By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Berifakta.comBerifakta.com
  • News
    • Politik
    • Peristiwa
    • Pemerintah
    • Internasional
  • Regional
    • Jawa Barat
      • Cirebon
      • Indramayu
      • Purwakarta
      • Bandung Raya
    • Yogyakarta
    • Jawa Timur
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
  • Olahraga
    • Bola
    • Bulutangkis
  • Hiburan
    • Film
    • Musik
    • Seleb
  • Lifestyle
    • Health
    • Trends
  • Kolom
    • Opini
    • Khazanah
  • Job Vacancy
Cari
Health
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Kirim Tulisan
Entertainment
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Kirim Tulisan
© 2022 berifakta.com - All Rights Reserved.
Reading: Putusan MA: Peristiwa di Magelang dalam Kasus Ferdy Sambo Tidak Terbukti
Share
Sign In
Notification Show More
Latest News
Fathan Faris Saputro Rilis Buku Stop Jadi Biasa Saja, Ajak Pembaca Terus Bertumbuh
4 September, 2026
TK Smart Auladi Cirebon Jadi Sekolah Percontohan Sistem Penjaminan Mutu Internal di Kota Cirebon
29 Agustus, 2026
Lazismu Kabupaten Cirebon Salurkan Beasiswa Mentari Kado Kemerdekaan Anak Bangsa Rp100 Juta untuk Siswa Dhuafa hingga Berprestasi
27 Agustus, 2026
Menyulap Coding Jadi Permainan Seru, UPI Purwakarta Kenalkan Inovasi Tangiblock
14 Agustus, 2026
Sulap Sampah Jadi Cuan dan Telur: Cerita Seru Warga Cikarawang dan IPB Bangun Ekonomi Sirkular di Kebun Merdesa
13 Agustus, 2026
Aa
Berifakta.comBerifakta.com
Aa
  • News
  • Regional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Kolom
  • Job Vacancy
Cari
  • News
    • Politik
    • Peristiwa
    • Pemerintah
    • Internasional
  • Regional
    • Jawa Barat
    • Yogyakarta
    • Jawa Timur
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
  • Olahraga
    • Bola
    • Bulutangkis
  • Hiburan
    • Film
    • Musik
    • Seleb
  • Lifestyle
    • Health
    • Trends
  • Kolom
    • Opini
    • Khazanah
  • Job Vacancy
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Kirim Tulisan
© 2022 berifakta.com - All Rights Reserved.
Berifakta.com > News > Putusan MA: Peristiwa di Magelang dalam Kasus Ferdy Sambo Tidak Terbukti
News

Putusan MA: Peristiwa di Magelang dalam Kasus Ferdy Sambo Tidak Terbukti

FaktaNEWS
FaktaNEWS 28 Agustus, 2023
Share
3 Min Read
Tersangka Irjen Ferdy Sambo (kiri) bersama Istrinya tersangka Putri Candrawathi (kanan) keluar dari rumah dinasnya yang menjadi TKP pembunuhan Brigadir J di Jalan Duren Tiga Barat, Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta, Selasa (30/8/2022).

Jakarta, berifakta.com – Keputusan Mahkamah Agung (MA) baru-baru ini telah mengangkat peristiwa yang terjadi di rumah mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo, di Magelang, Jawa Tengah. Menurut laporan, peristiwa tersebut diklaim telah membuat Ferdy Sambo marah besar dan menginstruksikan Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu untuk menembak Brigadir Yosua Hutabarat. Namun, majelis hakim MA menyatakan bahwa peristiwa di Magelang tidak dapat dibuktikan.

Awalnya, majelis hakim menyimpulkan bahwa Sambo terbukti bersalah dalam kasus pembunuhan Brigadir N Yosua Hutabarat. Majelis hakim menjelaskan bahwa Ferdy Sambo disebut telah menyuruh Eliezer untuk menembak Yosua hingga tewas dan ikut menembak korban.

Baca Juga

Menyulap Coding Jadi Permainan Seru, UPI Purwakarta Kenalkan Inovasi Tangiblock
Sulap Sampah Jadi Cuan dan Telur: Cerita Seru Warga Cikarawang dan IPB Bangun Ekonomi Sirkular di Kebun Merdesa

“Bahwa telah menjadi fakta hukum bahwa Terdakwa memang terbukti bersalah karena menyuruh Saksi Richard Eliezer Pudihang Lumiu menembak Korban Nopriansyah Yosua Hutabarat dan Terdakwa juga turut menembak korban hingga korban meninggal dunia,” bunyi putusan lengkap MA, Senin (28/8/2023).

