By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Berifakta.comBerifakta.com
  • News
    • Politik
    • Peristiwa
    • Pemerintah
    • Internasional
  • Regional
    • Jawa Barat
      • Cirebon
      • Indramayu
      • Purwakarta
      • Bandung Raya
    • Yogyakarta
    • Jawa Timur
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
  • Olahraga
    • Bola
    • Bulutangkis
  • Hiburan
    • Film
    • Musik
    • Seleb
  • Lifestyle
    • Health
    • Trends
  • Kolom
    • Opini
    • Khazanah
  • Job Vacancy
Cari
Health
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Kirim Tulisan
Entertainment
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Kirim Tulisan
© 2022 berifakta.com - All Rights Reserved.
Reading: Gugatan PKS Soal Presidential Treshold 20% Berakhir Kandas
Share
Sign In
Notification Show More
Latest News
SMK Graha Husada Kediri Optimalkan Potensi Siswa Lewat Pendekatan 7 Cahaya Kecerdasan
30 Juni, 2025
Pakar Sosiologi New Zealand Jelaskan Bagaimana Budaya Pop Korea Selatan Mengubah Citra Korea Utara pada Mahasiswa HI UMM
30 Juni, 2025
Mengungkap Sisi Kelam Adopsi Korea Selatan: Lab HI UMM Bedah Film Dokumenter “South Korea’s Adoption Reckoning”
30 Juni, 2025
Pemerhati Pendidikan: SPMB Jabar Perlu Dibersihkan dari Kecurangan, Sekolah Swasta Harus Diakui
30 Juni, 2025
Sinergi UPI Purwakarta dan MGMP MTs Jabar: Perkuat Pendidikan Pancasila dengan Inovasi Digital
30 Juni, 2025
Aa
Berifakta.comBerifakta.com
Aa
  • News
  • Regional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Kolom
  • Job Vacancy
Cari
  • News
    • Politik
    • Peristiwa
    • Pemerintah
    • Internasional
  • Regional
    • Jawa Barat
    • Yogyakarta
    • Jawa Timur
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
  • Olahraga
    • Bola
    • Bulutangkis
  • Hiburan
    • Film
    • Musik
    • Seleb
  • Lifestyle
    • Health
    • Trends
  • Kolom
    • Opini
    • Khazanah
  • Job Vacancy
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Kirim Tulisan
© 2022 berifakta.com - All Rights Reserved.
Berifakta.com > News > Politik > Gugatan PKS Soal Presidential Treshold 20% Berakhir Kandas
Politik

Gugatan PKS Soal Presidential Treshold 20% Berakhir Kandas

Gugatan PKS mengenai permohonan Presidential Treshold 20% kandas di Mahkamah Konstitusi (MK).

FaktaNEWS
FaktaNEWS 30 September, 2022
Share
2 Min Read

Jakarta, berifakta.com – Gugatan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) mengenai permohonan Presidential Treshold (PT) 20% ditolak Mahkamah Konstitusi (MK). Hal ini ditegaskan MK bahwa PT 20% tidak bertentangan dengan konstitusi.

“Menolak gugatan untuk seluruhnya,” kata Anwar Usman, Ketua MK saat sidang yang disiarkan YouTube (29/9).

Baca Juga

Yod Mintaraga mengenakan batik saat menghadiri acara penghargaan di Gedung DPRD Jawa Barat
Yod Mintaraga Raih Rekor MURI Politisi Terlama
IMM Kota Cirebon Ingatkan Bahaya Politik Mahal, Sebut Berpotensi Timbulkan Jebakan Demokrasi Prosedural

Permohonan yang bernomor 73/PUU-XX/2022 ini dimohonkan Presiden PKS Ahmad Syaikhu beserta pimpinan Partai berlogo orange tersebut, di antaranya Aboe Bakar dan Salim Segaf Aljufri.

Hakim MK Soehartoyo dan Saldi Isra menyatakan dissenting opinion pada putusan tersebut. Soehartoyo mengungkapkan jika Pemilu 2024 tak perlu ada PT.

Baca Juga: BBM Resmi Naik, Diah Nurwitasari Minta Presiden Kalkulasi Ulang

PKS mengajukan angka PT 20% agar turun menjadi 7% hingga 9%. Akan tetapi, MK menjelaskan jika lembaganya tidak memiliki wewenang sebab hal itu merupakan kebijakan politik terbuka.

