Jakarta, berifakta.com – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) kembali melanjutkan sidang kasus Ferdy Sambo, Senin (7/11/2022) dengan terdakwa Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu.
Dalam sidang kali ini, PN Jaksel mempertemukan Eliezer dengan dua terdakwa lainnya, yakni Bripka Ricky Rizal dengan Kuat Ma’ruf. Eliezer akan menjadi terdakwa pertama yang akan mendengarkan keterangan para saksi.
Berikut ini 12 mana saksi yang dihadirkan dalam sidang terdakwa Eliezer, Ricky, serta Kuat:
Baca juga: Sidang Obstruction of Justice Kasus Brigadir J Kembali Hadirkan Terdakwa Hendra Kurniawan Hari Ini
- Rojiah als. Jiah (ART Ferdy Sambo di rumah Jl. Saguling)
- Sartini ( ART Ferdy Sambo di rumah Jl. Saguling)
- Saksi Anita Amalia Dwi Agustine (Customer Service Layanan Luar Negeri Bank BNI KC Cibinong)
- Saksi Bimantara Jayadiputro (Provider PT. Telekomunikasi Seluler bagian officer security and Tech Compliance Support)
- Saksi Viktor Kamang (Legal Counsel pada provider PT. XL AXIATA)
- Saksi Tjong Djiu Fung ( biro jasa CCTV)
- Saksi Raditya Adhiyasa (freelance di biropaminal)
- Ahmad syahrul Ramadhan (Driver Ambulance)
- Ishbah Azka Tilawah ( Petugas Swab di Smart Co Lab)
- Nevi Afrilia ( Petugas Swab di Smart Co Lab)
- Novianto Rifa’i (Staf Pribadi Ferdy Sambo)
Diberitakan sebelumnya, sidang lanjutan kasus pembunuhan terhadap Brigadir Yosua untuk pertama kalinya bakal mempertemukan Eliezer dengan terdakwa lainnya yakni Kuat dan Ricky.
Baca juga: Pengacara hingga Pacar Brigadir J Siap Bersaksi di Sidang Bharada E Besok!
Ronny Talapessy selaku kuasa hukum Eliezer menyatakan, kliennya siap bertemu dengan Ricky dan Kuat di sidang hari ini.
Eliezer dalam perkara ini didakwa bersama-sama dengan Ferdy Sambo melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua. Eliezer disebutkan dengan sadar dan tanpa ragu menembak Brigadir Yosua.
“Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain,” ujar jaksa saat membacakan surat dakwaan dalam persidangan di PN Jaksel, Selasa (18/10/2022).