Jakarta, berifakta.com – Eks Kabag Renmin Divpropam Polri Kombes Budi Pitono bakal menjalani sidang Kode Etik Polri (KEP) ihwal ketidakprofesionalan penanganan kasus pembunuhan Brigadir J alias Nopriansyah Yosua Hutabarat hari ini. Kombes Budi sebelumnya sudah dimutasi sebagai Pamen Yanma Polri.
“Update berikut sidang KKEP Kombes Pol MBP, agenda sidang direncanakan hari ini. Sidang KKEP terduga pelanggar Kombes Pol MBP dilaksanakan pada hari Rabu tanggal 28 September 2022 pukul 10.00 WIB di ruang sidang Divpropam Polri,” kata Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Rabu (28/9/2022).
Ramadhan menambahkan, Kombes Murbani diduga tidak profesional dalam menjalankan tugas di kasus Ferdy Sambo. Namun, Ramadhan belum merinci peran Kombes Budi Murbani.
“Wujud perbuatannya adalah ketidakprofesionalan dalam melaksanakan tugas,” katanya. Kombes Murbani diduga melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf c dan atau Pasal 6 ayat 2 huruf b, Perpol nomor 7 tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi (KEP) dan Komisi Kode Etik Polri (KKEP).
Penulis: Khalied Malvino