By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Berifakta.comBerifakta.com
  • News
    • Politik
    • Peristiwa
    • Pemerintah
    • Internasional
  • Regional
    • Jawa Barat
      • Cirebon
      • Indramayu
      • Purwakarta
      • Bandung Raya
    • Yogyakarta
    • Jawa Timur
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
  • Olahraga
    • Bola
    • Bulutangkis
  • Hiburan
    • Film
    • Musik
    • Seleb
  • Lifestyle
    • Health
    • Trends
  • Kolom
    • Opini
    • Khazanah
  • Job Vacancy
Cari
Health
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Kirim Tulisan
Entertainment
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Kirim Tulisan
© 2022 berifakta.com - All Rights Reserved.
Reading: AKBP Raindra Disanksi Demosi 4 Tahun Pasca Sidang Kode Etik Kasus Ferdy Sambo
Share
Sign In
Notification Show More
Latest News
SMK Graha Husada Kediri Optimalkan Potensi Siswa Lewat Pendekatan 7 Cahaya Kecerdasan
30 Juni, 2025
Pakar Sosiologi New Zealand Jelaskan Bagaimana Budaya Pop Korea Selatan Mengubah Citra Korea Utara pada Mahasiswa HI UMM
30 Juni, 2025
Mengungkap Sisi Kelam Adopsi Korea Selatan: Lab HI UMM Bedah Film Dokumenter “South Korea’s Adoption Reckoning”
30 Juni, 2025
Pemerhati Pendidikan: SPMB Jabar Perlu Dibersihkan dari Kecurangan, Sekolah Swasta Harus Diakui
30 Juni, 2025
Sinergi UPI Purwakarta dan MGMP MTs Jabar: Perkuat Pendidikan Pancasila dengan Inovasi Digital
30 Juni, 2025
Aa
Berifakta.comBerifakta.com
Aa
  • News
  • Regional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Kolom
  • Job Vacancy
Cari
  • News
    • Politik
    • Peristiwa
    • Pemerintah
    • Internasional
  • Regional
    • Jawa Barat
    • Yogyakarta
    • Jawa Timur
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
  • Olahraga
    • Bola
    • Bulutangkis
  • Hiburan
    • Film
    • Musik
    • Seleb
  • Lifestyle
    • Health
    • Trends
  • Kolom
    • Opini
    • Khazanah
  • Job Vacancy
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Kirim Tulisan
© 2022 berifakta.com - All Rights Reserved.
Berifakta.com > News > Peristiwa > AKBP Raindra Disanksi Demosi 4 Tahun Pasca Sidang Kode Etik Kasus Ferdy Sambo
Peristiwa

AKBP Raindra Disanksi Demosi 4 Tahun Pasca Sidang Kode Etik Kasus Ferdy Sambo

Mantan Kasubdit 1 Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Raindra Ramadhan Syah disanksi demosi empat tahun usai menjalani sidang Kode Etik Polri.

Admin
Admin 29 September, 2022
Share
2 Min Read

Jakarta, berifakta.com – Mantan Kasubdit 1 Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Raindra Ramadhan Syah disanksi demosi empat tahun usai menjalani sidang Kode Etik Polri (KEP) terkait ketidakprofesionalan kasus pembunuhan Brigadir J alias Nopriansyah Yosua Hutabarat.

“Mendapat sanksi mutasi bersifat demosi selama empat tahun semenjak dimutasikan ke Yanma Polri. Atas putusan tersebut pelanggar menyatakan tidak banding,” kata Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Rabu (28/9/2022).

AKBP Raindra juga diberi sanksi administratif, yaitu penempatan dalam tempat khusus (patsus) selama 29 hari terhitung sejak 12 Agustus hingga 10 September 2022 di ruang patsus Divpropam Polri.

“Penempatan dalam tempat khusus tersebut telah dijalani oleh pelanggar,'” katanya.

