Jakarta, berifakta.com – Mantan Kasubdit 1 Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Raindra Ramadhan Syah disanksi demosi empat tahun usai menjalani sidang Kode Etik Polri (KEP) terkait ketidakprofesionalan kasus pembunuhan Brigadir J alias Nopriansyah Yosua Hutabarat.
“Mendapat sanksi mutasi bersifat demosi selama empat tahun semenjak dimutasikan ke Yanma Polri. Atas putusan tersebut pelanggar menyatakan tidak banding,” kata Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Rabu (28/9/2022).
AKBP Raindra juga diberi sanksi administratif, yaitu penempatan dalam tempat khusus (patsus) selama 29 hari terhitung sejak 12 Agustus hingga 10 September 2022 di ruang patsus Divpropam Polri.
“Penempatan dalam tempat khusus tersebut telah dijalani oleh pelanggar,'” katanya.
Adapun pasal yang dilanggar adalah Pasal 13 ayat 1 PP RI nomor 1 tahun tentang pemberhentian anggota Polri juncto Pasal 5 ayat 1 huruf C Pasal 6 ayat 1 huruf d Pasal 11 ayat 1 huruf a tentang peraturan Kepolisian Negara RI nomor 7 tahun 2022 tentang kode etik profesi dan komisi kode etik Polri.
Sidang KEP terhadap AKBP Raindra ini digelar kemarin. Sebanyak lima saksi dihadiri dalam sidang KEP AKBP Raindra, termasuk AKBP Jerry Raymond Siagian.
“Putusan hasil sidang komisi kode etik AKBP RRS yang pertama sanksi etika. Perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela,” katanya.
Lalu, AKBP Raindra juga diwajibkan untuk meminta maaf secara lisan di hadapan sidang KKEP dan atau secara tertulis kepada pimpinan Polri dan pihak yang dirugikan.
“Dan kewajiban pelanggar juga untuk mengikuti pembinaan mental kepribadian, kejiwaan, keagamaan dan pengetahuan profesi selama satu bulan,” ujarnya.