JAKARTA, Berifakta.com – Majelis hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Jakarta menunda sidang eksepsi alias nota keberatan eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL) dalam kasus dugaan pemerasan anak buah hingga gratifikasi. Sidang eksepsi ini ditunda lantaran ketua majelis hakim sakit.
“Tapi oleh karena ini ketua majelisnya, Pak Rianto Adam Pontoh sakit, Pak, sekarang sedang terkapar di rumah sakit, lagi dirawat. Mudah-mudahan beliau cepat sehat,” kata hakim anggota Fahzal Hendri dalam persidangan di PN Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (6/3/2024).
Fahzal menuturkan, Rianto sedang dirawat di rumah sakit. Fahzal mengungkapkan, majelis hakim menunda sidang eksepsi SYL tersebut. Sidang eksepsi dengan terdakwa SYL akan berlanjut pada Rabu (13/3/2024).
“Jadi, untuk sidang ini, saya kan sebagai hakim anggota 1. Jadi, kami bersepakat untuk menunda sidang ini, menunda sidang ini untuk minggu depan untuk pembacaan keberatan atau eksepsi dari para terdakwa dan penasihat hukumnya,” ujarnya.
“Sidang kita tunda di minggu depan di hari yang sama, hari Rabu lagi, tanggal 13 Maret 2024, acara pembacaan keberatan atau eksepsi yang diajukan penasihat hukum para terdakwa,” sambungnya.
SYL Ajukan Eksepsi
Menteri Pertanian (Mentan) periode 2019-2023 Syahrul Yasim Limpo (SYL) mengajukan eksepsi alias nota keberatan atas dakwaan jaksa KPK.
Adapun jaksa KPK mendakwa SYL telah melakukan pemerasan serta menerima gratifikasi sebesar Rp44,5 miliar dalam kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) RI periode 2020-2023.
“Setelah kami diskusi dengan Bapak Syahrul Yasin Limpo, kami sepakat untuk menyampaikan hak eksepsi pada dua minggu ke depan,” ujar Kuasa Hukum SYL, Djamaluddin Koedoeboen dalam sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Jakarta, Rabu (28/2/2024).
Namun, Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh hanya memberikan waktu penyampaian eksepsi sepekan ke depan lantaran para terdakwa berstatus tahanan, sehingga memiliki batas waktu. Sedianya, sidang eksepsi akan digelar pada 6 Maret 2023.
Selain SYL, mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan RI periode 2021-2023 Kasdi Subagyono beserta mantan Direktur Alat dan Mesin Pertanian (Alsintan) Kementan RI Muhammad Hatta turut mengajukan eksepsi atas dakwaan yang sama dengan SYL.
Keduanya didakwa menjadi koordinator dalam melakukan perintah SYL untuk melakukan pengumpulan uang secara paksa dari para pejabat eselon I dan jajarannya di Kementan RI.
Dalam pelaksanaan di lapangan, JPU KPK mengungkapkan pengumpulan uang dan pembayaran kepentingan pribadi SYL maupun keluarga terdakwa dilakukan oleh para pegawai pada masing-masing Direktorat, Sekretariat, dan Badan pada Kementan RI. Kemudian uang-uang tersebut digunakan sesuai dengan perintah dan arahan SYL.
“Terdakwa juga menyampaikan adanya jatah 20 persen dari anggaran di masing-masing Sekretariat, Direktorat, dan Badan pada Kementan RI yang harus diberikan kepada terdakwa,” ungkap jaksa.
Apabila para pejabat eselon I tidak dapat memenuhi permintaan SYL tersebut, JPU mengatakan bahwa SYL akan menyampaikan kepada jajaran di bawahnya bahwa jabatan mereka dalam bahaya, dapat dipindahtugaskan, atau diberhentikan.
Selain itu, jika ada pejabat yang tidak sejalan dengan hal yang disampaikan SYL tersebut, terdakwa meminta pejabat itu agar mengundurkan diri dari jabatannya.