By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Berifakta.comBerifakta.com
  • News
    • Politik
    • Peristiwa
    • Pemerintah
    • Internasional
  • Regional
    • Jawa Barat
      • Cirebon
      • Indramayu
      • Purwakarta
      • Bandung Raya
    • Yogyakarta
    • Jawa Timur
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
  • Olahraga
    • Bola
    • Bulutangkis
  • Hiburan
    • Film
    • Musik
    • Seleb
  • Lifestyle
    • Health
    • Trends
  • Kolom
    • Opini
    • Khazanah
  • Job Vacancy
Cari
Health
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Kirim Tulisan
Entertainment
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Kirim Tulisan
© 2022 berifakta.com - All Rights Reserved.
Reading: Sidang Eksepsi SYL Ditunda gegara Ketua Majelis Hakim Sakit
Share
Sign In
Notification Show More
Latest News
SMK Graha Husada Kediri Optimalkan Potensi Siswa Lewat Pendekatan 7 Cahaya Kecerdasan
30 Juni, 2025
Pakar Sosiologi New Zealand Jelaskan Bagaimana Budaya Pop Korea Selatan Mengubah Citra Korea Utara pada Mahasiswa HI UMM
30 Juni, 2025
Mengungkap Sisi Kelam Adopsi Korea Selatan: Lab HI UMM Bedah Film Dokumenter “South Korea’s Adoption Reckoning”
30 Juni, 2025
Pemerhati Pendidikan: SPMB Jabar Perlu Dibersihkan dari Kecurangan, Sekolah Swasta Harus Diakui
30 Juni, 2025
Sinergi UPI Purwakarta dan MGMP MTs Jabar: Perkuat Pendidikan Pancasila dengan Inovasi Digital
30 Juni, 2025
Aa
Berifakta.comBerifakta.com
Aa
  • News
  • Regional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Kolom
  • Job Vacancy
Cari
  • News
    • Politik
    • Peristiwa
    • Pemerintah
    • Internasional
  • Regional
    • Jawa Barat
    • Yogyakarta
    • Jawa Timur
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
  • Olahraga
    • Bola
    • Bulutangkis
  • Hiburan
    • Film
    • Musik
    • Seleb
  • Lifestyle
    • Health
    • Trends
  • Kolom
    • Opini
    • Khazanah
  • Job Vacancy
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Kirim Tulisan
© 2022 berifakta.com - All Rights Reserved.
Berifakta.com > News > Sidang Eksepsi SYL Ditunda gegara Ketua Majelis Hakim Sakit
News

Sidang Eksepsi SYL Ditunda gegara Ketua Majelis Hakim Sakit

Sidang eksepsi dengan terdakwa bekas Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) akan berlanjut pada Rabu (13/3/2024).

Khalied Malvino
Khalied Malvino 6 Maret, 2024
Share
4 Min Read
syahrul-yasin-limpo-berifakta.com
Terdakwa kasus pemerasan dan gratifikasi Syahrul Yasin Limpo (SYL) menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor), Jakarta, Rabu (28/2/2024). (ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/tom)

JAKARTA, Berifakta.com – Majelis hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Jakarta menunda sidang eksepsi alias nota keberatan eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL) dalam kasus dugaan pemerasan anak buah hingga gratifikasi. Sidang eksepsi ini ditunda lantaran ketua majelis hakim sakit.

“Tapi oleh karena ini ketua majelisnya, Pak Rianto Adam Pontoh sakit, Pak, sekarang sedang terkapar di rumah sakit, lagi dirawat. Mudah-mudahan beliau cepat sehat,” kata hakim anggota Fahzal Hendri dalam persidangan di PN Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (6/3/2024).

Fahzal menuturkan, Rianto sedang dirawat di rumah sakit. Fahzal mengungkapkan, majelis hakim menunda sidang eksepsi SYL tersebut. Sidang eksepsi dengan terdakwa SYL akan berlanjut pada Rabu (13/3/2024).

“Jadi, untuk sidang ini, saya kan sebagai hakim anggota 1. Jadi, kami bersepakat untuk menunda sidang ini, menunda sidang ini untuk minggu depan untuk pembacaan keberatan atau eksepsi dari para terdakwa dan penasihat hukumnya,” ujarnya.

“Sidang kita tunda di minggu depan di hari yang sama, hari Rabu lagi, tanggal 13 Maret 2024, acara pembacaan keberatan atau eksepsi yang diajukan penasihat hukum para terdakwa,” sambungnya.

SYL Ajukan Eksepsi

Menteri Pertanian (Mentan) periode 2019-2023 Syahrul Yasim Limpo (SYL) mengajukan eksepsi alias nota keberatan atas dakwaan jaksa KPK.

