By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Berifakta.comBerifakta.com
  • News
    • Politik
    • Peristiwa
    • Pemerintah
    • Internasional
  • Regional
    • Jawa Barat
      • Cirebon
      • Indramayu
      • Purwakarta
      • Bandung Raya
    • Yogyakarta
    • Jawa Timur
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
  • Olahraga
    • Bola
    • Bulutangkis
  • Hiburan
    • Film
    • Musik
    • Seleb
  • Lifestyle
    • Health
    • Trends
  • Kolom
    • Opini
    • Khazanah
  • Job Vacancy
Cari
Health
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Kirim Tulisan
Entertainment
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Kirim Tulisan
© 2022 berifakta.com - All Rights Reserved.
Reading: Kasus Suap Kepala Basarnas: KPK Serahkan Proses Hukum ke Puspom TNI
Share
Sign In
Notification Show More
Latest News
Dari Penyintas Menjadi Relawan, Mahasiswa Pascasarjana UMM Edukasi Keluarga tentang Mitigasi Bencana
16 September, 2026
Ekspedisi Patriot IPB University Dorong Warga Rempang Kembangkan ‘Urban Farming’ untuk Ketahanan Pangan Keluarga
13 September, 2026
Sambut Kurikulum Wajib 2027, PGSD UPI Purwakarta Gembleng Guru SD Lewat TEYL English Rocks 2026
10 September, 2026
Tinggalkan Cara Manual, Tim PkM UPI Purwakarta Terapkan Sistem Kehadiran Berbasis IoT di SMAN 1 Ciparay
8 September, 2026
Fathan Faris Saputro Rilis Buku Stop Jadi Biasa Saja, Ajak Pembaca Terus Bertumbuh
4 September, 2026
Aa
Berifakta.comBerifakta.com
Aa
  • News
  • Regional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Kolom
  • Job Vacancy
Cari
  • News
    • Politik
    • Peristiwa
    • Pemerintah
    • Internasional
  • Regional
    • Jawa Barat
    • Yogyakarta
    • Jawa Timur
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
  • Olahraga
    • Bola
    • Bulutangkis
  • Hiburan
    • Film
    • Musik
    • Seleb
  • Lifestyle
    • Health
    • Trends
  • Kolom
    • Opini
    • Khazanah
  • Job Vacancy
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Kirim Tulisan
© 2022 berifakta.com - All Rights Reserved.
Berifakta.com > News > Kasus Suap Kepala Basarnas: KPK Serahkan Proses Hukum ke Puspom TNI
News

Kasus Suap Kepala Basarnas: KPK Serahkan Proses Hukum ke Puspom TNI

Proses hukum terhadap Henri Alfiandi dan Afri Budi Cahyanto sebagai penerima suap akan berada di bawah pengawasan Puspom TNI dengan supervisi dari KPK.

FaktaNEWS
FaktaNEWS 27 Juli, 2023
Share
3 Min Read

Jakarta, berifakta.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyerahkan proses hukum terkait dugaan suap yang melibatkan Kepala Badan SAR Nasional (Basarnas), Marsekal Madya TNI Henri Alfiandi, kepada Puspom Mabes TNI. Dalam kasus ini, Henri diduga menerima suap sebesar Rp88,3 miliar dari berbagai vendor pemenang proyek di Basarnas selama periode 2021 hingga 2023.

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, mengungkapkan bahwa terdapat lima tersangka yang ditetapkan dalam kasus ini. Selain Henri Alfiandi, tersangka lainnya adalah MG, Komisaris Utama PT MGCS, MR, Direktur Utama PT IGK, RA, Direktur Utama PT KAU, dan ABC, Koorsmin Kabasarnas RI.

Baca Juga

Sambut Kurikulum Wajib 2027, PGSD UPI Purwakarta Gembleng Guru SD Lewat TEYL English Rocks 2026
TK Smart Auladi Cirebon Jadi Sekolah Percontohan Sistem Penjaminan Mutu Internal di Kota Cirebon

Alexander Marwata menyampaikan dalam konferensi pers di gedung KPK, Jakarta pada Rabu, 26 Juli 2023, bahwa “Diduga HA bersama dan melalui ABC (Letkol Adm Afri Budi Cahyanto) diduga mendapatkan nilai suap dari beberapa proyek di Basarnas tahun 2021 hingga 2023 sejumlah sekitar Rp88,3 miliar dari berbagai vendor pemenang proyek.”

