By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Berifakta.comBerifakta.com
  • News
    • Politik
    • Peristiwa
    • Pemerintah
    • Internasional
  • Regional
    • Jawa Barat
      • Cirebon
      • Indramayu
      • Purwakarta
      • Bandung Raya
    • Yogyakarta
    • Jawa Timur
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
  • Olahraga
    • Bola
    • Bulutangkis
  • Hiburan
    • Film
    • Musik
    • Seleb
  • Lifestyle
    • Health
    • Trends
  • Kolom
    • Opini
    • Khazanah
  • Job Vacancy
Cari
Health
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Kirim Tulisan
Entertainment
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Kirim Tulisan
© 2022 berifakta.com - All Rights Reserved.
Reading: Wanti-wanti Pemprov DKI untuk ASN WFH 50 Persen, Tolong Jangan Bepergian saat WFH!
Share
Sign In
Notification Show More
Latest News
Fathan Faris Saputro Rilis Buku Stop Jadi Biasa Saja, Ajak Pembaca Terus Bertumbuh
4 September, 2026
TK Smart Auladi Cirebon Jadi Sekolah Percontohan Sistem Penjaminan Mutu Internal di Kota Cirebon
29 Agustus, 2026
Lazismu Kabupaten Cirebon Salurkan Beasiswa Mentari Kado Kemerdekaan Anak Bangsa Rp100 Juta untuk Siswa Dhuafa hingga Berprestasi
27 Agustus, 2026
Menyulap Coding Jadi Permainan Seru, UPI Purwakarta Kenalkan Inovasi Tangiblock
14 Agustus, 2026
Sulap Sampah Jadi Cuan dan Telur: Cerita Seru Warga Cikarawang dan IPB Bangun Ekonomi Sirkular di Kebun Merdesa
13 Agustus, 2026
Aa
Berifakta.comBerifakta.com
Aa
  • News
  • Regional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Kolom
  • Job Vacancy
Cari
  • News
    • Politik
    • Peristiwa
    • Pemerintah
    • Internasional
  • Regional
    • Jawa Barat
    • Yogyakarta
    • Jawa Timur
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
  • Olahraga
    • Bola
    • Bulutangkis
  • Hiburan
    • Film
    • Musik
    • Seleb
  • Lifestyle
    • Health
    • Trends
  • Kolom
    • Opini
    • Khazanah
  • Job Vacancy
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Kirim Tulisan
© 2022 berifakta.com - All Rights Reserved.
Berifakta.com > News > Pemerintah > Wanti-wanti Pemprov DKI untuk ASN WFH 50 Persen, Tolong Jangan Bepergian saat WFH!
Pemerintah

Wanti-wanti Pemprov DKI untuk ASN WFH 50 Persen, Tolong Jangan Bepergian saat WFH!

Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono mewanti-wanti ASN Pemprov DKI Jakarta tak bepergian saat kebijakan work from home (WFH) diterapkan.

FaktaNEWS
FaktaNEWS 20 Agustus, 2023
Share
2 Min Read
heru budi hartono - berifakta.com
Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono. (Tangkap layar)

Jakarta, berifakta.com – Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono mewanti-wanti aparatur sipil negara (ASN) Pemprov DKI Jakarta tak bepergian saat kebijakan work from home (WFH) diterapkan.

Mulanya, Heru mengungkapkan, surat edaran Pemprov DKI Jakarta mulai diterapkan 21 Agustus hingga 21 Oktober 2023. Penerapan kebijakan WFH ini juga diikuti semua Pemda se-Jabodetabek.

“Mekanismenya surat edaran dari Pak Sekda, work from home dilakukan oleh Pemda DKI 21 Agustus-21 Oktober dan diikuti oleh pemda-pemda se-Jabodetabek,” kata Heru kepada wartawan di Hutan Kota Penjaringan, Jakarta Utara, Minggu (20/8/2023).

“Di mana tentunya tidak selama DKI, tapi ada wacana kemaren dari pimpinan untuk melakukan penyesuaian mirip-mirip seperti Pemda DKI,” imbuhnya.

Heru membeberkan, tujuan penerapan kebijakan WFH 50% Agustus hingga Oktober 2023 ini hanya untuk ASN DKI.

Penerapan kebijakan WFH ini, kata Heru, menjadi solusi dalam mengatasi kemacetan serta polusi udara, seiringan dengan gelaran KTT ASEAN pada 4-7 September 2023.

