Jakarta, berifakta.com – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jakse) kembali menggelar sidang lanjutan Bharada E alias Richard Eliezer terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir J alias Yosua Hutabarat, Senin (31/10/2022).
Dalam sidang lanjutan terhadap terdakwa Bharada E ini akan menghadirkan 12 saksi, termasuk ART Putri Candrawathi, Susi. Hal ini sebelumnya diungkapkan oleh pengacara Bharada E, Ronny Talapessy.
Ronny meminta ke-12 saksi bisa berkata jujur dan mengingatkan adanya sanksi hukum pidana jika para saksi menyampaikan keterangan palsu alias berbohong.
Baca juga: Pengacara hingga Pacar Brigadir J Siap Bersaksi di Sidang Bharada E Besok!
“Kita ingatkan supaya saksi berkata jujur karena saksi-saksi yang dihadirkan besok akan di bawah sumpah,” kata Ronny, Minggu (30/10/2022).
“Apabila bersaksi palsu ada pasal pidananya yaitu kesaksian palsu sesuai Pasal 174 KUHAP hakim bisa langsung memerintah saksi untuk langsung ditahan. Selanjutnya dituntut dengan dakwaan sumpah palsu,” lebih lanjut Ronny menyampaikan.
Diberitakan sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) memenuhi permintaan majelis hakim untuk menghadirkan 12 saksi dalam persidangan terdakwa Bharada E di PN Jaksel, Selasa (25/10/2022).
Baca juga: Hakim Beberkan Penolakan Eksepsi Ferdy Sambo dalam Kasus Pembunuhan Brigadir J
Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kajari Jaksel) Syarief Sulaeman Nahdi menyebutkan, 12 saksi dihadirkan secara langsung di persidangan.
“Insya Allah saksi-saksi hadir langsung di persidangan,” kata Syarief.
Informasi serupa juga disampaikan oleh Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto, seluruh saksi dari pihak korban atau keluarga korban Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J hadiri sidang secara langsung di PN Jakarta Selatan.