By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Berifakta.comBerifakta.com
  • News
    • Politik
    • Peristiwa
    • Pemerintah
    • Internasional
  • Regional
    • Jawa Barat
      • Cirebon
      • Indramayu
      • Purwakarta
      • Bandung Raya
    • Yogyakarta
    • Jawa Timur
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
  • Olahraga
    • Bola
    • Bulutangkis
  • Hiburan
    • Film
    • Musik
    • Seleb
  • Lifestyle
    • Health
    • Trends
  • Kolom
    • Opini
    • Khazanah
  • Job Vacancy
Cari
Health
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Kirim Tulisan
Entertainment
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Kirim Tulisan
© 2022 berifakta.com - All Rights Reserved.
Reading: Briptu C Terancam 20 Tahun Bui Usai Perkosa Anak Tirinya
Share
Sign In
Notification Show More
Latest News
SMK Graha Husada Kediri Optimalkan Potensi Siswa Lewat Pendekatan 7 Cahaya Kecerdasan
30 Juni, 2025
Pakar Sosiologi New Zealand Jelaskan Bagaimana Budaya Pop Korea Selatan Mengubah Citra Korea Utara pada Mahasiswa HI UMM
30 Juni, 2025
Mengungkap Sisi Kelam Adopsi Korea Selatan: Lab HI UMM Bedah Film Dokumenter “South Korea’s Adoption Reckoning”
30 Juni, 2025
Pemerhati Pendidikan: SPMB Jabar Perlu Dibersihkan dari Kecurangan, Sekolah Swasta Harus Diakui
30 Juni, 2025
Sinergi UPI Purwakarta dan MGMP MTs Jabar: Perkuat Pendidikan Pancasila dengan Inovasi Digital
30 Juni, 2025
Aa
Berifakta.comBerifakta.com
Aa
  • News
  • Regional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Kolom
  • Job Vacancy
Cari
  • News
    • Politik
    • Peristiwa
    • Pemerintah
    • Internasional
  • Regional
    • Jawa Barat
    • Yogyakarta
    • Jawa Timur
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
  • Olahraga
    • Bola
    • Bulutangkis
  • Hiburan
    • Film
    • Musik
    • Seleb
  • Lifestyle
    • Health
    • Trends
  • Kolom
    • Opini
    • Khazanah
  • Job Vacancy
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Kirim Tulisan
© 2022 berifakta.com - All Rights Reserved.
Berifakta.com > News > Peristiwa > Briptu C Terancam 20 Tahun Bui Usai Perkosa Anak Tirinya
Peristiwa

Briptu C Terancam 20 Tahun Bui Usai Perkosa Anak Tirinya

FaktaNEWS
FaktaNEWS 27 September, 2022
Share
2 Min Read

Cirebon, berifakta.com – Oknum polisi pemerkosa anak tirinya, Briptu C terancam 20 tahun penjara. Kabid Humas Polda Jabar Kombes Ibrahim Tompo mengutuk keras aksi bejat pelaku.

“Dalam perkara ini, pelaku dijerat pasal berlapis sebagaimana UU 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, UU no 23 tahun 2004 tentang PKDRT, dan UU no 12 tahun 2022 tentang TPKS dengan ancaman hukuman 15-20 tahun penjara,” kata Ibrahim, Selasa (27/9/2022).

Baca Juga: Gerombolan Begal Rampas HP Pakai Sajam, Polsek Cilincing Sigap

Ibrahim menegaskan, semua pelanggaran mesti ditindak sesuai hukum tanpa pandang bulu. Sementara itu, hasil pemeriksaan asesment psikologis terhadap korban hingga kini masih menanti hasil dari psikoliog trauma healing.

“Penyidik akan melaksanakan pengiriman berkas perkara setelah hasil pemeriksaan assessment psikologis terbit, guna dilampirkan dalam berkas dan telah dilaksanakan koordinasi dengan tim JPU Kejaksaan Negeri Cirebon,” ujarnya.

