JAKARTA, Berifakta.com – Wakil Ketua MPR RI sekaligus Anggota Komisi VIII DPR RI, Hidayat Nur Wahid, menyuarakan kritik terhadap rencana Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas yang mengusulkan agar pencatatan nikah seluruh agama terpusat di Kantor Urusan Agama (KUA).
Hidayat, yang akrab disapa HNW, menilai bahwa Menag seharusnya lebih memprioritaskan peningkatan layanan pada Bidang Penerangan Agama Islam (Bimas Islam), terutama dalam mengatasi masalah kekerasan dalam rumah tangga dan tingginya angka perceraian, yang mencapai 516.334 kasus pada tahun 2022.
Baca Juga: Usul Revisi UU Umrah: HNW Dukung Umroh Backpacker
HNW menegaskan bahwa KUA, yang berada di bawah Direktorat Jenderal Bimas Islam, seharusnya tidak diarahkan untuk mengurusi urusan agama lain.
“Harusnya Menag fokus carikan solusi terhadap masalah yang merupakan ranah Bimas Islam. Bukan justru offside mengarahkan Bimas Islam turut mengurusi agama lain,” ujar HNW dalam keterangannya pada Senin, (26/02/2024).
Menurut HNW, rencana Menag tersebut tidak hanya bertentangan dengan filosofi sejarah KUA di Indonesia dan aturan yang berlaku, tetapi juga dapat menimbulkan masalah sosial dan psikologis bagi non-muslim serta inefisiensi prosedural.
“Faktor sejarah terkait pembagian pencatatan pernikahan itu harusnya dirujuk, agar niat baik Menag tidak malah offside atau melampaui batas,” tambah HNW.
HNW juga menyinggung tentang belum adanya pembahasan mengenai wacana ini dengan Komisi VIII DPR-RI, yang menandakan kurangnya keterlibatan dan diskusi dengan pihak-pihak terkait. Berdasarkan feedback dari warga saat reses, banyak yang merasa resah dan menolak rencana ini.
Sebagai alternatif, HNW menyarankan agar Menag membatalkan wacana tersebut dan lebih mengutamakan penguatan peran dan fungsi KUA dalam memberikan solusi terhadap masalah penyimpangan dari ajaran Agama Islam yang terjadi di masyarakat.
Baca Juga: Indonesia Tegas di Sidang Dewan HAM PBB Ke-55: Desak Dunia Lawan Penjajahan Israel atas Palestina
Di sisi lain, Menag Yaqut Cholil Qoumas menegaskan bahwa pembicaraan tentang transformasi KUA untuk mengurus pencatatan pernikahan semua agama masih terus berjalan. Menurutnya, ide ini bertujuan untuk memberikan kemudahan bagi warga negara, termasuk non-Muslim yang selama ini mencatatkan pernikahan di catatan sipil.
“Ini kan gagasan yang kita lontarkan untuk segera di-follow up, menambahkan bahwa semua dirjen terkait sudah bertemu untuk membahas mekanisme dan regulasi yang akan disesuaikan.” kata Yaqut, di kompleks Istana Kepresidenan pada Senin (26/02/2024).