Jakarta, berifakta.com – Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono mewanti-wanti aparatur sipil negara (ASN) Pemprov DKI Jakarta tak bepergian saat kebijakan work from home (WFH) diterapkan.
Mulanya, Heru mengungkapkan, surat edaran Pemprov DKI Jakarta mulai diterapkan 21 Agustus hingga 21 Oktober 2023. Penerapan kebijakan WFH ini juga diikuti semua Pemda se-Jabodetabek.
“Mekanismenya surat edaran dari Pak Sekda, work from home dilakukan oleh Pemda DKI 21 Agustus-21 Oktober dan diikuti oleh pemda-pemda se-Jabodetabek,” kata Heru kepada wartawan di Hutan Kota Penjaringan, Jakarta Utara, Minggu (20/8/2023).
“Di mana tentunya tidak selama DKI, tapi ada wacana kemaren dari pimpinan untuk melakukan penyesuaian mirip-mirip seperti Pemda DKI,” imbuhnya.
Heru membeberkan, tujuan penerapan kebijakan WFH 50% Agustus hingga Oktober 2023 ini hanya untuk ASN DKI.
Penerapan kebijakan WFH ini, kata Heru, menjadi solusi dalam mengatasi kemacetan serta polusi udara, seiringan dengan gelaran KTT ASEAN pada 4-7 September 2023.
“WFH itu bagi ASN dan dia bekerja di rumah. Tujuannya apa? Biar nggak mondar-mandir dan dia tidak boleh juga ke mana-mana dan dia bekerja di rumah,” ucapnya.
Heru lalu berbicara soal pengawasan kinerja ASN DKI saat WFH selama dua bulan tersebut. Dia menuturkan, hal itu bukan masalah.
Pasalnya, Heru sudah menginstruksikan ke tiap pimpinan instansi untuk mengawasi secara intensif.
“Pengawasan kinerja gampang, jadi saya minta kepada atasan langsung. Misal jam 10, jam 2, jam 4 telepon, vcall ‘kamu ada di mana? Coba lihat rumahnya’ kan bisa dan dikasih PR kerja yang banyak,” ujar Heru.
Adapun pelaksanaan uji coba WFH diterapkan dengan persentase kehadiran 50% bagi ASN di tingkat staf atau pendukung. Sementara, bagi ASN yang fungsinya melayani, tetap bertugas secara langsung seperti biasa.
Lebih lanjut, Heru menyebut, regulasi tersebut tak ditetapkan pada lembaga swasta. Karena menurutnya, lembaga swasta punya penerapan kebijakannya masing-masing.
“Kita imbau mereka menerapkan kebijakan masing-masing. (Tindakan khusus ke lembaga swasta) Enggak, mereka kan berbisnis perusahaannya supaya maju juga harus kita perhatikan. Sudah dewasa, atur masing-masing,” pungkasnya.