By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Berifakta.comBerifakta.com
  • News
    • Politik
    • Peristiwa
    • Pemerintah
    • Internasional
  • Regional
    • Jawa Barat
      • Cirebon
      • Indramayu
      • Purwakarta
      • Bandung Raya
    • Yogyakarta
    • Jawa Timur
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
  • Olahraga
    • Bola
    • Bulutangkis
  • Hiburan
    • Film
    • Musik
    • Seleb
  • Lifestyle
    • Health
    • Trends
  • Kolom
    • Opini
    • Khazanah
  • Job Vacancy
Cari
Health
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Kirim Tulisan
Entertainment
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Kirim Tulisan
© 2022 berifakta.com - All Rights Reserved.
Reading: Tegas! MUI Purworejo Fatwakan Permainan Capit Boneka Haram
Share
Sign In
Notification Show More
Latest News
Keren! Sekolah di Bekasi Ini Punya Fasilitas Rumah Ibadah Lima Agama
21 Januari, 2026
Ingatkan Hak-hak Reproduksi! Dosen Kedokteran UPN Veteran Jakarta Gelar Penyuluhan di LKSA Malang
21 Januari, 2026
Selamatkan Wajah Pariwisata Jatiluhur, Operasi Bersih Digelar di Kawasan Ubrug
19 Januari, 2026
Skandal Korupsi Kuota Haji, KPK Sita Lebih dari Rp100 Miliar
10 Januari, 2026
Hajar Kamerun 2-0, Maroko Tembus Semifinal Piala Afrika 2025
10 Januari, 2026
Aa
Berifakta.comBerifakta.com
Aa
  • News
  • Regional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Kolom
  • Job Vacancy
Cari
  • News
    • Politik
    • Peristiwa
    • Pemerintah
    • Internasional
  • Regional
    • Jawa Barat
    • Yogyakarta
    • Jawa Timur
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
  • Olahraga
    • Bola
    • Bulutangkis
  • Hiburan
    • Film
    • Musik
    • Seleb
  • Lifestyle
    • Health
    • Trends
  • Kolom
    • Opini
    • Khazanah
  • Job Vacancy
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Kirim Tulisan
© 2022 berifakta.com - All Rights Reserved.
Berifakta.com > News > Tegas! MUI Purworejo Fatwakan Permainan Capit Boneka Haram
News

Tegas! MUI Purworejo Fatwakan Permainan Capit Boneka Haram

Keputusan tersebut dituangkan dalam Keputusan Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Purworejo.

FaktaNEWS
FaktaNEWS 4 Oktober, 2022
Share
2 Min Read

Purworejo, berifakta.com – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Purworejo telah resmi memutuskan permainan capit boneka berhukum haram seusai beberapa kali rapat hingga berujung perdebatan. Ha serupa sebelumnya juga dinyatakan oleh PCNU Kabupaten Purworejo.

PCNU Purworejo melihat terdapat unsur perjudian dalam permainan yang belakangan ini menjalar di berbagai wilayah. Karena itu PCNU Purworejo tegas menyatakan jika permainan capit boneka haram.

Baca Juga

Jelang Aksi Menanam Pohon, Kapolres Purwakarta Terima Audiensi Tim Green Action by Semua Senyum Indonesia
Bedah Dinamika Korea Selatan, Dosen HI UMM Soroti Isu Migrasi, Gaji Tinggi, hingga Potensi Wisata

Mengenai hal itu, MUI Purworejo kemudian melaksanakan rapat beberapa kali membahas fatwa PCNU Purworejo. Dalam rapat yang diikuti anggota Komisi Fatwa MUI Purworejo ini, bahkan sempat ada perdebatan.

“Terjadi komunikasi di dalam MUI selama sekitar satu minggu. Di internal sempat terjadi perdebatan. Setelah itu kita ketemu kumpul darat kemudian kita musyawarah lagi,” kata Ketua Fatwa MUI Purworejo, Yusuf Rosyadi, Selasa (4/10/2022).

Baca Juga: Korban Ledakan Asrama Brimob Polri di Sukoharjo Jalani Operasi

“Di dalam MUI ini kan ada unsur NU juga dari unsur Muhammadiyah, kita temukan semua beberapa unsur itu dan memberikan pertimbangan-pertimbangan,” sambungnya.

Usai rapat yang dihujani argumen hingga debat ini akhirnya berujung keputusan haram oleh MUI. “Kami  menetapkan permainan mesin boneka capit hukumnya haram,” jelasnya.

Baca Juga: Tabloid Mengapa Harus Anies? Berujung Pelaporan ke Bawaslu RI

Keputusan tersebut dituangkan dalam Keputusan Fatwa Majelis Ulama Indonesia Kabupaten Purworejo yang ditandatangani oleh Ketua Umum MUI Purworejo, KH. Achmad Hamid dan Sekretaris Umum MUI Purworejo, KH. Drs. Farid Solihin. Fatwa haram tentang capit boneka itu resmi dikeluarkan pada hari ini, Selasa (4/10/2022) pada pukul 09.00 WIB.

“Ya sesuai fatwanya maka diputuskan per hari ini pada pukul 09.00 WIB. Sampai hari ini kita anggap cukup dan tidak ada yang menentang, artinya semua anggota (MUI) menyepakati,” tegasnya.

Penulis: Khalied Malvino
Editor: Redaksi

TAGGED: Capit Boneka, Fatwa MUI, MUI Purworejo
FaktaNEWS 4 Oktober, 2022
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link
Share
Previous Article Video Viral! Warga vs Camat di Jepara Cekcok Hampir Gelut
Next Article Percepatan Pertandingan Arema vs Persebaya Ditolak PT LIB, Dede Yusuf Angkat Bicara
Leave a comment Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ikuti Kami

235.3k Followers Like
69.1k Followers Follow
11.6k Followers Pin
56.4k Followers Follow
136k Subscribers Subscribe
4.4k Followers Follow

Berita Lainnya

Keren! Sekolah di Bekasi Ini Punya Fasilitas Rumah Ibadah Lima Agama
Jawa Barat 21 Januari, 2026
Ingatkan Hak-hak Reproduksi! Dosen Kedokteran UPN Veteran Jakarta Gelar Penyuluhan di LKSA Malang
Malang 21 Januari, 2026
Selamatkan Wajah Pariwisata Jatiluhur, Operasi Bersih Digelar di Kawasan Ubrug
News 19 Januari, 2026
Skandal Korupsi Kuota Haji, KPK Sita Lebih dari Rp100 Miliar
News 10 Januari, 2026

Berita Lainnya

News

Selamatkan Wajah Pariwisata Jatiluhur, Operasi Bersih Digelar di Kawasan Ubrug

19 Januari, 2026
News

Skandal Korupsi Kuota Haji, KPK Sita Lebih dari Rp100 Miliar

10 Januari, 2026
News

Jelang Aksi Menanam Pohon, Kapolres Purwakarta Terima Audiensi Tim Green Action by Semua Senyum Indonesia

9 Januari, 2026
News

Bedah Dinamika Korea Selatan, Dosen HI UMM Soroti Isu Migrasi, Gaji Tinggi, hingga Potensi Wisata

8 Januari, 2026
Show More
Berifakta.comBerifakta.com
Follow US

© 2022 berifakta.com - All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Kirim Tulisan

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?