Baca Juga: Ini Penyebab Rusia Tangkap Konsul Jepang di Kota Vladivostok

Diberitakan sebelumnya, oknum polisi berinisial Briptu C diamankan lantaran melakukan dugaan pemerkosaan terhadap anak tirinya di Cirebon. Penangkapan pelaku bermula dari laporan ibu korban.

“Diawali laporan terjadinya tindak pidana kekerasan fisik. Kekerasan fisik itu dilaporkan pada 25 Agustus 2022, lalu pada tanggal 5 September 2022 disusul dengan adanya laporan tindak pidana kekerasan seksual,” kata Kapolresta Cirebon, Kombes Arif Budiman.

Baca Juga: 3 Kompi Brimob Dikerahkan ke Papua, Tangkap Lukas Enembe?

“Penyidik telah melakukan permintaan visum atas laporan yang dimaksud, kemudian pada tanggal 6 September penyidik melakukan penangkapan terhadap pelaku. Proses penahanan dilakukan pada 7 September,” sambungnya.

Ia memastikan bahwa pihaknya tidak pandang bulu dalam penanganan kasus tersebut.

Baca Juga: Selesai Sidang Kode Etik, Ipda Arsyad Demosi 3 Tahun dan Tidak Banding

“Tersangka sudah ditahan selama 19 hari. Artinya, penyidik Satreskrim Polresta Cirebon tak pandang bulu dan tidak tebang pilih dalam melakukan penegakan hukum,” ucapnya.

TAGGED: Pemerkosaan, Polisi
FaktaNEWS 27 September, 2022
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link
Share
Previous Article Dedi Mulyadi Bagikan Kisah Inspiratif Mang Ujang Bikin Terharu
Next Article Tabloid ‘Mengapa Harus Anies?’ Berujung Pelaporan ke Bawaslu RI
Leave a comment Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ikuti Kami

235.3k Followers Like
69.1k Followers Follow
11.6k Followers Pin
56.4k Followers Follow
136k Subscribers Subscribe
4.4k Followers Follow

Berita Lainnya

SMK Graha Husada Kediri Optimalkan Potensi Siswa Lewat Pendekatan 7 Cahaya Kecerdasan
Jawa Timur 30 Juni, 2025
Pakar Sosiologi New Zealand Jelaskan Bagaimana Budaya Pop Korea Selatan Mengubah Citra Korea Utara pada Mahasiswa HI UMM
Malang 30 Juni, 2025
Mengungkap Sisi Kelam Adopsi Korea Selatan: Lab HI UMM Bedah Film Dokumenter “South Korea’s Adoption Reckoning”
Malang 30 Juni, 2025
Pemerhati Pendidikan: SPMB Jabar Perlu Dibersihkan dari Kecurangan, Sekolah Swasta Harus Diakui
Cirebon 30 Juni, 2025

Berita Lainnya

Peristiwa

Guru Bahasa Inggris Purwakarta Ikuti Webinar: Menghidupkan Kembali Pembelajaran dengan Literasi Kritis

20 September, 2024
petugas-brimob-gegana-polda-jatim-berifakta.com
Peristiwa

10 Anggota Gegana Polda Jatim Terluka Pascainsiden Ledakan

4 Maret, 2024
Ustadz Abdul Somad saat mengisi ceramah (Sumber:Yotube Official Ustadz Abdul Somad)
NewsPeristiwaPolitik

Ustadz Abdul Somad Tanggapi Ejekan Pilpres: “Kita Beda Definisi Menang dan Kalah”

20 Februari, 2024
Foto: Ganjar Pranowo saat berdiskusi dengan Presiden Joko Widodo. (Instagram @pramonoanungw)
NewsPeristiwaPolitik

Ganjar Pranowo Tantang DPR Usut Tuntas Kecurangan Pilpres 2024 Melalui Interpelasi

20 Februari, 2024
Show More
Berifakta.comBerifakta.com
Follow US

© 2022 berifakta.com - All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Kirim Tulisan

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?