berifakta.com – Akhirnya sebanyak 2.113.158 tenaga honorer telah masuk pendataan non-ASN. Data tersebut berdasarkan hasil himpunan dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) pada Jumat (30/9) pukul 07.10 WIB.
Para honorer yang telah masuk data non-ASN diketahui berasal dari 522 instansi daerah dan 66 instansi pusat. Diperkirakan jumlah tenaga honorer yang masuk akan bertambah.
Baca Juga: Catat! Akan Hadir Kembali Event Communication Youth Expo 2022
“Kami mengucapkan terima kasih dan penghargaan kepada pejabat pembina kepegawaian kementerian/lembaga dan pemerintah daerah yang telah melakukan pendataan tenaga non-ASN di lingkungan instansi masing-masing,” ujar Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB), Abdullah Azwar Anas dalam surat resminya.
Sebelumnya, ada kebijakan baru yang tertuang di Surat MenPAN-RB Nomor B/1917/M/SM/01/00/2022 perihal tentang Tindak Lanjut Pendataan Non-ASN di lingkungan Instansi Pemerintah pada 30 September 2022.
Baca Juga: AHY Tunjuk Willem Wandik sebagai Plt Ketua DPD Partai Demokrat Papua
Anas meminta seluruh instansi untuk kembali verivikasi dan validasi data tenaga non-ASN. Untuk instansi yang belum melakukan input data honorer agar segera melakukan verivikasi dan validasi sebelum data itu diinput ke aplikasi BKN.
KemenPAN-RB mewajibkan semua instansi pemerintah untuk publikasikan kepada masyarakat melalui situs resmi atau papan pengumuman selama lima hari kalender guna menjaga validitas dan akuntabilitas data honorer yang sudah diajukan pihaknya.
Baca Juga: Jokowi Desak TGIPF Investigasi Tragedi Kanjuruhan Tuntas Kurang dari Sebulan
Data tenaga non-ASN itu paling lambat diumumkan pada Sabtu (8/10) agar bisa ditanggapi dari masyarakat untuk menjadi dasar perbaikan datanya.
“Perbaikan data terhadap hasil umpan balik masyarakat wajib dilakukan dalam jangka waktu 10 hari kalender atau paling lambat tanggal 22 Oktober 2022 pukul 17.00 WIB melalui aplikasi pendataan tenaga non-ASN milik BKN,” jelas Anas.
Baca Juga: Percepatan Pertandingan Arema vs Persebaya Ditolak PT LIB, Dede Yusuf Angkat Bicara
Ia tegaskan untuk final data yang terverifikasi dan validasi wajib mencantumkan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang ditandatangani oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).
“Apabila data final tersebut tidak disertai dengan SPTJM, tidak akan dimasukkan dalam data dasar tenaga non-ASN,” jelas isi surat itu.
Baca Juga: Kelpin Selaku Saksi Pintu 13 Kanjuruhan Kabarnya Dapat Undangan Palsu di Mata Najwa
Dalam tulisan surat itu, PPK tentunya memerlukan SPTJM itu dari pimpinan unit kerja yang bersangkutan, oleh karena itu visa nya dilakukan dari internal di lingkungan instansi masing-masing.
Anas mengungkapkan, jika ditemukan data yang tidak sesuai dalam Surat MenPAN-RB yang berlaku dikemudian hari akan berdampak terhadap pertanggungjawaban hukum kepada pimpinan unit kerja dan PPK. (hil)