By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Berifakta.comBerifakta.com
  • News
    • Politik
    • Peristiwa
    • Pemerintah
    • Internasional
  • Regional
    • Jawa Barat
      • Cirebon
      • Indramayu
      • Purwakarta
      • Bandung Raya
    • Yogyakarta
    • Jawa Timur
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
  • Olahraga
    • Bola
    • Bulutangkis
  • Hiburan
    • Film
    • Musik
    • Seleb
  • Lifestyle
    • Health
    • Trends
  • Kolom
    • Opini
    • Khazanah
  • Job Vacancy
Cari
Health
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Kirim Tulisan
Entertainment
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Kirim Tulisan
© 2022 berifakta.com - All Rights Reserved.
Reading: Tegas! MUI Purworejo Fatwakan Permainan Capit Boneka Haram
Share
Sign In
Notification Show More
Latest News
13 Tahun Bertumbuh, Edu Global School Rayakan Perjalanan Lewat EGSVERSARY
22 April, 2026
Di Balik Gemerlap Hallyu: Dosen University of Melbourne Ungkap Ketimpangan Sosial Lewat Bahasa di Kelas HI UMM
22 April, 2026
STRONGER THAN LIMITS: Mengungkap Fakta Ilmiah Mencapai Tubuh Ideal di Tengah Tantangan Autoimun
22 April, 2026
Dari Demam K-Pop Hingga Investasi IKN: HI UMM Bedah Era Baru Kemitraan Strategis Indonesia-Korea Selatan
13 April, 2026
Halalbihalal FEMA IPB University: Rektor Apresiasi Transformasi Mulus Menuju FISEMA dan Kolaborasi Keilmuan
8 April, 2026
Aa
Berifakta.comBerifakta.com
Aa
  • News
  • Regional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Kolom
  • Job Vacancy
Cari
  • News
    • Politik
    • Peristiwa
    • Pemerintah
    • Internasional
  • Regional
    • Jawa Barat
    • Yogyakarta
    • Jawa Timur
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
  • Olahraga
    • Bola
    • Bulutangkis
  • Hiburan
    • Film
    • Musik
    • Seleb
  • Lifestyle
    • Health
    • Trends
  • Kolom
    • Opini
    • Khazanah
  • Job Vacancy
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Kirim Tulisan
© 2022 berifakta.com - All Rights Reserved.
Berifakta.com > News > Tegas! MUI Purworejo Fatwakan Permainan Capit Boneka Haram
News

Tegas! MUI Purworejo Fatwakan Permainan Capit Boneka Haram

Keputusan tersebut dituangkan dalam Keputusan Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Purworejo.

FaktaNEWS
FaktaNEWS 4 Oktober, 2022
Share
2 Min Read

Purworejo, berifakta.com – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Purworejo telah resmi memutuskan permainan capit boneka berhukum haram seusai beberapa kali rapat hingga berujung perdebatan. Ha serupa sebelumnya juga dinyatakan oleh PCNU Kabupaten Purworejo.

PCNU Purworejo melihat terdapat unsur perjudian dalam permainan yang belakangan ini menjalar di berbagai wilayah. Karena itu PCNU Purworejo tegas menyatakan jika permainan capit boneka haram.

Baca Juga

STRONGER THAN LIMITS: Mengungkap Fakta Ilmiah Mencapai Tubuh Ideal di Tengah Tantangan Autoimun
Dari Demam K-Pop Hingga Investasi IKN: HI UMM Bedah Era Baru Kemitraan Strategis Indonesia-Korea Selatan

Mengenai hal itu, MUI Purworejo kemudian melaksanakan rapat beberapa kali membahas fatwa PCNU Purworejo. Dalam rapat yang diikuti anggota Komisi Fatwa MUI Purworejo ini, bahkan sempat ada perdebatan.

“Terjadi komunikasi di dalam MUI selama sekitar satu minggu. Di internal sempat terjadi perdebatan. Setelah itu kita ketemu kumpul darat kemudian kita musyawarah lagi,” kata Ketua Fatwa MUI Purworejo, Yusuf Rosyadi, Selasa (4/10/2022).

Baca Juga: Korban Ledakan Asrama Brimob Polri di Sukoharjo Jalani Operasi

“Di dalam MUI ini kan ada unsur NU juga dari unsur Muhammadiyah, kita temukan semua beberapa unsur itu dan memberikan pertimbangan-pertimbangan,” sambungnya.

Usai rapat yang dihujani argumen hingga debat ini akhirnya berujung keputusan haram oleh MUI. “Kami  menetapkan permainan mesin boneka capit hukumnya haram,” jelasnya.

Baca Juga: Tabloid Mengapa Harus Anies? Berujung Pelaporan ke Bawaslu RI

Keputusan tersebut dituangkan dalam Keputusan Fatwa Majelis Ulama Indonesia Kabupaten Purworejo yang ditandatangani oleh Ketua Umum MUI Purworejo, KH. Achmad Hamid dan Sekretaris Umum MUI Purworejo, KH. Drs. Farid Solihin. Fatwa haram tentang capit boneka itu resmi dikeluarkan pada hari ini, Selasa (4/10/2022) pada pukul 09.00 WIB.

“Ya sesuai fatwanya maka diputuskan per hari ini pada pukul 09.00 WIB. Sampai hari ini kita anggap cukup dan tidak ada yang menentang, artinya semua anggota (MUI) menyepakati,” tegasnya.

Penulis: Khalied Malvino
Editor: Redaksi

TAGGED: Capit Boneka, Fatwa MUI, MUI Purworejo
FaktaNEWS 4 Oktober, 2022
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link
Share
Previous Article Video Viral! Warga vs Camat di Jepara Cekcok Hampir Gelut
Next Article Percepatan Pertandingan Arema vs Persebaya Ditolak PT LIB, Dede Yusuf Angkat Bicara
Leave a comment Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ikuti Kami

235.3k Followers Like
69.1k Followers Follow
11.6k Followers Pin
56.4k Followers Follow
136k Subscribers Subscribe
4.4k Followers Follow

Berita Lainnya

13 Tahun Bertumbuh, Edu Global School Rayakan Perjalanan Lewat EGSVERSARY
Pendidikan 22 April, 2026
Di Balik Gemerlap Hallyu: Dosen University of Melbourne Ungkap Ketimpangan Sosial Lewat Bahasa di Kelas HI UMM
Pendidikan 22 April, 2026
STRONGER THAN LIMITS: Mengungkap Fakta Ilmiah Mencapai Tubuh Ideal di Tengah Tantangan Autoimun
News 22 April, 2026
Dari Demam K-Pop Hingga Investasi IKN: HI UMM Bedah Era Baru Kemitraan Strategis Indonesia-Korea Selatan
Pendidikan 13 April, 2026

Berita Lainnya

Pendidikan

13 Tahun Bertumbuh, Edu Global School Rayakan Perjalanan Lewat EGSVERSARY

22 April, 2026
Pendidikan

Di Balik Gemerlap Hallyu: Dosen University of Melbourne Ungkap Ketimpangan Sosial Lewat Bahasa di Kelas HI UMM

22 April, 2026
News

STRONGER THAN LIMITS: Mengungkap Fakta Ilmiah Mencapai Tubuh Ideal di Tengah Tantangan Autoimun

22 April, 2026
Pendidikan

Dari Demam K-Pop Hingga Investasi IKN: HI UMM Bedah Era Baru Kemitraan Strategis Indonesia-Korea Selatan

13 April, 2026
Show More
Berifakta.comBerifakta.com
Follow US

© 2022 berifakta.com - All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Kirim Tulisan

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?