Jakarta, berifakta.com – Ketum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menunjuk Anggota Komisi V DPR RI Willem Wandik sebagia Plt Ketua DPD Partai Demokrat Papua menggantikan Lukas Enembe yang berurusan dengan KPK.
“Selama proses itu berjalan, mengingat Pak Lukas berhalangan untuk melaksanakan tugasnya atau nonaktif, dari itu kami menunjuk saudara Willem Wandik sebagai pelaksana tugas ketua DPD Partai Demokrat Provinsi Papua,” kata AHY.
AHY menyebutkan, penunjukan ini sudah sesuai dengan AD/ART Partai Demokrat Pasal 42 ayat 5. AHY menyebut, kapabilitas Willem Wandik merupakan bekal dalam memimpin Demokrat di Papua.
Baca Juga: 3 Kompi Brimob Dikerahkan ke Papua, Tangkap Lukas Enembe?
“Saudara Willem Wandik adalah salah satu wakil ketua umum Partai Demokrat yang juga menjabat sebagai anggota Komisi V DPR RI dari fraksi Partai Demokrat. Dengan kapasitas dan integritas yang dimiliki, saya berharap saudara Willem Wandik dapat melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya,” ujarnya.
Sebelumnya, AHY menyampaikan pandangannya ihwal kasus korupsi yang menjerat Gubernur Papua Lukas Enembe.
Baca Juga: Jokowi Minta Gubernur Papua Lukas Enembe Hormati Panggilan KPK
AHY mengklaim, penetapan kasus terhadap Lukas Enembe ini merupakan intervensi terhadap Partai Demokrat.
“Intervensi dan pemaksaan semacam ini tidak baik untuk kehidupan demokrasi Indonesia,” kata AHY.
Baca Juga: KIB Dibilang PAN Beri Respons: Itu Celotehan yang Lucu
AHY menuturkan, pada 12 Agustus 2022, Lukas dituduh telah melanggar Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Unsur terpenting dalam pasal tersebut adalah adanya perbuatan melawan hukum dan penyalahgunaan wewenang serta adanya unsur kegugian negara.
Namun, lanjut AHY, pada 5 September 2022 tanpa pemeriksaan sebelumnya, Lukas Enembe langsung ditetapkan sebagai tersangka. Ia dijerat dengan pasal baru.
Baca Juga: Sandiaga Uno Diminta Fokus di Menparekraf, Capres Gerindra Prabowo
“Pasal 11 atau 12 UU Tipikor tentang delik gratifikasi,” ujar AHY.