“Menurut MK hal tersebut bukan menjadi ranah kewenangan Mahkamah untuk menilai kemudian mengubah besaran angka ambag batas tersebut,” jelasnya.

Baca Juga: Gus Ahad: Sosialisasi 4 Pilar Kebangsaan Agenda Menyatukan Bangsa

Dari catatan berifakta.com, gugatan yang sama pernah diajukan. Berikut daftar gugatan yang semuanya berakhir kandas:

  1. Pimpinan DPR RI, yaitu Aa La Nyalla Mahmud Mattalitti, Nono Sampono, Dr. H. Mahyudin ST. MM dan Sultan Baktiar. Hasilnya tidak diterima.
  2. Pemohon: Lieus Sungkharisma. Putusan MK: Tidak dapat diterima.
  3. Pemohon: Ikhwan Mansyur Situmeang. Putusan MK: Tidak dapat diterima.
  4. Pemohon: Ferry Joko Yuliantono SE AK. Putusan MK: Tidak dapat diterima.
  5. Pemohon: Gatot Nurmantyo. Putusan MK: Tidak dapat diterima.
  6. Jaya Suprana, hasilnya tidak diterima.
  7. Partai Ummat. MK menyatakan tidak dapat menerima.
  8. Rizal Ramli. MK menyatakan tidak menerima permohonan itu.
  9. PBB diwakili oleh Ketumnya Prof Dr Yusril Ihza Mahendra. Hasil ditolak untuk seluruhnya.
  10. Pemohon: H. Bustami Zainudin S.pd., M.H, H. Fachrul Razi, M.I.P. Putusan MK: Tidak dapat diterima
  11. Pemohon: Tamsil Linrung, Edwin Pratama Putra, SH., MH, Fahira Idris, SE., MH. Putusan MK: Tidak dapat diterima.

TAGGED: Aboe Bakar, Ahmad Syaikhu, Anwar Usman, Mahkamah Konstitusi, PKS, Presidential Treshold, Salim Segaf Aljufri
FaktaNEWS 30 September, 2022
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link
Share
Previous Article FIFA Investigasi Ulah Rasisme pada Richarilson
Next Article Mayat Pria Tak Beridentitas Ditemukan di Kali Progo Yogyakarta
Leave a comment Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ikuti Kami

235.3k Followers Like
69.1k Followers Follow
11.6k Followers Pin
56.4k Followers Follow
136k Subscribers Subscribe
4.4k Followers Follow

Berita Lainnya

SMK Graha Husada Kediri Optimalkan Potensi Siswa Lewat Pendekatan 7 Cahaya Kecerdasan
Jawa Timur 30 Juni, 2025
Pakar Sosiologi New Zealand Jelaskan Bagaimana Budaya Pop Korea Selatan Mengubah Citra Korea Utara pada Mahasiswa HI UMM
Malang 30 Juni, 2025
Mengungkap Sisi Kelam Adopsi Korea Selatan: Lab HI UMM Bedah Film Dokumenter “South Korea’s Adoption Reckoning”
Malang 30 Juni, 2025
Pemerhati Pendidikan: SPMB Jabar Perlu Dibersihkan dari Kecurangan, Sekolah Swasta Harus Diakui
Cirebon 30 Juni, 2025

Berita Lainnya

Presiden ke-7 RI Joko Widodo memenuhi panggilan Bareskrim Polri untuk memberikan klarifikasi terkait laporan soal ijazahnya, di Jakarta, Selasa (20/5/2025). (ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat)
NewsPolitik

Nada Lirih Jokowi Respons Megawati soal Ijazah

20 Mei, 2025
NewsPolitik

Unggah Ijazah Jokowi, Dian Sandi Diperiksa Polisi

19 Mei, 2025
Yod Mintaraga mengenakan batik saat menghadiri acara penghargaan di Gedung DPRD Jawa Barat
NewsPolitik

Yod Mintaraga Raih Rekor MURI Politisi Terlama

18 Mei, 2025
CirebonPolitik

IMM Kota Cirebon Ingatkan Bahaya Politik Mahal, Sebut Berpotensi Timbulkan Jebakan Demokrasi Prosedural

19 September, 2024
Show More
Berifakta.comBerifakta.com
Follow US

© 2022 berifakta.com - All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Kirim Tulisan

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?