Ciamis, berifakta.com – Polres Ciamis menangkap pembuang mayat bayi perempuan di Selokan Anyar, Kelurahan Sindangrasa, Kecamatan/Kabupaten Ciamis, Jawa Barat.
Kasi Humas Polres Ciamis Iptu Magdalena mengungkapkan, tersangka merupakan mahasiswi berinisial J (18). Ia ditangkap di kediamannya yang tak jauh dari lokasi pembuangan mayat bayi, Rabu (2/11/2022) malam.
“Benar sudah kita amankan. Setelah melakukan penyelidikan dan ditelusuri berhasil terungkap. Pembuang bayi adalah ibunya sendiri berinisial J yang masih mahasiswi, usianya 18 tahun,” ujarnya, Kamis (3/11/2022).
Baca juga: 21 Pemilik 54 Kios Pasar Banjarsari Alami Rugi Lebih dari 3 Miliar
Dari hasil penyelidikan, pelaku sengaja membuang maya bayinya lantaran malu hamil di luar nikah dan tidak diketahui orang lain. Pelaku pun membuang bayinya di Selokan Anyar.
“Jadi pelaku ini berhubungan badan di luar nikah. Sementara pelaku satu orang yang diamankan. Kami masih melakukan pendalaman,” terang Magdalena.
Seperti diketahui, warga digegerkan dengan penemuan sosok mayat bayi perempuan di Selokan Anyar, Kelurahan Sindangrasa, Kecamatan/Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, Jumat (28/10/2022) pagi.
Baca juga: Mayat Wanita Muda Ditemukan Membusuk di Kamar Kos
Warga setempat langsung berdatangan ke lokasi penemuan mayat bayi perempuan itu. Tampak mayat bayi perempuan ini masih memiliki tali pusar yang cukup panjang. Namun pada tali pusar itu sudah tidak ditemukan ari-arinya.
Posisi bayi mengambang di pinggir selokan. Diduga bayi tersebut tidak lama dilahirkan. Kondisinya bersih dan tidak terlihat ada luka.