By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Berifakta.comBerifakta.com
  • News
    • Politik
    • Peristiwa
    • Pemerintah
    • Internasional
  • Regional
    • Jawa Barat
      • Cirebon
      • Indramayu
      • Purwakarta
      • Bandung Raya
    • Yogyakarta
    • Jawa Timur
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
  • Olahraga
    • Bola
    • Bulutangkis
  • Hiburan
    • Film
    • Musik
    • Seleb
  • Lifestyle
    • Health
    • Trends
  • Kolom
    • Opini
    • Khazanah
  • Job Vacancy
Cari
Health
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Kirim Tulisan
Entertainment
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Kirim Tulisan
© 2022 berifakta.com - All Rights Reserved.
Reading: Polri Tegaskan Waktu Keluar dari Stadion Maksimal 10 Menit Jika Timbul Kericuhan
Share
Sign In
Notification Show More
Latest News
Atmosheral 4.0: Mahasiswa HI UMM Padukan Teori Hubungan Internasional dan Eksplorasi Kreatif Budaya Global
19 Juli, 2026
Potret Dua Era Korea di Atmosheral 4.0: Membedah Dinamika Semenanjung Lewat Kemitraan Akademik Global Prodi HI UMM
19 Juli, 2026
Tampil Memukau, ‘Korean Dynasty’ Sabet Best Performance Atmosheral 4.0 Hasil Kolaborasi HI UMM dan University of Auckland
19 Juli, 2026
Di Balik Gemerlap K-Pop, Pakar Monash University Ungkap Realitas Kerasnya Hidup di Korea Selatan
10 Juli, 2026
Tak Seindah di Drakor, Pakar Universitas Auckland Ungkap Sulitnya Mahasiswa Asing Cari Kerja di Korea Selatan
3 Juli, 2026
Aa
Berifakta.comBerifakta.com
Aa
  • News
  • Regional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Kolom
  • Job Vacancy
Cari
  • News
    • Politik
    • Peristiwa
    • Pemerintah
    • Internasional
  • Regional
    • Jawa Barat
    • Yogyakarta
    • Jawa Timur
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
  • Olahraga
    • Bola
    • Bulutangkis
  • Hiburan
    • Film
    • Musik
    • Seleb
  • Lifestyle
    • Health
    • Trends
  • Kolom
    • Opini
    • Khazanah
  • Job Vacancy
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Kirim Tulisan
© 2022 berifakta.com - All Rights Reserved.
Berifakta.com > News > Polri Tegaskan Waktu Keluar dari Stadion Maksimal 10 Menit Jika Timbul Kericuhan
News

Polri Tegaskan Waktu Keluar dari Stadion Maksimal 10 Menit Jika Timbul Kericuhan

FaktaNEWS
FaktaNEWS 10 Oktober, 2022
Share
3 Min Read

Jakarta, berifakta.com – Tewasnya 131 suporter Arema FC di Stadion Kanjuruhan yang dikenal sebagai Tragedi Kanjuruhan menjadi perhatian serius Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Diketahui, Polri sedang menyusun regulasi tentang keselamatan setiap even pertandingan.

“Mewakili Bapak Kapolri, beberapa waktu dekat ini kita harus segera merumuskan regulasi tentang keselamatan dan keamanan di dalam setiap event pertandingan yang menghadirkan massa dalam jumlah sangat banyak,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo dalam jumpa pers di kantornya, Senin (10/10/2022).

Baca Juga

Tampil Memukau, ‘Korean Dynasty’ Sabet Best Performance Atmosheral 4.0 Hasil Kolaborasi HI UMM dan University of Auckland
Di Balik Gemerlap K-Pop, Pakar Monash University Ungkap Realitas Kerasnya Hidup di Korea Selatan

Ia menambahkan, dari regulasi keselamatan dan keamanan yang diratifikasi dari statuta FIFA, pedoman penyelenggaraan pertandingan yang dibuat PSSI sudah cukup rinci.

“Sudah sangat detail mengatur semuanya, tentang bagaimana sistem pertandingan, bagaimana sistem keselamatan dan keamanan, bagaimana peran safety and security officer, bagaimana harus ada contingency plan, emergency plan dalam setiap pertandingan,” ucapnya.

