Jakarta, berifakta.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyerahkan proses hukum terkait dugaan suap yang melibatkan Kepala Badan SAR Nasional (Basarnas), Marsekal Madya TNI Henri Alfiandi, kepada Puspom Mabes TNI. Dalam kasus ini, Henri diduga menerima suap sebesar Rp88,3 miliar dari berbagai vendor pemenang proyek di Basarnas selama periode 2021 hingga 2023.
Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, mengungkapkan bahwa terdapat lima tersangka yang ditetapkan dalam kasus ini. Selain Henri Alfiandi, tersangka lainnya adalah MG, Komisaris Utama PT MGCS, MR, Direktur Utama PT IGK, RA, Direktur Utama PT KAU, dan ABC, Koorsmin Kabasarnas RI.
Alexander Marwata menyampaikan dalam konferensi pers di gedung KPK, Jakarta pada Rabu, 26 Juli 2023, bahwa “Diduga HA bersama dan melalui ABC (Letkol Adm Afri Budi Cahyanto) diduga mendapatkan nilai suap dari beberapa proyek di Basarnas tahun 2021 hingga 2023 sejumlah sekitar Rp88,3 miliar dari berbagai vendor pemenang proyek.”
Proses hukum terhadap Henri Alfiandi dan Afri Budi Cahyanto sebagai penerima suap akan berada di bawah pengawasan Puspom TNI dengan supervisi dari KPK. Alexander menambahkan, “Proses hukum lebih lanjut akan diselesaikan oleh tim gabungan penyidik KPK dan tim penyidik Puspom Mabes TNI sebagaimana kewenangan yang diatur di dalam undang-undang.”
Baca Juga: Investigasi KPK ke Lampung: Fokus Aset Kepala Dinas Kesehatan
Sementara itu, tiga tersangka sipil, yakni Marilya (MR), Roni Aidil (RA), dan Mulsunadi Gunawan (MG), akan menjalani proses hukum langsung di bawah pengawasan KPK. Tim penyidik KPK langsung melakukan penahanan terhadap dua tersangka, MR dan RA, selama 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 26 Juli 2023 hingga 14 Agustus 2023. Alexander mengingatkan tersangka MG untuk segera menghadiri proses hukum di gedung Merah Putih KPK dengan sikap yang kooperatif.
Ketiga tersangka sipil tersebut disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca Juga: OTT KPK Terkait Korupsi Bupati Meranti Berhasil Amankan 28 Orang
Kasus ini terungkap setelah tim penyidik lembaga antirasuah melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada Selasa (25/7) di wilayah Cilangkap dan Jatisampurna, Bekasi.