau bagi partai politiknya ya, NasDem, menurut saya itu lebih positif. Karena dia masih punya waktu yang cukup panjang (untuk kampanye) ke Februari 2024. Pada saat itu nanti masyarakat akan memilih dan dia masih punya waktu untuk membenahi partainya dengan berbagai persepsi yang muncul hari ini,” lanjutnya.
Azhari menilai bahwa penetapan tersangka terhadap Sekretaris Jenderal NasDem harus dilakukan dengan memperhatikan detail-detail yang relevan. Dia juga berharap agar proses hukum berjalan secara transparan.
Baca Juga: Anies Baswedan Tetap Lanjutkan Pencapresan, Meski Johnny G Plate Tersangka Korupsi
“Seharusnya kalau mau fair, penangkapan pak J Plate yang tiba-tiba ini harus dirunut ke belakang. Ada masalah apa? Apakah masalahnya hanya di BTS Rp 8 T? Atau mungkin ada hal lain yang juga prasyarat terjadinya penangkapan tersebut. Nah itu juga harus dibuka secara transparan. Karena semua yang terjadi hari ini, menjelang Februari 2024 adalah momentum politik,” ucapnya.
“Jadi kalau seandainya kita ingin melakukan penjabaran terkait apa yang terjadi, terus dirunut kepada apa penyebab proses itu. Jadi bukan dilihat dari penangkapan politisi NasDem-nya,” pungkasnya.
Baca Juga: Deklarasi Anies Baswedan Batal, Begini Tanggapan Rocky Gerung
Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan Menteri Komunikasi dan Informatika, Johnny G Plate, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek BTS. Johnny G Plate telah ditahan segera setelah penetapan tersebut.
Kasus korupsi ini terkait dengan proyek penyediaan infrastruktur BTS 4G, yang mencakup paket 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti Kominfo pada periode 2020-2022. Dugaan kasus ini melibatkan kerugian negara yang diperkirakan mencapai Rp 8 triliun.