By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Berifakta.comBerifakta.com
  • News
    • Politik
    • Peristiwa
    • Pemerintah
    • Internasional
  • Regional
    • Jawa Barat
      • Cirebon
      • Indramayu
      • Purwakarta
      • Bandung Raya
    • Yogyakarta
    • Jawa Timur
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
  • Olahraga
    • Bola
    • Bulutangkis
  • Hiburan
    • Film
    • Musik
    • Seleb
  • Lifestyle
    • Health
    • Trends
  • Kolom
    • Opini
    • Khazanah
  • Job Vacancy
Cari
Health
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Kirim Tulisan
Entertainment
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Kirim Tulisan
© 2022 berifakta.com - All Rights Reserved.
Reading: Kasus Suap Kepala Basarnas: KPK Serahkan Proses Hukum ke Puspom TNI
Share
Sign In
Notification Show More
Latest News
Dua Dosen HI UMM Ukir Prestasi Internasional: Raih Gelar Doktor dan Penghargaan Disertasi Terbaik
2 Desember, 2025
Siswa Pelita Global Mandiri Raih Emas pada Kejuaraan Karate Internasional Piala Kemenpora RI
28 November, 2025
Irfan Sholahuddin Gozali: Pemuda yang Bergerak dengan Ilmu, Integritas, dan Pengabdian
26 November, 2025
Serial Kuliah Eurasia HI UMM 2025: Akademisi India Soroti Pengelolaan Keberagaman sebagai Modal Bersama
22 November, 2025
Prof. Chung Jon-Koon Tekankan Urgensi Komunitas Baru yang Menerima Perubahan dan Keberagaman
22 November, 2025
Aa
Berifakta.comBerifakta.com
Aa
  • News
  • Regional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Kolom
  • Job Vacancy
Cari
  • News
    • Politik
    • Peristiwa
    • Pemerintah
    • Internasional
  • Regional
    • Jawa Barat
    • Yogyakarta
    • Jawa Timur
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
  • Olahraga
    • Bola
    • Bulutangkis
  • Hiburan
    • Film
    • Musik
    • Seleb
  • Lifestyle
    • Health
    • Trends
  • Kolom
    • Opini
    • Khazanah
  • Job Vacancy
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Kirim Tulisan
© 2022 berifakta.com - All Rights Reserved.
Berifakta.com > News > Kasus Suap Kepala Basarnas: KPK Serahkan Proses Hukum ke Puspom TNI
News

Kasus Suap Kepala Basarnas: KPK Serahkan Proses Hukum ke Puspom TNI

Proses hukum terhadap Henri Alfiandi dan Afri Budi Cahyanto sebagai penerima suap akan berada di bawah pengawasan Puspom TNI dengan supervisi dari KPK.

FaktaNEWS
FaktaNEWS 27 Juli, 2023
Share
3 Min Read

Jakarta, berifakta.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyerahkan proses hukum terkait dugaan suap yang melibatkan Kepala Badan SAR Nasional (Basarnas), Marsekal Madya TNI Henri Alfiandi, kepada Puspom Mabes TNI. Dalam kasus ini, Henri diduga menerima suap sebesar Rp88,3 miliar dari berbagai vendor pemenang proyek di Basarnas selama periode 2021 hingga 2023.

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, mengungkapkan bahwa terdapat lima tersangka yang ditetapkan dalam kasus ini. Selain Henri Alfiandi, tersangka lainnya adalah MG, Komisaris Utama PT MGCS, MR, Direktur Utama PT IGK, RA, Direktur Utama PT KAU, dan ABC, Koorsmin Kabasarnas RI.

Baca Juga

Irfan Sholahuddin Gozali: Pemuda yang Bergerak dengan Ilmu, Integritas, dan Pengabdian
Serial Kuliah Eurasia HI UMM 2025: Akademisi India Soroti Pengelolaan Keberagaman sebagai Modal Bersama

Alexander Marwata menyampaikan dalam konferensi pers di gedung KPK, Jakarta pada Rabu, 26 Juli 2023, bahwa “Diduga HA bersama dan melalui ABC (Letkol Adm Afri Budi Cahyanto) diduga mendapatkan nilai suap dari beberapa proyek di Basarnas tahun 2021 hingga 2023 sejumlah sekitar Rp88,3 miliar dari berbagai vendor pemenang proyek.”

