JAKARTA, Berifakta.com – Dalam sebuah sesi interaktif dengan netizen di platform X, Prof. Mahfud MD, calon wakil presiden nomor urut 3, menegaskan pentingnya membuktikan kecurangan pemilu yang “kasat mata” di Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menjaga martabat demokrasi Indonesia.
Menanggapi pertanyaan dari netizen, Mahfud MD menyoroti dua jalur resmi untuk menyelesaikan kontroversi pemilu 2024: jalur hukum melalui MK dan jalur politik melalui angket DPR.
“Jalur hukum di MK dapat membatalkan hasil pemilu asalkan ada bukti valid dan signifikan, bukan sembarangan,” ujar Mahfud dalam dialognya pada Senin (26/2/2024).
Ditanya tentang prosentase suara minimal untuk menggugat di MK, Mahfud menjelaskan,
“Untuk angket, penilaian bersifat kualitatif, tidak berdasarkan prosentase karena menilai implementasi UU dalam kebijakan pemerintah.” ujar Mahfud yang juga mantan Ketua Mahkamah Konstitusi.
Baca Juga: Mahfud MD Menepi dari Usulan Hak Angket Ganjar Pranowo
Mengomentari rendahnya dukungan untuk paslon nomor 03, Mahfud mengakui bahwa meskipun dukungan untuk mereka signifikan, namun kecurangan yang terjadi dalam pemilu jauh lebih merugikan.
“Kecurangan yang kasat mata dan akan dibuktikan di MK tentu lebih buruk lagi, berapa pun angkanya,” tegas Mahfud.

Diskusi ini juga menyentuh isu pemungutan suara ulang di beberapa TPS, dimana Prabowo-Gibran masih menang telak, bahkan di daerah yang sebelumnya dimenangkan oleh Ganjar-Mahfud.
“Ini menunjukkan bahwa proses pemilu kita harus terus diawasi dan diperbaiki,” kata Mahfud.
Baca Juga: Mahfud MD Desak Audit Forensik Sirekap KPU
Mahfud MD menekankan bahwa sebagai calon wakil presiden, ia hanya dapat mengikuti jalur hukum, sementara jalur politik di DPR harus digarap oleh anggota parpol sesuai kebijakan partainya.
“Biar ke depannya jelas, bernegara itu harus sportif untuk keselamatan rakyat,” pungkas Mahfud.