By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Berifakta.comBerifakta.com
  • News
    • Politik
    • Peristiwa
    • Pemerintah
    • Internasional
  • Regional
    • Jawa Barat
      • Cirebon
      • Indramayu
      • Purwakarta
      • Bandung Raya
    • Yogyakarta
    • Jawa Timur
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
  • Olahraga
    • Bola
    • Bulutangkis
  • Hiburan
    • Film
    • Musik
    • Seleb
  • Lifestyle
    • Health
    • Trends
  • Kolom
    • Opini
    • Khazanah
  • Job Vacancy
Cari
Health
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Kirim Tulisan
Entertainment
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Kirim Tulisan
© 2022 berifakta.com - All Rights Reserved.
Reading: Tegas! MUI Purworejo Fatwakan Permainan Capit Boneka Haram
Share
Sign In
Notification Show More
Latest News
Pemerintah Pangkas Harga LNG untuk Lindungi Lapangan Kerja
29 Juni, 2026
Jaga Stok dan Harga, Pasar Jaya Gandeng Sentra Pangan
29 Juni, 2026
Dari Mata-Mata Kejam hingga Pujaan Hati: Evolusi Wajah Korea Utara dalam Budaya Populer Korea Selatan
28 Juni, 2026
Film ‘CLBK’ Usung Premis Unik, Cinta Lama Kembali usai Hilang Puluhan Tahun
26 Juni, 2026
RUU Daerah Kepulauan Masuk Tahap Krusial, Target Selesai Dua Masa Sidang
26 Juni, 2026
Aa
Berifakta.comBerifakta.com
Aa
  • News
  • Regional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Kolom
  • Job Vacancy
Cari
  • News
    • Politik
    • Peristiwa
    • Pemerintah
    • Internasional
  • Regional
    • Jawa Barat
    • Yogyakarta
    • Jawa Timur
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
  • Olahraga
    • Bola
    • Bulutangkis
  • Hiburan
    • Film
    • Musik
    • Seleb
  • Lifestyle
    • Health
    • Trends
  • Kolom
    • Opini
    • Khazanah
  • Job Vacancy
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Kirim Tulisan
© 2022 berifakta.com - All Rights Reserved.
Berifakta.com > News > Tegas! MUI Purworejo Fatwakan Permainan Capit Boneka Haram
News

Tegas! MUI Purworejo Fatwakan Permainan Capit Boneka Haram

Keputusan tersebut dituangkan dalam Keputusan Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Purworejo.

FaktaNEWS
FaktaNEWS 4 Oktober, 2022
Share
2 Min Read

Purworejo, berifakta.com – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Purworejo telah resmi memutuskan permainan capit boneka berhukum haram seusai beberapa kali rapat hingga berujung perdebatan. Ha serupa sebelumnya juga dinyatakan oleh PCNU Kabupaten Purworejo.

PCNU Purworejo melihat terdapat unsur perjudian dalam permainan yang belakangan ini menjalar di berbagai wilayah. Karena itu PCNU Purworejo tegas menyatakan jika permainan capit boneka haram.

Baca Juga

UPI Purwakarta Gelar Coaching Clinic Scratch, Runtuhkan Stigma Coding Eksklusif bagi 109 Guru se-Jabar
Dari Pekerja Migran hingga Penikmat K-Pop: Guru Besar HI UMM Bedah Realitas Kehidupan Muslim di Korea Selatan

Mengenai hal itu, MUI Purworejo kemudian melaksanakan rapat beberapa kali membahas fatwa PCNU Purworejo. Dalam rapat yang diikuti anggota Komisi Fatwa MUI Purworejo ini, bahkan sempat ada perdebatan.

“Terjadi komunikasi di dalam MUI selama sekitar satu minggu. Di internal sempat terjadi perdebatan. Setelah itu kita ketemu kumpul darat kemudian kita musyawarah lagi,” kata Ketua Fatwa MUI Purworejo, Yusuf Rosyadi, Selasa (4/10/2022).