Proses hukum terhadap Henri Alfiandi dan Afri Budi Cahyanto sebagai penerima suap akan berada di bawah pengawasan Puspom TNI dengan supervisi dari KPK. Alexander menambahkan, “Proses hukum lebih lanjut akan diselesaikan oleh tim gabungan penyidik KPK dan tim penyidik Puspom Mabes TNI sebagaimana kewenangan yang diatur di dalam undang-undang.”

Baca Juga: Investigasi KPK ke Lampung: Fokus Aset Kepala Dinas Kesehatan

Sementara itu, tiga tersangka sipil, yakni Marilya (MR), Roni Aidil (RA), dan Mulsunadi Gunawan (MG), akan menjalani proses hukum langsung di bawah pengawasan KPK. Tim penyidik KPK langsung melakukan penahanan terhadap dua tersangka, MR dan RA, selama 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 26 Juli 2023 hingga 14 Agustus 2023. Alexander mengingatkan tersangka MG untuk segera menghadiri proses hukum di gedung Merah Putih KPK dengan sikap yang kooperatif.

Ketiga tersangka sipil tersebut disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga: OTT KPK Terkait Korupsi Bupati Meranti Berhasil Amankan 28 Orang

Kasus ini terungkap setelah tim penyidik lembaga antirasuah melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada Selasa (25/7) di wilayah Cilangkap dan Jatisampurna, Bekasi.

TAGGED: kasus korupsi, KPK, operasi tangkap tangan (OTT), Puspom TNI, suap Kepala Basarnas
FaktaNEWS 27 Juli, 2023
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link
Share
Previous Article Workshop Cloud Computing UPI Purwakarta: Meningkatkan Kompetensi SDM Indonesia di Era Teknologi
Next Article KBK IPS Prodi PGSD Kampus UPI Purwakarta Gelar Pelatihan Model Pembelajaran Project Citizen di Johor Bahru
Leave a comment Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ikuti Kami

235.3k Followers Like
69.1k Followers Follow
11.6k Followers Pin
56.4k Followers Follow
136k Subscribers Subscribe
4.4k Followers Follow

Berita Lainnya

Dua Dosen HI UMM Ukir Prestasi Internasional: Raih Gelar Doktor dan Penghargaan Disertasi Terbaik
Pendidikan 2 Desember, 2025
Siswa Pelita Global Mandiri Raih Emas pada Kejuaraan Karate Internasional Piala Kemenpora RI
Pendidikan 28 November, 2025
Irfan Sholahuddin Gozali: Pemuda yang Bergerak dengan Ilmu, Integritas, dan Pengabdian
News 26 November, 2025
Serial Kuliah Eurasia HI UMM 2025: Akademisi India Soroti Pengelolaan Keberagaman sebagai Modal Bersama
Pendidikan 22 November, 2025

Berita Lainnya

Pendidikan

Dua Dosen HI UMM Ukir Prestasi Internasional: Raih Gelar Doktor dan Penghargaan Disertasi Terbaik

2 Desember, 2025
Pendidikan

Siswa Pelita Global Mandiri Raih Emas pada Kejuaraan Karate Internasional Piala Kemenpora RI

28 November, 2025
News

Irfan Sholahuddin Gozali: Pemuda yang Bergerak dengan Ilmu, Integritas, dan Pengabdian

26 November, 2025
Pendidikan

Serial Kuliah Eurasia HI UMM 2025: Akademisi India Soroti Pengelolaan Keberagaman sebagai Modal Bersama

22 November, 2025
Show More
Berifakta.comBerifakta.com
Follow US

© 2022 berifakta.com - All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Kirim Tulisan

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?