Proses hukum terhadap Henri Alfiandi dan Afri Budi Cahyanto sebagai penerima suap akan berada di bawah pengawasan Puspom TNI dengan supervisi dari KPK. Alexander menambahkan, “Proses hukum lebih lanjut akan diselesaikan oleh tim gabungan penyidik KPK dan tim penyidik Puspom Mabes TNI sebagaimana kewenangan yang diatur di dalam undang-undang.”

Baca Juga: Investigasi KPK ke Lampung: Fokus Aset Kepala Dinas Kesehatan

Sementara itu, tiga tersangka sipil, yakni Marilya (MR), Roni Aidil (RA), dan Mulsunadi Gunawan (MG), akan menjalani proses hukum langsung di bawah pengawasan KPK. Tim penyidik KPK langsung melakukan penahanan terhadap dua tersangka, MR dan RA, selama 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 26 Juli 2023 hingga 14 Agustus 2023. Alexander mengingatkan tersangka MG untuk segera menghadiri proses hukum di gedung Merah Putih KPK dengan sikap yang kooperatif.

Ketiga tersangka sipil tersebut disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga: OTT KPK Terkait Korupsi Bupati Meranti Berhasil Amankan 28 Orang

Kasus ini terungkap setelah tim penyidik lembaga antirasuah melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada Selasa (25/7) di wilayah Cilangkap dan Jatisampurna, Bekasi.

TAGGED: kasus korupsi, KPK, operasi tangkap tangan (OTT), Puspom TNI, suap Kepala Basarnas
FaktaNEWS 27 Juli, 2023
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link
Share
Previous Article Workshop Cloud Computing UPI Purwakarta: Meningkatkan Kompetensi SDM Indonesia di Era Teknologi
Next Article KBK IPS Prodi PGSD Kampus UPI Purwakarta Gelar Pelatihan Model Pembelajaran Project Citizen di Johor Bahru
Leave a comment Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ikuti Kami

235.3k Followers Like
69.1k Followers Follow
11.6k Followers Pin
56.4k Followers Follow
136k Subscribers Subscribe
4.4k Followers Follow

Berita Lainnya

Dari Penyintas Menjadi Relawan, Mahasiswa Pascasarjana UMM Edukasi Keluarga tentang Mitigasi Bencana
Jawa Barat Pendidikan 16 September, 2026
Ekspedisi Patriot IPB University Dorong Warga Rempang Kembangkan ‘Urban Farming’ untuk Ketahanan Pangan Keluarga
News 13 September, 2026
Sambut Kurikulum Wajib 2027, PGSD UPI Purwakarta Gembleng Guru SD Lewat TEYL English Rocks 2026
News 10 September, 2026
Tinggalkan Cara Manual, Tim PkM UPI Purwakarta Terapkan Sistem Kehadiran Berbasis IoT di SMAN 1 Ciparay
Bandung Raya 8 September, 2026

Kantor Pusat

Gedung Wirausaha 1
Jl. HR Rusuna Said C-5 Kel. Karet
Kec. Setia Budi
Jakarta Selatan - 12920

Daftarkan Email Anda

Berlangganan buletin kami untuk mendapatkan artikel terbaru kami secara instan!

[contact-form-7 id=”2366″ title=”Newsletter footer”]

Berita Lainnya

Jawa BaratPendidikan

Dari Penyintas Menjadi Relawan, Mahasiswa Pascasarjana UMM Edukasi Keluarga tentang Mitigasi Bencana

16 September, 2026
News

Ekspedisi Patriot IPB University Dorong Warga Rempang Kembangkan ‘Urban Farming’ untuk Ketahanan Pangan Keluarga

13 September, 2026
News

Sambut Kurikulum Wajib 2027, PGSD UPI Purwakarta Gembleng Guru SD Lewat TEYL English Rocks 2026

10 September, 2026
CirebonPendidikan

TK Smart Auladi Cirebon Jadi Sekolah Percontohan Sistem Penjaminan Mutu Internal di Kota Cirebon

29 Agustus, 2026
Show More
Berifakta.comBerifakta.com
Follow US

© 2022 berifakta.com - All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Kirim Tulisan

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?