Jakarta, berifakta.com – Sidang kasus obstruction of justice kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat dengan terdakwa eks Karo Paminl Propam Polri Hendra Kurniawan kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Kamis (3/11/2022).
Salah satu tim penasihat hukum Hendra Kurniawan, Sangun Ragahdo Yosodiningrat mengungkapkan, sidang dengan terdakwa Hendra Kurniawan ini akan menghadirkan sejumlah saksi dari Polres Jakarta Selatan.
“Informasi dari jaksa penuntut umum yang akan dihadirkan ada saksi-saksi dari Polres Jakarta Selatan,” kata Ragahdo kepada wartawan, Kamis (3/11/2022).
Baca juga: Polres Ciamis Bekuk Pembuang Mayat Bayi Perempuan, Ternyata Mahasiswi Hamil di Luar Nikah!
Ragahdo menambahkan, nantinya ada 13 saksi yang dihadirkan dalam sidang hari ini. Ketua RT Kompleks Polri Duren Tiga, Seno, hingga mantan Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan Ridwan Soplangit, termasuk dalam 13 saksi tersebut.
“Rencananya untuk saksi informasi dari jaksa penuntut umum ada 13 saksi, mayoritas terdiri dari polisi-polisi di Polres Jakarta Selatan,” ucapnya.
Ragahdo lebih detil menerangkan, saksi yang rencananya bakal hadir hari ini, yakni Seno, Ariyanto, Afung, Ridwan Soplangit, Rifaizal Samual, Ridwan Janari, Dimas Arki, Dwi Robi, Arsyad Daiva, Diryanto, Aris Yulianto, Radite Hernawa dan Agus Saripul Hidayat.
Baca juga: Terkuak! Ternyata PT LIB Ngotot Gelar Laga Arema FC vs Persebaya gegara Komersialisasi