“WFH itu bagi ASN dan dia bekerja di rumah. Tujuannya apa? Biar nggak mondar-mandir dan dia tidak boleh juga ke mana-mana dan dia bekerja di rumah,” ucapnya.

Heru lalu berbicara soal pengawasan kinerja ASN DKI saat WFH selama dua bulan tersebut. Dia menuturkan, hal itu bukan masalah.

Pasalnya, Heru sudah menginstruksikan ke tiap pimpinan instansi untuk mengawasi secara intensif.

“Pengawasan kinerja gampang, jadi saya minta kepada atasan langsung. Misal jam 10, jam 2, jam 4 telepon, vcall ‘kamu ada di mana? Coba lihat rumahnya’ kan bisa dan dikasih PR kerja yang banyak,” ujar Heru.

Adapun pelaksanaan uji coba WFH diterapkan dengan persentase kehadiran 50% bagi ASN di tingkat staf atau pendukung. Sementara, bagi ASN yang fungsinya melayani, tetap bertugas secara langsung seperti biasa.

Lebih lanjut, Heru menyebut, regulasi tersebut tak ditetapkan pada lembaga swasta. Karena menurutnya, lembaga swasta punya penerapan kebijakannya masing-masing.

“Kita imbau mereka menerapkan kebijakan masing-masing. (Tindakan khusus ke lembaga swasta) Enggak, mereka kan berbisnis perusahaannya supaya maju juga harus kita perhatikan. Sudah dewasa, atur masing-masing,” pungkasnya.

TAGGED: ASN, Heru Budi Hartono, Kemacetan, Pemprov DKI Jakarta, Polusi Udara, WFH
FaktaNEWS 20 Agustus, 2023
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link
Share
Previous Article lomba panjat pinang - berifakta.com Waspadai Peserta Hanyut, Damkar Pantau Lomba Panjat Pinang di Kalimalang
Next Article kantor pssi - berifakta.com Hasil Survei LSI, Pecinta Bola Sepakat Dibentuknya Satgas Berantas Mafia Bola
Leave a comment Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ikuti Kami

235.3k Followers Like
69.1k Followers Follow
11.6k Followers Pin
56.4k Followers Follow
136k Subscribers Subscribe
4.4k Followers Follow

Berita Lainnya

Fathan Faris Saputro Rilis Buku Stop Jadi Biasa Saja, Ajak Pembaca Terus Bertumbuh
Jawa Timur Khazanah 4 September, 2026
TK Smart Auladi Cirebon Jadi Sekolah Percontohan Sistem Penjaminan Mutu Internal di Kota Cirebon
Cirebon Pendidikan 29 Agustus, 2026
Lazismu Kabupaten Cirebon Salurkan Beasiswa Mentari Kado Kemerdekaan Anak Bangsa Rp100 Juta untuk Siswa Dhuafa hingga Berprestasi
Pendidikan 27 Agustus, 2026
Menyulap Coding Jadi Permainan Seru, UPI Purwakarta Kenalkan Inovasi Tangiblock
News Purwakarta 14 Agustus, 2026

Kantor Pusat

Gedung Wirausaha 1
Jl. HR Rusuna Said C-5 Kel. Karet
Kec. Setia Budi
Jakarta Selatan - 12920

Daftarkan Email Anda

Berlangganan buletin kami untuk mendapatkan artikel terbaru kami secara instan!

[contact-form-7 id=”2366″ title=”Newsletter footer”]

Berita Lainnya

NewsPemerintah

RUU Daerah Kepulauan Masuk Tahap Krusial, Target Selesai Dua Masa Sidang

26 Juni, 2026

Pemerintah Targetkan 6.900 Jembatan Terbangun 2026, Fokus Daerah Terpencil

7 Januari, 2026
Menteri Koperasi Budi Arie Setiadi (tengah) memberikan keterangan kepada wartawan usai pertemuan dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mencegah terjadinya penyimpangan dalam program Koperasi Desa Merah Putih, Rabu (21/5/2025). (ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat)
NewsPemerintah

Sangkalan Budi Arie usai Namanya Terseret Judi Online

21 Mei, 2025
NewsPemerintah

FSGI Soroti Kebijakan Pendidikan Gubernur Dedi Mulyadi

19 Mei, 2025
Show More
Berifakta.comBerifakta.com
Follow US

© 2022 berifakta.com - All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Kirim Tulisan

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?