Jakarta, berifakta.com – Keputusan Mahkamah Agung (MA) baru-baru ini telah mengangkat peristiwa yang terjadi di rumah mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo, di Magelang, Jawa Tengah. Menurut laporan, peristiwa tersebut diklaim telah membuat Ferdy Sambo marah besar dan menginstruksikan Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu untuk menembak Brigadir Yosua Hutabarat. Namun, majelis hakim MA menyatakan bahwa peristiwa di Magelang tidak dapat dibuktikan.
Awalnya, majelis hakim menyimpulkan bahwa Sambo terbukti bersalah dalam kasus pembunuhan Brigadir N Yosua Hutabarat. Majelis hakim menjelaskan bahwa Ferdy Sambo disebut telah menyuruh Eliezer untuk menembak Yosua hingga tewas dan ikut menembak korban.
“Bahwa telah menjadi fakta hukum bahwa Terdakwa memang terbukti bersalah karena menyuruh Saksi Richard Eliezer Pudihang Lumiu menembak Korban Nopriansyah Yosua Hutabarat dan Terdakwa juga turut menembak korban hingga korban meninggal dunia,” bunyi putusan lengkap MA, Senin (28/8/2023).
Majelis hakim juga mengungkapkan bahwa Ferdy Sambo merasakan emosi yang kuat akibat dari peristiwa di Magelang yang menyangkut harkat dan martabat. Namun, mereka juga menegaskan bahwa peristiwa tersebut tidak dapat dibuktikan dalam hal apa yang sebenarnya terjadi.
Baca Juga: Kajari Jaksel Sebut 30 Jaksa Siap Sidangkan Kasus Ferdy Sambo cs
“Akan tetapi hal tersebut dipicu oleh motif atau alasan adanya peristiwa Magelang yang oleh Terdakwa peristiwa tersebut telah mengguncang jiwanya, menjadikan Terdakwa marah besar dan emosional karena peristiwa tersebut dipahami Terdakwa menyangkut harkat dan martabat serta harga diri Terdakwa dan keluarganya,” kata majelis hakim.
“Meskipun tidak dapat dibuktikan peristiwa apa yang sesungguhnya terjadi di Magelang yang telah menjadikan Terdakwa terlanjur marah besar, emosional dan tidak mampu mengontrol amarahnya tersebut,” tegas majelis hakim.
Baca Juga: Hakim Beberkan Penolakan Eksepsi Ferdy Sambo dalam Kasus Pembunuhan Brigadir J
Lebih lanjut, MA menyebutkan bahwa Sambo telah mengakui kesalahannya dengan tegas dan bersedia untuk bertanggung jawab atas tindakan yang dilakukannya.
“Sehingga selaras dengan tujuan pemidanaan yang ingin menumbuhkan rasa penyesalan bagi pelaku tindak pidana,” ucap majelis.
Baca Juga: Seminar Kewirausahaan Pemuda di Purwakarta, Hadirkan Wirausahawan Sosial Pipin Sopian
Akibat putusan ini, Ferdy Sambo telah dihukum penjara seumur hidup dan telah dipindahkan ke Lapas Salemba. Ini merupakan pengurangan dari vonis hukuman mati yang sebelumnya diterima Ferdy Sambo setelah MA membatalkan hukuman mati tersebut.