Jakarta, berifakta.com – Gugatan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) mengenai permohonan Presidential Treshold (PT) 20% ditolak Mahkamah Konstitusi (MK). Hal ini ditegaskan MK bahwa PT 20% tidak bertentangan dengan konstitusi.
“Menolak gugatan untuk seluruhnya,” kata Anwar Usman, Ketua MK saat sidang yang disiarkan YouTube (29/9).
Permohonan yang bernomor 73/PUU-XX/2022 ini dimohonkan Presiden PKS Ahmad Syaikhu beserta pimpinan Partai berlogo orange tersebut, di antaranya Aboe Bakar dan Salim Segaf Aljufri.
Hakim MK Soehartoyo dan Saldi Isra menyatakan dissenting opinion pada putusan tersebut. Soehartoyo mengungkapkan jika Pemilu 2024 tak perlu ada PT.
Baca Juga: BBM Resmi Naik, Diah Nurwitasari Minta Presiden Kalkulasi Ulang
PKS mengajukan angka PT 20% agar turun menjadi 7% hingga 9%. Akan tetapi, MK menjelaskan jika lembaganya tidak memiliki wewenang sebab hal itu merupakan kebijakan politik terbuka.
“Menurut MK hal tersebut bukan menjadi ranah kewenangan Mahkamah untuk menilai kemudian mengubah besaran angka ambag batas tersebut,” jelasnya.
Baca Juga: Gus Ahad: Sosialisasi 4 Pilar Kebangsaan Agenda Menyatukan Bangsa
Dari catatan berifakta.com, gugatan yang sama pernah diajukan. Berikut daftar gugatan yang semuanya berakhir kandas:
- Pimpinan DPR RI, yaitu Aa La Nyalla Mahmud Mattalitti, Nono Sampono, Dr. H. Mahyudin ST. MM dan Sultan Baktiar. Hasilnya tidak diterima.
- Pemohon: Lieus Sungkharisma. Putusan MK: Tidak dapat diterima.
- Pemohon: Ikhwan Mansyur Situmeang. Putusan MK: Tidak dapat diterima.
- Pemohon: Ferry Joko Yuliantono SE AK. Putusan MK: Tidak dapat diterima.
- Pemohon: Gatot Nurmantyo. Putusan MK: Tidak dapat diterima.
- Jaya Suprana, hasilnya tidak diterima.
- Partai Ummat. MK menyatakan tidak dapat menerima.
- Rizal Ramli. MK menyatakan tidak menerima permohonan itu.
- PBB diwakili oleh Ketumnya Prof Dr Yusril Ihza Mahendra. Hasil ditolak untuk seluruhnya.
- Pemohon: H. Bustami Zainudin S.pd., M.H, H. Fachrul Razi, M.I.P. Putusan MK: Tidak dapat diterima
- Pemohon: Tamsil Linrung, Edwin Pratama Putra, SH., MH, Fahira Idris, SE., MH. Putusan MK: Tidak dapat diterima.