Jakarta, berifakta.com – Viktor Kamang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menjadi saksi dalam sidang kasus pembunuhan Brigadir J atau Yosua Hutabarat.
Viktor Kamang bersaksi dalam sidang pembunuhan Brigadir J dengan terdakwa Bharada Eliezer, Bripka Ricky dan Kuat Ma’ruf di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel), Senin (7/11/2022).
Dihadirkannya Viktor adalah untuk menjadi saksi dalam kapasitasnya sebagai legal counsel PT XL Axiata. Tak hanya sendiri, ia ditemani 4 saksi lain di antaranya:
- Bimantara Jayadiputro (Officer Security and Tech Compliance Support – PT Telekomunikasi Seluler)
- Ahmad Syahrul Ramadhan (Driver Ambulans)
- Ishbah Azka Tilawah (Petugas Swab di Smart Co Lab)
- Nevi Afrilia (Petugas Swab di Smart Co Lab)
Di dalam rangkaian sidang, Jaksa mengungkapkan bahwa Bharada Eliezer, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma’ruf, dan Bripka Ricky melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat. Jaksa menambahkan jika Bharada Eliezer dengan penuh kesadaran menambak Brigadir Yosua.
Baca Juga: Pengacara hingga Pacar Brigadir J Siap Bersaksi di Sidang Bharada E Besok!
“Mereka yang melakukan, yang memerintahkan untuk melakukan dan turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain,” ucap Jaksa saat membacakan surat dakwaan dalam persidangan di PN Jaksel.