Adapun jaksa KPK mendakwa SYL telah melakukan pemerasan serta menerima gratifikasi sebesar Rp44,5 miliar dalam kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) RI periode 2020-2023.

“Setelah kami diskusi dengan Bapak Syahrul Yasin Limpo, kami sepakat untuk menyampaikan hak eksepsi pada dua minggu ke depan,” ujar Kuasa Hukum SYL, Djamaluddin Koedoeboen dalam sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Jakarta, Rabu (28/2/2024).

Namun, Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh hanya memberikan waktu penyampaian eksepsi sepekan ke depan lantaran para terdakwa berstatus tahanan, sehingga memiliki batas waktu. Sedianya, sidang eksepsi akan digelar pada 6 Maret 2023.

Selain SYL, mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan RI periode 2021-2023 Kasdi Subagyono beserta mantan Direktur Alat dan Mesin Pertanian (Alsintan) Kementan RI Muhammad Hatta turut mengajukan eksepsi atas dakwaan yang sama dengan SYL.

Keduanya didakwa menjadi koordinator dalam melakukan perintah SYL untuk melakukan pengumpulan uang secara paksa dari para pejabat eselon I dan jajarannya di Kementan RI.

Dalam pelaksanaan di lapangan, JPU KPK mengungkapkan pengumpulan uang dan pembayaran kepentingan pribadi SYL maupun keluarga terdakwa dilakukan oleh para pegawai pada masing-masing Direktorat, Sekretariat, dan Badan pada Kementan RI. Kemudian uang-uang tersebut digunakan sesuai dengan perintah dan arahan SYL.

“Terdakwa juga menyampaikan adanya jatah 20 persen dari anggaran di masing-masing Sekretariat, Direktorat, dan Badan pada Kementan RI yang harus diberikan kepada terdakwa,” ungkap jaksa.

Apabila para pejabat eselon I tidak dapat memenuhi permintaan SYL tersebut, JPU mengatakan bahwa SYL akan menyampaikan kepada jajaran di bawahnya bahwa jabatan mereka dalam bahaya, dapat dipindahtugaskan, atau diberhentikan.

Selain itu, jika ada pejabat yang tidak sejalan dengan hal yang disampaikan SYL tersebut, terdakwa meminta pejabat itu agar mengundurkan diri dari jabatannya.

TAGGED: Kementan, korupsi, PN Tipikor Jakarta, Sidang Eksepsi, Syahrul Yasin Limpo, SYL, Terdakwa
Khalied Malvino 6 Maret, 2024
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link
Share
Previous Article heru budi hartono - berifakta.com Mahasiswa Menjerit KJMU Dicabut, Heru Budi Bilang Begini
Next Article polo-srimulat-berifakta.com Dunia Pelawak Berduka, Polo Srimulat Meninggal Dunia
Leave a comment Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ikuti Kami

235.3k Followers Like
69.1k Followers Follow
11.6k Followers Pin
56.4k Followers Follow
136k Subscribers Subscribe
4.4k Followers Follow

Berita Lainnya

SMK Graha Husada Kediri Optimalkan Potensi Siswa Lewat Pendekatan 7 Cahaya Kecerdasan
Jawa Timur 30 Juni, 2025
Pakar Sosiologi New Zealand Jelaskan Bagaimana Budaya Pop Korea Selatan Mengubah Citra Korea Utara pada Mahasiswa HI UMM
Malang 30 Juni, 2025
Mengungkap Sisi Kelam Adopsi Korea Selatan: Lab HI UMM Bedah Film Dokumenter “South Korea’s Adoption Reckoning”
Malang 30 Juni, 2025
Pemerhati Pendidikan: SPMB Jabar Perlu Dibersihkan dari Kecurangan, Sekolah Swasta Harus Diakui
Cirebon 30 Juni, 2025

Berita Lainnya

Pendidikan

Sinergi UPI Purwakarta dan MGMP MTs Jabar: Perkuat Pendidikan Pancasila dengan Inovasi Digital

30 Juni, 2025
News

Mahasiswa HI UMM Raih Pengakuan Luar Biasa dari Pemerintah Berkat Inovasi Limbah Desa Kayukebek

16 Juni, 2025
Pendidikan

Pakar Korea Bicara K-Drama: Ketika Korsel Taklukkan Dunia dan Jadi Senjata Budaya Global

27 Mei, 2025
Menteri Keamanan Nasional Israel, Itamar Ben Gvir menerima wawancara eksklusif di kantornya di Knesset. (Getty Images)
InternasionalNews

Inggris Kutuk Aksi Brutal Israel di Jalur Gaza

21 Mei, 2025
Show More
Berifakta.comBerifakta.com
Follow US

© 2022 berifakta.com - All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Kirim Tulisan

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?