By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Berifakta.comBerifakta.com
  • News
    • Politik
    • Peristiwa
    • Pemerintah
    • Internasional
  • Regional
    • Jawa Barat
      • Cirebon
      • Indramayu
      • Purwakarta
      • Bandung Raya
    • Yogyakarta
    • Jawa Timur
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
  • Olahraga
    • Bola
    • Bulutangkis
  • Hiburan
    • Film
    • Musik
    • Seleb
  • Lifestyle
    • Health
    • Trends
  • Kolom
    • Opini
    • Khazanah
  • Job Vacancy
Cari
Health
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Kirim Tulisan
Entertainment
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Kirim Tulisan
© 2022 berifakta.com - All Rights Reserved.
Reading: Usai Keluar Penjara, Seberapa Berpengaruh Habib Rizieq di Pilpres 2024?
Share
Sign In
Notification Show More
Latest News
Dari Demam K-Pop Hingga Investasi IKN: HI UMM Bedah Era Baru Kemitraan Strategis Indonesia-Korea Selatan
13 April, 2026
Halalbihalal FEMA IPB University: Rektor Apresiasi Transformasi Mulus Menuju FISEMA dan Kolaborasi Keilmuan
8 April, 2026
Praktik Pemeriksaan Dana Desa: Maraknya Program Mangkrak di Tingkat Desa
6 April, 2026
Gebyar Ramadhan 2026 WPUI Purwakarta: Perkuat Solidaritas Lewat Cinta dan Kolaborasi
9 Maret, 2026
PD IPM Purwakarta Gelar Ramadan Movement 2026, Latih Pelajar Wirausaha Sejak Dini
8 Maret, 2026
Aa
Berifakta.comBerifakta.com
Aa
  • News
  • Regional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Kolom
  • Job Vacancy
Cari
  • News
    • Politik
    • Peristiwa
    • Pemerintah
    • Internasional
  • Regional
    • Jawa Barat
    • Yogyakarta
    • Jawa Timur
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
  • Olahraga
    • Bola
    • Bulutangkis
  • Hiburan
    • Film
    • Musik
    • Seleb
  • Lifestyle
    • Health
    • Trends
  • Kolom
    • Opini
    • Khazanah
  • Job Vacancy
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Kirim Tulisan
© 2022 berifakta.com - All Rights Reserved.
Berifakta.com > News > Politik > Usai Keluar Penjara, Seberapa Berpengaruh Habib Rizieq di Pilpres 2024?
NewsPolitik

Usai Keluar Penjara, Seberapa Berpengaruh Habib Rizieq di Pilpres 2024?

FaktaNEWS
FaktaNEWS 21 Juli, 2022
Share
3 Min Read

Jakarta, berifakta.com – Pengamat Sosial Politik Centre for Indonesia Strategic Actions (CISA) menilai mantan Ketua Umum (Ketum) Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab masih memiliki pengaruh pada Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 mendatang.

Herry menuturkan jika sosok Habib Rizieq sampai saat ini masih memiliki banyak pengikut yang dapat mempengaruhi kontestasi pemilu 2024 mendatang.

“Habib Rizieq ini kan tak bisa dianggap sebagai sosok yang biasa, yang pasti dia punya pengikut bahkan punya pengaruh pada segmen masyarakat tertentu, termasuk juga akan mempengaruhi kontestasi di 2024,” ujar Herry (21/7).

Herry juga menyebut, Habib Rizieq masih memiliki daya tawar yang kuat pada Pilpres 2024 jika dia tak lagi tersandung kasus hukum.

“Jika 2024 Habib Rizieq tak bermasalah dengan hukum, saya kira masih bisa mempengaruhi preferensi politik publik, terlebih cara pendekatan politik Habib Rizieq lebih adaptif terhadap perkembangan sosial,” tuturnya.

Tak hanya itu, Herry menganggap sosok Habib Rizieq merepresentasikan kelas masyarakat yang cenderung kontra dengan kebijakan pemerintah. Maka dari itu sangat mungkin Habib Rizieq akan kembali muncul di Pilpres 2024 yang akan datang.

“Habib Rizieq mampu mewakili kelas masyarakat yang kontra terhadap pemerintah yang berkuasa. Jika kelompok ini ceruknya semakin besar di 2024, sangat mungkin Habib Rizieq tampil kembali,” katanya.

Sebelum itu, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham RI memastikan, mantan Ketum Pentolan FPI Habib Rizieq mendapatkan bebas bersyarat pada Rabu (20/7) hari ini.

“Yang bersangkutan mendapatkan Pembebasan Bersyarat pada 20 Juli 2022,” jelas Kabag Humas dan Protokol Ditjen PAS Kemenkumham RI, Rika Aprianti saat dikonfirmasi (20/7) hari ini.

Rika menerangkan, Habib Rizieq Shihab telah memenuhi syarat administratif dan substantif untuk mendapatkan hak remisi dan integrasi sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI.

“Tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 117,” kata Rika

Sesuai putusan hakim Habib Rizieq sebelumnya dijerat atas dua tindak pidana terkait Kekarantinaan Kesehatan berdasarkan Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Selain itu, tindak pidana menyiarkan berita bohong berdasarkan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan tentang Hukum Pidana.

TAGGED: Front Pembela Islam, Pengamat Politik CISA
FaktaNEWS 21 Juli, 2022
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link
Share
Previous Article Kapolri Listyo Sigit Prabowo Resmi Berhentikan Kadiv Propam Ferdy Sambo
Next Article Mahasiswa UCIC Bikin HIFEST 2022, Ada Turnamen Mobile Legend
Leave a comment Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ikuti Kami

235.3k Followers Like
69.1k Followers Follow
11.6k Followers Pin
56.4k Followers Follow
136k Subscribers Subscribe
4.4k Followers Follow

Berita Lainnya

Dari Demam K-Pop Hingga Investasi IKN: HI UMM Bedah Era Baru Kemitraan Strategis Indonesia-Korea Selatan
Pendidikan 13 April, 2026
Halalbihalal FEMA IPB University: Rektor Apresiasi Transformasi Mulus Menuju FISEMA dan Kolaborasi Keilmuan
News 8 April, 2026
Praktik Pemeriksaan Dana Desa: Maraknya Program Mangkrak di Tingkat Desa
News 6 April, 2026
Gebyar Ramadhan 2026 WPUI Purwakarta: Perkuat Solidaritas Lewat Cinta dan Kolaborasi
News 9 Maret, 2026

Berita Lainnya

Pendidikan

Dari Demam K-Pop Hingga Investasi IKN: HI UMM Bedah Era Baru Kemitraan Strategis Indonesia-Korea Selatan

13 April, 2026
News

Halalbihalal FEMA IPB University: Rektor Apresiasi Transformasi Mulus Menuju FISEMA dan Kolaborasi Keilmuan

8 April, 2026
News

Praktik Pemeriksaan Dana Desa: Maraknya Program Mangkrak di Tingkat Desa

6 April, 2026
News

Gebyar Ramadhan 2026 WPUI Purwakarta: Perkuat Solidaritas Lewat Cinta dan Kolaborasi

9 Maret, 2026
Show More
Berifakta.comBerifakta.com
Follow US

© 2022 berifakta.com - All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Kirim Tulisan

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?