By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Berifakta.comBerifakta.com
  • News
    • Politik
    • Peristiwa
    • Pemerintah
    • Internasional
  • Regional
    • Jawa Barat
      • Cirebon
      • Indramayu
      • Purwakarta
      • Bandung Raya
    • Yogyakarta
    • Jawa Timur
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
  • Olahraga
    • Bola
    • Bulutangkis
  • Hiburan
    • Film
    • Musik
    • Seleb
  • Lifestyle
    • Health
    • Trends
  • Kolom
    • Opini
    • Khazanah
  • Job Vacancy
Cari
Health
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Kirim Tulisan
Entertainment
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Kirim Tulisan
© 2022 berifakta.com - All Rights Reserved.
Reading: Tegas! MUI Purworejo Fatwakan Permainan Capit Boneka Haram
Share
Sign In
Notification Show More
Latest News
Dari Segyehwa ke Global Korea, Dosen Prodi HI UMM Ungkap Guncangan Politik Luar Negeri Korea Selatan
5 Mei, 2025
Respon Kehadiran AI, Prodi HI UMM Adakan Workshop Tools Penelitian dan AI
5 Mei, 2025
Bumi Jelajah Resmi Dibuka, Hadirkan Pengalaman Bermain Islami yang Edukatif untuk Anak Usia Dini
5 Mei, 2025
Rayakan Hardiknas, OSIS SMPN 2 Bandung Gelar “Rekreasi Doea” untuk Tingkatkan Literasi
3 Mei, 2025
OSIS SMPN 2 Bandung Gelar Talkshow “Break the Limits”, Dorong Remaja Bangun Healthy Mindset
30 April, 2025
Aa
Berifakta.comBerifakta.com
Aa
  • News
  • Regional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Kolom
  • Job Vacancy
Cari
  • News
    • Politik
    • Peristiwa
    • Pemerintah
    • Internasional
  • Regional
    • Jawa Barat
    • Yogyakarta
    • Jawa Timur
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
  • Olahraga
    • Bola
    • Bulutangkis
  • Hiburan
    • Film
    • Musik
    • Seleb
  • Lifestyle
    • Health
    • Trends
  • Kolom
    • Opini
    • Khazanah
  • Job Vacancy
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Kirim Tulisan
© 2022 berifakta.com - All Rights Reserved.
Berifakta.com > News > Tegas! MUI Purworejo Fatwakan Permainan Capit Boneka Haram
News

Tegas! MUI Purworejo Fatwakan Permainan Capit Boneka Haram

Keputusan tersebut dituangkan dalam Keputusan Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Purworejo.

FaktaNEWS
FaktaNEWS 4 Oktober, 2022
Share
2 Min Read

Purworejo, berifakta.com – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Purworejo telah resmi memutuskan permainan capit boneka berhukum haram seusai beberapa kali rapat hingga berujung perdebatan. Ha serupa sebelumnya juga dinyatakan oleh PCNU Kabupaten Purworejo.

PCNU Purworejo melihat terdapat unsur perjudian dalam permainan yang belakangan ini menjalar di berbagai wilayah. Karena itu PCNU Purworejo tegas menyatakan jika permainan capit boneka haram.

Baca Juga

Biro Psikologi Arunika Gelar Seminar Parenting “Kupas Tuntas Tumbuh Kembang Anak”
OSIS SMPN 2 Bandung Gelar “Kartini Revolution Theme Day” untuk Peringati Hari Kartini

Mengenai hal itu, MUI Purworejo kemudian melaksanakan rapat beberapa kali membahas fatwa PCNU Purworejo. Dalam rapat yang diikuti anggota Komisi Fatwa MUI Purworejo ini, bahkan sempat ada perdebatan.

“Terjadi komunikasi di dalam MUI selama sekitar satu minggu. Di internal sempat terjadi perdebatan. Setelah itu kita ketemu kumpul darat kemudian kita musyawarah lagi,” kata Ketua Fatwa MUI Purworejo, Yusuf Rosyadi, Selasa (4/10/2022).

Baca Juga: Korban Ledakan Asrama Brimob Polri di Sukoharjo Jalani Operasi

“Di dalam MUI ini kan ada unsur NU juga dari unsur Muhammadiyah, kita temukan semua beberapa unsur itu dan memberikan pertimbangan-pertimbangan,” sambungnya.

Usai rapat yang dihujani argumen hingga debat ini akhirnya berujung keputusan haram oleh MUI. “Kami  menetapkan permainan mesin boneka capit hukumnya haram,” jelasnya.

Baca Juga: Tabloid Mengapa Harus Anies? Berujung Pelaporan ke Bawaslu RI

Keputusan tersebut dituangkan dalam Keputusan Fatwa Majelis Ulama Indonesia Kabupaten Purworejo yang ditandatangani oleh Ketua Umum MUI Purworejo, KH. Achmad Hamid dan Sekretaris Umum MUI Purworejo, KH. Drs. Farid Solihin. Fatwa haram tentang capit boneka itu resmi dikeluarkan pada hari ini, Selasa (4/10/2022) pada pukul 09.00 WIB.

“Ya sesuai fatwanya maka diputuskan per hari ini pada pukul 09.00 WIB. Sampai hari ini kita anggap cukup dan tidak ada yang menentang, artinya semua anggota (MUI) menyepakati,” tegasnya.

Penulis: Khalied Malvino
Editor: Redaksi

TAGGED: Capit Boneka, Fatwa MUI, MUI Purworejo
FaktaNEWS 4 Oktober, 2022
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link
Share
Previous Article Video Viral! Warga vs Camat di Jepara Cekcok Hampir Gelut
Next Article Percepatan Pertandingan Arema vs Persebaya Ditolak PT LIB, Dede Yusuf Angkat Bicara
Leave a comment Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ikuti Kami

235.3k Followers Like
69.1k Followers Follow
11.6k Followers Pin
56.4k Followers Follow
136k Subscribers Subscribe
4.4k Followers Follow

Berita Lainnya

Dari Segyehwa ke Global Korea, Dosen Prodi HI UMM Ungkap Guncangan Politik Luar Negeri Korea Selatan
Malang 5 Mei, 2025
Respon Kehadiran AI, Prodi HI UMM Adakan Workshop Tools Penelitian dan AI
Malang 5 Mei, 2025
Bumi Jelajah Resmi Dibuka, Hadirkan Pengalaman Bermain Islami yang Edukatif untuk Anak Usia Dini
Cirebon 5 Mei, 2025
Rayakan Hardiknas, OSIS SMPN 2 Bandung Gelar “Rekreasi Doea” untuk Tingkatkan Literasi
News 3 Mei, 2025

Berita Lainnya

News

Rayakan Hardiknas, OSIS SMPN 2 Bandung Gelar “Rekreasi Doea” untuk Tingkatkan Literasi

3 Mei, 2025
News

OSIS SMPN 2 Bandung Gelar Talkshow “Break the Limits”, Dorong Remaja Bangun Healthy Mindset

30 April, 2025
CirebonPendidikan

Biro Psikologi Arunika Gelar Seminar Parenting “Kupas Tuntas Tumbuh Kembang Anak”

26 April, 2025
Pendidikan

OSIS SMPN 2 Bandung Gelar “Kartini Revolution Theme Day” untuk Peringati Hari Kartini

22 April, 2025
Show More
Berifakta.comBerifakta.com
Follow US

© 2022 berifakta.com - All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Kirim Tulisan

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?