Baca Juga: Korban Ledakan Asrama Brimob Polri di Sukoharjo Jalani Operasi

“Di dalam MUI ini kan ada unsur NU juga dari unsur Muhammadiyah, kita temukan semua beberapa unsur itu dan memberikan pertimbangan-pertimbangan,” sambungnya.

Usai rapat yang dihujani argumen hingga debat ini akhirnya berujung keputusan haram oleh MUI. “Kami  menetapkan permainan mesin boneka capit hukumnya haram,” jelasnya.

Baca Juga: Tabloid Mengapa Harus Anies? Berujung Pelaporan ke Bawaslu RI

Keputusan tersebut dituangkan dalam Keputusan Fatwa Majelis Ulama Indonesia Kabupaten Purworejo yang ditandatangani oleh Ketua Umum MUI Purworejo, KH. Achmad Hamid dan Sekretaris Umum MUI Purworejo, KH. Drs. Farid Solihin. Fatwa haram tentang capit boneka itu resmi dikeluarkan pada hari ini, Selasa (4/10/2022) pada pukul 09.00 WIB.

“Ya sesuai fatwanya maka diputuskan per hari ini pada pukul 09.00 WIB. Sampai hari ini kita anggap cukup dan tidak ada yang menentang, artinya semua anggota (MUI) menyepakati,” tegasnya.

Penulis: Khalied Malvino
Editor: Redaksi

TAGGED: Capit Boneka, Fatwa MUI, MUI Purworejo
FaktaNEWS 4 Oktober, 2022
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link
Share
Previous Article Video Viral! Warga vs Camat di Jepara Cekcok Hampir Gelut
Next Article Percepatan Pertandingan Arema vs Persebaya Ditolak PT LIB, Dede Yusuf Angkat Bicara
Leave a comment Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ikuti Kami

235.3k Followers Like
69.1k Followers Follow
11.6k Followers Pin
56.4k Followers Follow
136k Subscribers Subscribe
4.4k Followers Follow

Berita Lainnya

Pemerintah Pangkas Harga LNG untuk Lindungi Lapangan Kerja
Bisnis Ekonomi 29 Juni, 2026
Jaga Stok dan Harga, Pasar Jaya Gandeng Sentra Pangan
Jabodetabek Regional 29 Juni, 2026
Dari Mata-Mata Kejam hingga Pujaan Hati: Evolusi Wajah Korea Utara dalam Budaya Populer Korea Selatan
News 28 Juni, 2026
Film ‘CLBK’ Usung Premis Unik, Cinta Lama Kembali usai Hilang Puluhan Tahun
Film Hiburan 26 Juni, 2026

Kantor Pusat

Gedung Wirausaha 1
Jl. HR Rusuna Said C-5 Kel. Karet
Kec. Setia Budi
Jakarta Selatan - 12920

Daftarkan Email Anda

Berlangganan buletin kami untuk mendapatkan artikel terbaru kami secara instan!

[contact-form-7 id=”2366″ title=”Newsletter footer”]

Berita Lainnya

News

Dari Mata-Mata Kejam hingga Pujaan Hati: Evolusi Wajah Korea Utara dalam Budaya Populer Korea Selatan

28 Juni, 2026
NewsPemerintah

RUU Daerah Kepulauan Masuk Tahap Krusial, Target Selesai Dua Masa Sidang

26 Juni, 2026
News

UPI Purwakarta Gelar Coaching Clinic Scratch, Runtuhkan Stigma Coding Eksklusif bagi 109 Guru se-Jabar

21 Juni, 2026
News

Dari Pekerja Migran hingga Penikmat K-Pop: Guru Besar HI UMM Bedah Realitas Kehidupan Muslim di Korea Selatan

20 Juni, 2026
Show More
Berifakta.comBerifakta.com
Follow US

© 2022 berifakta.com - All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Kirim Tulisan

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?