Baca Juga

Ustadz Abdul Somad saat mengisi ceramah (Sumber:Yotube Official Ustadz Abdul Somad)
Ustadz Abdul Somad Tanggapi Ejekan Pilpres: “Kita Beda Definisi Menang dan Kalah”
Foto: Ganjar Pranowo saat berdiskusi dengan Presiden Joko Widodo. (Instagram @pramonoanungw)
Ganjar Pranowo Tantang DPR Usut Tuntas Kecurangan Pilpres 2024 Melalui Interpelasi

Adapun pasal yang dilanggar adalah Pasal 13 ayat 1 PP RI nomor 1 tahun tentang pemberhentian anggota Polri juncto Pasal 5 ayat 1 huruf C Pasal 6 ayat 1 huruf d Pasal 11 ayat 1 huruf a tentang peraturan Kepolisian Negara RI nomor 7 tahun 2022 tentang kode etik profesi dan komisi kode etik Polri.

Sidang KEP terhadap AKBP Raindra ini digelar kemarin. Sebanyak lima saksi dihadiri dalam sidang KEP AKBP Raindra, termasuk AKBP Jerry Raymond Siagian.

“Putusan hasil sidang komisi kode etik AKBP RRS yang pertama sanksi etika. Perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela,” katanya.

Lalu, AKBP Raindra juga diwajibkan untuk meminta maaf secara lisan di hadapan sidang KKEP dan atau secara tertulis kepada pimpinan Polri dan pihak yang dirugikan.

“Dan kewajiban pelanggar juga untuk mengikuti pembinaan mental kepribadian, kejiwaan, keagamaan dan pengetahuan profesi selama satu bulan,” ujarnya.

TAGGED: AKBP Raindra, Ferdy Sambo, Sanksi Demosi, Sidang Kode Etik
Admin 29 September, 2022
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link
Share
Previous Article Tahap Pemeriksaan Kasus Dugaan Korupsi Pokir oleh DPRD Dituntaskan Kejari Karawang
Next Article Kombes Murbani Budi Pitono Jalani Sidang Etik Kasus Ferdy Sambo
Leave a comment Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ikuti Kami

235.3k Followers Like
69.1k Followers Follow
11.6k Followers Pin
56.4k Followers Follow
136k Subscribers Subscribe
4.4k Followers Follow

Berita Lainnya

SMK Graha Husada Kediri Optimalkan Potensi Siswa Lewat Pendekatan 7 Cahaya Kecerdasan
Jawa Timur 30 Juni, 2025
Pakar Sosiologi New Zealand Jelaskan Bagaimana Budaya Pop Korea Selatan Mengubah Citra Korea Utara pada Mahasiswa HI UMM
Malang 30 Juni, 2025
Mengungkap Sisi Kelam Adopsi Korea Selatan: Lab HI UMM Bedah Film Dokumenter “South Korea’s Adoption Reckoning”
Malang 30 Juni, 2025
Pemerhati Pendidikan: SPMB Jabar Perlu Dibersihkan dari Kecurangan, Sekolah Swasta Harus Diakui
Cirebon 30 Juni, 2025

Berita Lainnya

Peristiwa

Guru Bahasa Inggris Purwakarta Ikuti Webinar: Menghidupkan Kembali Pembelajaran dengan Literasi Kritis

20 September, 2024
petugas-brimob-gegana-polda-jatim-berifakta.com
Peristiwa

10 Anggota Gegana Polda Jatim Terluka Pascainsiden Ledakan

4 Maret, 2024
Ustadz Abdul Somad saat mengisi ceramah (Sumber:Yotube Official Ustadz Abdul Somad)
NewsPeristiwaPolitik

Ustadz Abdul Somad Tanggapi Ejekan Pilpres: “Kita Beda Definisi Menang dan Kalah”

20 Februari, 2024
Foto: Ganjar Pranowo saat berdiskusi dengan Presiden Joko Widodo. (Instagram @pramonoanungw)
NewsPeristiwaPolitik

Ganjar Pranowo Tantang DPR Usut Tuntas Kecurangan Pilpres 2024 Melalui Interpelasi

20 Februari, 2024
Show More
Berifakta.comBerifakta.com
Follow US

© 2022 berifakta.com - All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Kirim Tulisan

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?