JAKARTA, Berifakta.com – Calon Presiden nomor urut tiga, Ganjar Pranowo, dan eks Direktur Bank Jawa Tengah (Jateng) yang hanya diidentifikasi dengan inisial S, dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) oleh Indonesia Police Watch (IPW) atas dugaan gratifikasi. Sugeng Teguh Santoso, Ketua IPW, menyatakan bahwa kasus dugaan gratifikasi yang melibatkan Ganjar Pranowo, yang pernah menjabat sebagai Gubernur Jawa Tengah, diperkirakan mencapai nilai Rp100 miliar.
Sugeng menjelaskan bahwa dugaan gratifikasi tersebut terkait dengan sejumlah perusahaan asuransi yang memiliki hubungan kerjasama dengan Bank Jateng.
Baca Juga: Tanggapan Jokowi soal Melonjaknya Harga Beras: ‘Cek ke Pasar!’
“Ada semacam ‘cashback’ yang diberikan oleh direksi Bank Jateng dari perusahaan asuransi yang menanggung kreditur Bank Jateng,” ujarnya saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (5/3/2024).
Menurut Sugeng, cashback tersebut sekitar 16% dari nilai premi, yang kemudian dibagi ke tiga pihak, dengan 5% untuk operasional Bank Jateng dan 5,5% untuk pemegang saham Bank Jateng yang terdiri dari pemerintah daerah atau kepala daerah, dan sisanya 5,5% diduga diberikan kepada Ganjar Pranowo sebagai pemegang saham pengendali Bank Jateng.
Menurut laporan tersebut, dugaan penerimaan gratifikasi ini berlangsung dari tahun 2014 hingga 2023.
“Jika diakumulasikan, jumlahnya bisa lebih dari Rp100 miliar untuk bagian yang 5,5% tersebut. Karena tidak dilaporkan, ini bisa dianggap sebagai tindak pidana,” tambah Sugeng.
Baca Juga: Anies Baswedan Serukan Tanggung Jawab Pemerintah atas Ledakan Suara PSI
IPW telah menyampaikan laporan ini ke Gedung Merah Putih KPK, tempat pengaduan masyarakat. Ali Fikri, Kepala Bagian Pemberitaan KPK, membenarkan adanya laporan tersebut dan menyatakan bahwa KPK akan segera menindaklanjuti laporan ini dengan melakukan verifikasi awal oleh bagian pengaduan masyarakat.