Majelis hakim juga mengungkapkan bahwa Ferdy Sambo merasakan emosi yang kuat akibat dari peristiwa di Magelang yang menyangkut harkat dan martabat. Namun, mereka juga menegaskan bahwa peristiwa tersebut tidak dapat dibuktikan dalam hal apa yang sebenarnya terjadi.

Baca Juga: Kajari Jaksel Sebut 30 Jaksa Siap Sidangkan Kasus Ferdy Sambo cs

“Akan tetapi hal tersebut dipicu oleh motif atau alasan adanya peristiwa Magelang yang oleh Terdakwa peristiwa tersebut telah mengguncang jiwanya, menjadikan Terdakwa marah besar dan emosional karena peristiwa tersebut dipahami Terdakwa menyangkut harkat dan martabat serta harga diri Terdakwa dan keluarganya,” kata majelis hakim.

“Meskipun tidak dapat dibuktikan peristiwa apa yang sesungguhnya terjadi di Magelang yang telah menjadikan Terdakwa terlanjur marah besar, emosional dan tidak mampu mengontrol amarahnya tersebut,” tegas majelis hakim.

Baca Juga: Hakim Beberkan Penolakan Eksepsi Ferdy Sambo dalam Kasus Pembunuhan Brigadir J

Lebih lanjut, MA menyebutkan bahwa Sambo telah mengakui kesalahannya dengan tegas dan bersedia untuk bertanggung jawab atas tindakan yang dilakukannya.

“Sehingga selaras dengan tujuan pemidanaan yang ingin menumbuhkan rasa penyesalan bagi pelaku tindak pidana,” ucap majelis.

Baca Juga: Seminar Kewirausahaan Pemuda di Purwakarta, Hadirkan Wirausahawan Sosial Pipin Sopian

Akibat putusan ini, Ferdy Sambo telah dihukum penjara seumur hidup dan telah dipindahkan ke Lapas Salemba. Ini merupakan pengurangan dari vonis hukuman mati yang sebelumnya diterima Ferdy Sambo setelah MA membatalkan hukuman mati tersebut.

TAGGED: Ferdy Sambo, Irjen Ferdy Sambo
FaktaNEWS 28 Agustus, 2023
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link
Share
Previous Article Mahasiswa KKN UPI RPI Institute Gelar Senam Sehat dan Cek Kesehatan Gratis di Desa Ciwaruga, Bandung Barat
Next Article Fakta-Fakta Tragis Pemuda Aceh Korban Pembunuhan oleh Oknum Paspampres
Leave a comment Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ikuti Kami

235.3k Followers Like
69.1k Followers Follow
11.6k Followers Pin
56.4k Followers Follow
136k Subscribers Subscribe
4.4k Followers Follow

Berita Lainnya

Fathan Faris Saputro Rilis Buku Stop Jadi Biasa Saja, Ajak Pembaca Terus Bertumbuh
Jawa Timur Khazanah 4 September, 2026
TK Smart Auladi Cirebon Jadi Sekolah Percontohan Sistem Penjaminan Mutu Internal di Kota Cirebon
Cirebon Pendidikan 29 Agustus, 2026
Lazismu Kabupaten Cirebon Salurkan Beasiswa Mentari Kado Kemerdekaan Anak Bangsa Rp100 Juta untuk Siswa Dhuafa hingga Berprestasi
Pendidikan 27 Agustus, 2026
Menyulap Coding Jadi Permainan Seru, UPI Purwakarta Kenalkan Inovasi Tangiblock
News Purwakarta 14 Agustus, 2026

Kantor Pusat

Gedung Wirausaha 1
Jl. HR Rusuna Said C-5 Kel. Karet
Kec. Setia Budi
Jakarta Selatan - 12920

Daftarkan Email Anda

Berlangganan buletin kami untuk mendapatkan artikel terbaru kami secara instan!

[contact-form-7 id=”2366″ title=”Newsletter footer”]

Berita Lainnya

CirebonPendidikan

TK Smart Auladi Cirebon Jadi Sekolah Percontohan Sistem Penjaminan Mutu Internal di Kota Cirebon

29 Agustus, 2026
Pendidikan

Lazismu Kabupaten Cirebon Salurkan Beasiswa Mentari Kado Kemerdekaan Anak Bangsa Rp100 Juta untuk Siswa Dhuafa hingga Berprestasi

27 Agustus, 2026
NewsPurwakarta

Menyulap Coding Jadi Permainan Seru, UPI Purwakarta Kenalkan Inovasi Tangiblock

14 Agustus, 2026
Jawa BaratNews

Sulap Sampah Jadi Cuan dan Telur: Cerita Seru Warga Cikarawang dan IPB Bangun Ekonomi Sirkular di Kebun Merdesa

13 Agustus, 2026
Show More
Berifakta.comBerifakta.com
Follow US

© 2022 berifakta.com - All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Kirim Tulisan

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?