Jakarta, Berifakta.com – Menyikapi kebijakan baru Arab Saudi yang mengizinkan pelaksanaan Umrah dengan visa turis, Hidayat Nur Wahid (HNW), Wakil Ketua MPR-RI dan Anggota Komisi VIII DPR-RI, mengusulkan revisi terhadap UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Umrah. Kebijakan baru ini membuka peluang bagi warga Indonesia untuk melakukan Umrah mandiri, dikenal juga sebagai umroh backpacker, dengan lebih mudah dan bertanggung jawab.
“Secara umum, kebijakan Haji dan Umrah Saudi semakin terbuka lebar untuk kedatangan Jamaah, sehingga Pemerintah Indonesia harusnya antisipatif dengan menyiapkan aturan yang juga memudahkan jamaah,” ujar HNW dalam sebuah pernyataan resminya pada Rabu (21/02/2024).
HNW menambahkan bahwa revisi aturan Penyelenggaraan Ibadah Umrah ini sejalan dengan agenda di Komisi VIII DPR-RI yang telah memasukkan revisi UU 8/2019 ke dalam Prolegnas DPR-RI sejak akhir tahun 2022.
Baca Juga: Hidayat Nur Wahid: Hak Angket DPR Bukan Gertakan, Tapi Hak Konstitusional
Dalam UU saat ini, penyelenggaraan Umrah diatur agar dilaksanakan oleh Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) yang terdaftar dan berizin di Kementerian Agama. Namun, dengan kebijakan visa turis dari Saudi, HNW menekankan bahwa dapat mempermudah warga dunia untuk menjalankan umrah.
“Artinya kini sangat mudah bagi warga dunia termasuk Indonesia untuk menjalankan ibadah Umrah.” jelas HNW selaku Anggota DPR-RI Komisi VIII.
HNW juga menyarankan agar Pasal 86 UU 8/2019 yang mengatur hal ini, direvisi untuk memasukkan kemungkinan penyelenggaraan ibadah umrah oleh perseorangan atau kelompok masyarakat, memungkinkan praktik umroh backpacker yang telah diizinkan oleh Saudi.
“Kami usulkan agar Pasal 86 UU 8/2019 yang rigid itu, untuk diubah dengan memasukkan poin bolehnya penyelenggaraan ibadah umrah oleh perseorangan atau kelompok masyarakat,” sambung HNW, menegaskan perlunya negara tetap hadir untuk melindungi warga bangsa, termasuk jemaah umrah mandiri.
Revisi ini, menurut HNW, tidak akan mengganggu bisnis biro travel Umrah karena masing-masing memiliki segmen jamaahnya sendiri.
Baca Juga: PKS Minta KPU Hentikan SIREKAP, Soroti Kesalahan Sistem
“Regulasi baru itu nantinya malah bisa mendorong untuk makin profesionalnya biro travel Umrah,” ungkapnya, menambahkan bahwa kebijakan Umrah mandiri dapat mengoreksi dan menghapuskan biro travel umroh bermasalah.
HNW menekankan bahwa Pemerintah Indonesia harus memfasilitasi berbagai opsi penyelenggaraan Umrah, termasuk keberangkatan mandiri, untuk memenuhi kerinduan jamaah Indonesia akan tanah suci, seiring dengan kebijakan terbuka Arab Saudi.