By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Berifakta.comBerifakta.com
  • News
    • Politik
    • Peristiwa
    • Pemerintah
    • Internasional
  • Regional
    • Jawa Barat
      • Cirebon
      • Indramayu
      • Purwakarta
      • Bandung Raya
    • Yogyakarta
    • Jawa Timur
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
  • Olahraga
    • Bola
    • Bulutangkis
  • Hiburan
    • Film
    • Musik
    • Seleb
  • Lifestyle
    • Health
    • Trends
  • Kolom
    • Opini
    • Khazanah
  • Job Vacancy
Cari
Health
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Kirim Tulisan
Entertainment
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Kirim Tulisan
© 2022 berifakta.com - All Rights Reserved.
Reading: Mahfud MD Dukung MK Hapus Ambang Batas 4% untuk Pemilu 2029
Share
Sign In
Notification Show More
Latest News
Dukung SDGs 4, Tim PKM PGSD UPI Purwakarta Latih Guru SDN 3 Selaawi Kembangkan Media Pembelajaran Interaktif
18 Juni, 2026
Kupas Krisis Demografi dan Ilusi Meritokrasi, Dosen HI UMM Bedah Akar Ketimpangan Sosial Korea Selatan
9 Juni, 2026
Dobrak Stigma ‘Hermit Kingdom’, HI UMM Hadirkan Akademisi Selandia Baru untuk Bedah Dinamika Korea Utara
9 Juni, 2026
Purwakarta: Bukan Tanah yang Dijanjikan Ekonomi Bertumbuh
3 Juni, 2026
Gandeng Macquarie University, Prodi HI UMM Kupas Tuntas Keajaiban Ekonomi dan “Developmental State” Korea Selatan
30 Mei, 2026
Aa
Berifakta.comBerifakta.com
Aa
  • News
  • Regional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Kolom
  • Job Vacancy
Cari
  • News
    • Politik
    • Peristiwa
    • Pemerintah
    • Internasional
  • Regional
    • Jawa Barat
    • Yogyakarta
    • Jawa Timur
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
  • Olahraga
    • Bola
    • Bulutangkis
  • Hiburan
    • Film
    • Musik
    • Seleb
  • Lifestyle
    • Health
    • Trends
  • Kolom
    • Opini
    • Khazanah
  • Job Vacancy
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Kirim Tulisan
© 2022 berifakta.com - All Rights Reserved.
Berifakta.com > News > Politik > Mahfud MD Dukung MK Hapus Ambang Batas 4% untuk Pemilu 2029
NewsPolitik

Mahfud MD Dukung MK Hapus Ambang Batas 4% untuk Pemilu 2029

Andi Muhammad Haekal
Andi Muhammad Haekal 2 Maret, 2024
Share
2 Min Read
Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD. (Sumber: Media Kemenko Polhukam)
Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD. (Sumber: Media Kemenko Polhukam)

JAKARTA, Berifakta.com – Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) sekaligus Calon Wakil Presiden nomor urut 03, Mahfud MD, menyambut baik keputusan MK yang menyatakan bahwa ambang batas parlemen atau parliamentary threshold sebesar 4% tidak akan diberlakukan pada Pemilu 2029. Keputusan ini diumumkan dalam sidang pleno MK pada pembacaan putusan No.116/PUU-XXI/2023, Kamis (29/2/2024), terkait pengujian pasal 414 ayat (1) Undang-Undang No.7/2017 tentang Pemilu.

“Bagus, memang harus begitu,” ucap Mahfud saat diwawancarai di Jakarta, Jumat (1/3/2024).

Mahfud mengemukakan bahwa setiap perubahan aturan yang secara langsung mempengaruhi peserta politik, baik yang memberatkan maupun meringankan, sebaiknya baru diterapkan pada periode pemilu berikutnya.

“Perubahan aturan yang langsung berdampak pada peserta politik, baik yang memberatkan maupun meringankan, idealnya baru diberlakukan pada pemilu berikutnya.” ujar Mahfud MD yang juga mantan Ketua Mahkamah Konstitusi.

Baca Juga: Mahfud MD Bahas Solusi Kisruh Pemilu: MK dan Angket DPR

Mahfud juga mengkritik pengambilan keputusan oleh hakim konstitusi dalam perkara batas usia capres-cawapres yang menguntungkan Wali Kota Solo Gibran Rakabuming sebagai cawapres dari Prabowo Subianto. Ia menilai bahwa substansi putusan tersebut salah karena hanya tiga hakim yang menyetujui, sementara empat hakim lainnya tidak setuju, dan dua hakim lainnya memberikan pendapat setuju dengan syarat tertentu. Namun, pendapat dua hakim terakhir ini digabungkan dengan tiga hakim yang setuju, sehingga membuat jumlah hakim yang menyetujui menjadi lebih banyak.

