Jakarta, berifakta.com – Ipda Arsyad Daiva Gunawan telah selesai menjalani sidang Kode Etik Polri (KEP) terkait tindakan tidak profesional pada kasus pembunuhan Brigadir J alias Nopriansyah Yosua Hutabarat. Ipda Arsyad dihukum demosi tiga tahun.
“Adapun sanksi administratif berupa mutasi bersifat demosi selama tiga tahun semenjak dimutasi kan ke Yanma Polri,” kata Kabag Penum Divhumas Polri Kombes Nurul Azizah kepada wartawan, Selasa (27/9/2022).
Baca Juga: KIB Dibilang ‘Ecek-ecek’ PAN Beri Respons: Itu Celotehan yang Lucu
“Atas putusan tersebut pelanggar menyatakan tidak banding,” tambahnya.
Adapun pimpinan Komisi Kode Etik Polri (KKEP) ini terdiri dari Kombes Rachmat Pamudji selaku Ketua KKEP, Kombes Sakeus Ginting selaku Wakil Ketua KKEP, dan Kombes Pitra Andreas Ratulangi selaku Anggota KKEP dalam sidang Kode Etik Polri (KEP).
Baca Juga: Waduh! SPBU VIVO Naikkan Harga BBM Jenis Revvo 89, Segini Harganya
“Saksi-saksi dalam persidangan sebanyak 6 orang yang terdiri dari AKBP AR, AKBP RS, Kompol AS, Kompol IR, AKP RS, dan Briptu RRM,” katanya.
Nurul mengatakan Ipda Arsyad terbukti melakukan perbuatan yang tidak profesional di dalam melaksanakan tugas.
Baca Juga: 26 Ribu Tiket Siap Dijual Jelang Laga El Clasico Persib vs Persija
Pasal yang dilanggar yaitu Pasal 13 ayat 1 peraturan pemerintah negara RI nomor 1 tahun 2003 tentang pemberhentian anggota Polri juncto pasal 5 ayat 1 huruf C Pasal 10 ayat 1 huruf D dan Pasal 10 ayat 2 huruf h peraturan kepolisian nomot 7 tahun 2022 tentang kode etik profesi dan komisi kode etik Polri.
“Kemudian perangkat sidang KKEP memutuskan hasil sidang komisi kode etik atas nama Ipda ADG berupa pertama sanksi etika yaitu perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela,” katanya.
Baca Juga: Malam Ini! Indonesia vs Curacao di Stadion Pakansari Bogor
Lalu, Ipda Arsyad juga diwajibkan untuk meminta maaf secara lisan di hadapan sidang KKEP dan atau secara tertulis kepada pimpinan Polri dan pihak yang dirugikan.
“Ketiga, kewajiban pelanggar untuk mengikuti pembinaan mental kepribadian, kejiwaan, keagamaan dan pengetahuan profesi selama satu bulan,” ujarnya.
Penulis: Khalied Malvino
Editor: Redaksi