Jakarta, berifakta.com – Pengamat Sosial Politik Centre for Indonesia Strategic Actions (CISA) menilai mantan Ketua Umum (Ketum) Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab masih memiliki pengaruh pada Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 mendatang.
Herry menuturkan jika sosok Habib Rizieq sampai saat ini masih memiliki banyak pengikut yang dapat mempengaruhi kontestasi pemilu 2024 mendatang.
“Habib Rizieq ini kan tak bisa dianggap sebagai sosok yang biasa, yang pasti dia punya pengikut bahkan punya pengaruh pada segmen masyarakat tertentu, termasuk juga akan mempengaruhi kontestasi di 2024,” ujar Herry (21/7).
Herry juga menyebut, Habib Rizieq masih memiliki daya tawar yang kuat pada Pilpres 2024 jika dia tak lagi tersandung kasus hukum.
“Jika 2024 Habib Rizieq tak bermasalah dengan hukum, saya kira masih bisa mempengaruhi preferensi politik publik, terlebih cara pendekatan politik Habib Rizieq lebih adaptif terhadap perkembangan sosial,” tuturnya.
Tak hanya itu, Herry menganggap sosok Habib Rizieq merepresentasikan kelas masyarakat yang cenderung kontra dengan kebijakan pemerintah. Maka dari itu sangat mungkin Habib Rizieq akan kembali muncul di Pilpres 2024 yang akan datang.
“Habib Rizieq mampu mewakili kelas masyarakat yang kontra terhadap pemerintah yang berkuasa. Jika kelompok ini ceruknya semakin besar di 2024, sangat mungkin Habib Rizieq tampil kembali,” katanya.
Sebelum itu, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham RI memastikan, mantan Ketum Pentolan FPI Habib Rizieq mendapatkan bebas bersyarat pada Rabu (20/7) hari ini.
“Yang bersangkutan mendapatkan Pembebasan Bersyarat pada 20 Juli 2022,” jelas Kabag Humas dan Protokol Ditjen PAS Kemenkumham RI, Rika Aprianti saat dikonfirmasi (20/7) hari ini.
Rika menerangkan, Habib Rizieq Shihab telah memenuhi syarat administratif dan substantif untuk mendapatkan hak remisi dan integrasi sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI.
“Tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 117,” kata Rika
Sesuai putusan hakim Habib Rizieq sebelumnya dijerat atas dua tindak pidana terkait Kekarantinaan Kesehatan berdasarkan Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
Selain itu, tindak pidana menyiarkan berita bohong berdasarkan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan tentang Hukum Pidana.