“Substansi putusan perkara No.90/PUU-XXI/2023 itu salah. Hanya tiga hakim yang menyetujui, sementara empat lainnya menolak, dan dua hakim lainnya menyetujui dengan syarat. Namun, dua suara terakhir ini digabungkan dengan tiga hakim yang setuju, membuat jumlah hakim yang menyetujui menjadi dominan,” paparnya.

Baca Juga: Pemerintah Pertimbangkan Dana BOS untuk Program Makan Siang Gratis Prabowo-Gibran

Perkara No.116/PUU-XXI/2023 yang menguji pasal 414 ayat (1) UU Pemilu diajukan oleh Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Khoirunnisa Nur Agustyati. Dalam amar putusannya, MK menyatakan bahwa ambang batas parlemen 4% hanya berlaku untuk Pemilu DPR 2024 dan dinyatakan tidak berlaku untuk Pemilu 2029 serta pemilu berikutnya.

Andi Muhammad Haekal 2 Maret, 2024
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link
Share
Posted by Andi Muhammad Haekal
As a Redaktur at Berifakta.com, I thrive on uncovering and presenting complex political narratives in a manner that's both engaging and accessible. My journey in journalism began at Universitas Padjadjaran, where I honed my skills in research and storytelling, graduating with a Bachelor's degree in Journalism. At Berifakta, I'm committed to delivering factual, insightful news articles that not only inform but also inspire our readers to engage critically with the world around them.
Previous Article Momen saat Presiden Jokowi memberikan penghargaan kenaikan pangkat istimewa kepada Menteri Pertahanan RI Prabowo Subianto sebagai Jenderal TNI Kehormatan, dalam Rapat Pimpinan TNI-Polri Tahun 2024 di Markas Besar TNI, Cilangkap, Jakarta, Rabu, (28/02/2024). (Sumber: ico - Biro Pers Sekretariat Presiden) Dari Singkong ke Bensin: Prabowo Subianto Inisiasi Era BBM Terbarukan di Indonesia
Next Article Anies Baswedan mengadakan konsolidasi dengan relawan pasca pemilu, Jakarta, Sabtu (2/2/2024). (Sumber: Instagram @aniesbaswedan) Anies Baswedan Serukan Tanggung Jawab Pemerintah atas Ledakan Suara PSI
Leave a comment Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ikuti Kami

235.3k Followers Like
69.1k Followers Follow
11.6k Followers Pin
56.4k Followers Follow
136k Subscribers Subscribe
4.4k Followers Follow

Berita Lainnya

Dukung SDGs 4, Tim PKM PGSD UPI Purwakarta Latih Guru SDN 3 Selaawi Kembangkan Media Pembelajaran Interaktif
News 18 Juni, 2026
Kupas Krisis Demografi dan Ilusi Meritokrasi, Dosen HI UMM Bedah Akar Ketimpangan Sosial Korea Selatan
News 9 Juni, 2026
Dobrak Stigma ‘Hermit Kingdom’, HI UMM Hadirkan Akademisi Selandia Baru untuk Bedah Dinamika Korea Utara
News 9 Juni, 2026
Purwakarta: Bukan Tanah yang Dijanjikan Ekonomi Bertumbuh
Opini 3 Juni, 2026

Kantor Pusat

Gedung Wirausaha 1
Jl. HR Rusuna Said C-5 Kel. Karet
Kec. Setia Budi
Jakarta Selatan - 12920

Daftarkan Email Anda

Berlangganan buletin kami untuk mendapatkan artikel terbaru kami secara instan!

[contact-form-7 id=”2366″ title=”Newsletter footer”]

Berita Lainnya

News

Dukung SDGs 4, Tim PKM PGSD UPI Purwakarta Latih Guru SDN 3 Selaawi Kembangkan Media Pembelajaran Interaktif

18 Juni, 2026
News

Kupas Krisis Demografi dan Ilusi Meritokrasi, Dosen HI UMM Bedah Akar Ketimpangan Sosial Korea Selatan

9 Juni, 2026
News

Dobrak Stigma ‘Hermit Kingdom’, HI UMM Hadirkan Akademisi Selandia Baru untuk Bedah Dinamika Korea Utara

9 Juni, 2026
Pendidikan

Gandeng Macquarie University, Prodi HI UMM Kupas Tuntas Keajaiban Ekonomi dan “Developmental State” Korea Selatan

30 Mei, 2026
Show More
Berifakta.comBerifakta.com
Follow US

© 2022 berifakta.com - All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Kirim Tulisan

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?