Purworejo, berifakta.com – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Purworejo telah resmi memutuskan permainan capit boneka berhukum haram seusai beberapa kali rapat hingga berujung perdebatan. Ha serupa sebelumnya juga dinyatakan oleh PCNU Kabupaten Purworejo.
PCNU Purworejo melihat terdapat unsur perjudian dalam permainan yang belakangan ini menjalar di berbagai wilayah. Karena itu PCNU Purworejo tegas menyatakan jika permainan capit boneka haram.
Mengenai hal itu, MUI Purworejo kemudian melaksanakan rapat beberapa kali membahas fatwa PCNU Purworejo. Dalam rapat yang diikuti anggota Komisi Fatwa MUI Purworejo ini, bahkan sempat ada perdebatan.
“Terjadi komunikasi di dalam MUI selama sekitar satu minggu. Di internal sempat terjadi perdebatan. Setelah itu kita ketemu kumpul darat kemudian kita musyawarah lagi,” kata Ketua Fatwa MUI Purworejo, Yusuf Rosyadi, Selasa (4/10/2022).
Baca Juga: Korban Ledakan Asrama Brimob Polri di Sukoharjo Jalani Operasi
“Di dalam MUI ini kan ada unsur NU juga dari unsur Muhammadiyah, kita temukan semua beberapa unsur itu dan memberikan pertimbangan-pertimbangan,” sambungnya.
Usai rapat yang dihujani argumen hingga debat ini akhirnya berujung keputusan haram oleh MUI. “Kami menetapkan permainan mesin boneka capit hukumnya haram,” jelasnya.
Baca Juga: Tabloid Mengapa Harus Anies? Berujung Pelaporan ke Bawaslu RI
Keputusan tersebut dituangkan dalam Keputusan Fatwa Majelis Ulama Indonesia Kabupaten Purworejo yang ditandatangani oleh Ketua Umum MUI Purworejo, KH. Achmad Hamid dan Sekretaris Umum MUI Purworejo, KH. Drs. Farid Solihin. Fatwa haram tentang capit boneka itu resmi dikeluarkan pada hari ini, Selasa (4/10/2022) pada pukul 09.00 WIB.
“Ya sesuai fatwanya maka diputuskan per hari ini pada pukul 09.00 WIB. Sampai hari ini kita anggap cukup dan tidak ada yang menentang, artinya semua anggota (MUI) menyepakati,” tegasnya.
Penulis: Khalied Malvino
Editor: Redaksi