Karawang, berifakta.com – Kasus dugaan tindakan pidana korupsi dengan fee 5 persen dana aspirasi atau pokok pikiran (pokir) oleh Anggota DPRD Karawang, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Karawang sedang menuntaskan tahap pemeriksaannya.
Kata Kepala Kejari Karawang, Martha Parulina penanganan kasus itu ditahap pemeriksaan ini sudah selesai, tentunya pemanggilan saksi-saksi tidak dilakukan lagi.
Baca Juga: Catat! Akan Hadir Kembali Event Communication Youth Expo 2022
Terkait pemeriksaan kepada pihak yang mengetahui kasus pokir itu dihentikan. Tetapi, pihaknya belum memastikan bahwa status penanganan kasus itu nantinya akan diteruskan atau diistirahatkan. Sebab pemeriksaan berkasnya harus dilengkapi.
“Tahap pemeriksaan sudah selesai. Hasilnya seperti apa, Kami masih harus melengkapi berkas kesimpulan pemeriksaan,” ujar Martha, Selasa (27/9).
Baca Juga: Ditolak Hotman Paris, Ferdy Sambo Dibantu Eks Pegawai KPK
Martha mengatakan, semua perlengkapan sudah siap nantinya langsung akan disampaikan pengumumannya terkait status penanganan kasus itu. Ia menyebutkan bahwa penyidik Kejari Karawang sudah mengumpulkan keterangan kepada orang yang mengetahui kasus itu.
Sebelumnya Kejari Karawang mengetahui adanya laporan dari masyarakat terkait adanya dugaan fee pokir sebesar 5 persen oleh Anggota DPRD Karawang yang diduga dari internal PKB Karawang.
Baca Juga: PDIP Menanggapi Video Puan Maharani Cemberut Viral Saat Bagikan Kaos
Meskipun informasi itu diduga dari internal PKB Karawang, pihak Kejari Karawang tentunya juga memintai keterangan dari seluruh fraksi di Anggota DPRD Karawang untuk menangani kasus fee pokir ini.
Diketahui, pemeriksaan dugaan kasus ini dilakukan di antaranya terhadap Sekretariat DPRD Karawang, Anggota DPRD dan pejabat di lingkungan dinas di Karawang hingga ke kontraktor.
Baca Juga: Benarkah 4 Wilayah Ukraina Ingin Bergabung dengan Rusia?
“Semua sudah kami periksa sesuai porsi masing-masing,” pungkasnya. (hil)