Baca Juga: Usai Tragedi Kanjuruhan KontraS Sebut Empat Aremania Dijemput Polisi

Dedi mengharapkan, tragedi serupa tak terjadi lagi dengan adanya regulasi keselamatan dan keamanan. Ia mengatakan, tiap pertandingan yang mengundang massa dalam jumlah banyak diharapkan dapat memprioritaskan keselamatan dan keamanan.

Regeulasi PSSI yang mengadopsi statuta FIFA, kata Dedi, ada 45 pasal lebih dari 8 bab tentang keselamatan dan keamanan penyelenggaraan pertandingan. Tak hanya itu, ada batas waktu evakuasi penonton ke luar stadion saat timbul kericuhan.

Baca Juga: Polri Soroti 8 Pintu Darurat Stadion Kanjuruhan Pascatragedi Kanjuruhan

“Itu ada batas waktunya, keluar itu tak boleh lebih dari 10 menit. Kalau misalnya keluar itu lebih dari 10 menit, pintu keluar tidak dapat difungsikan dengan baik, akan terjadi fatalitas seperti halnya terjadi di Kanjuruhan,” terangnya.

Dedi menegaskan, semestinya jika diterapkan, regulasi itu dapat menekan potensi jatuhnya korban. Dia menekankan soal penjaga pintu (steward) dan luas terbukanya pintu keluar.

Baca Juga: 5 Fakta Kejadian Ricuhnya Suporter Solo yang Terjadi di Jogjakarta, Gibran Minta Maaf

“Itu semua harus dikontrol, harus diaudit sebelum pertandingan. Harus dipastikan dalam regulasi ini, semua pintu dijaga steward dan semua pintu harus dalam keadaan tidak dikunci dan apabila difungsikan harus mampu semaksimal mungkin mengeluarkan penonton dalam selamat,” jelasnya.

Dia mengatakan saat ini juga sedang disusun regulasi untuk penanganan kegiatan kemasyarakatan.

Baca Juga: Polres Mamuju, Khawatirkan Penggunaan Sepeda Listrik oleh Anak-anak

“Termasuk juga Pak Kapolri sedang merumuskan regulasi tentang keselamatan dan keamanan dalam setiap event kegiatan kemasyarakatan,” ungkapnya.

TAGGED: Arema FC, Aremania, Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo, Pintu Darurat, Stadion Kanjuruhan, Tragedi Kanjuruhan
FaktaNEWS 10 Oktober, 2022
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link
Share
Previous Article Polri Soroti 8 Pintu Darurat Stadion Kanjuruhan Pascatragedi Kanjuruhan
Next Article Kajari Jaksel Sebut 30 Jaksa Siap Sidangkan Kasus Ferdy Sambo cs
Leave a comment Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ikuti Kami

235.3k Followers Like
69.1k Followers Follow
11.6k Followers Pin
56.4k Followers Follow
136k Subscribers Subscribe
4.4k Followers Follow

Berita Lainnya

Atmosheral 4.0: Mahasiswa HI UMM Padukan Teori Hubungan Internasional dan Eksplorasi Kreatif Budaya Global
Pendidikan 19 Juli, 2026
Potret Dua Era Korea di Atmosheral 4.0: Membedah Dinamika Semenanjung Lewat Kemitraan Akademik Global Prodi HI UMM
Pendidikan 19 Juli, 2026
Tampil Memukau, ‘Korean Dynasty’ Sabet Best Performance Atmosheral 4.0 Hasil Kolaborasi HI UMM dan University of Auckland
Pendidikan 19 Juli, 2026
Di Balik Gemerlap K-Pop, Pakar Monash University Ungkap Realitas Kerasnya Hidup di Korea Selatan
Pendidikan 10 Juli, 2026

Kantor Pusat

Gedung Wirausaha 1
Jl. HR Rusuna Said C-5 Kel. Karet
Kec. Setia Budi
Jakarta Selatan - 12920

Daftarkan Email Anda

Berlangganan buletin kami untuk mendapatkan artikel terbaru kami secara instan!

[contact-form-7 id=”2366″ title=”Newsletter footer”]

Berita Lainnya

Pendidikan

Atmosheral 4.0: Mahasiswa HI UMM Padukan Teori Hubungan Internasional dan Eksplorasi Kreatif Budaya Global

19 Juli, 2026
Pendidikan

Potret Dua Era Korea di Atmosheral 4.0: Membedah Dinamika Semenanjung Lewat Kemitraan Akademik Global Prodi HI UMM

19 Juli, 2026
Pendidikan

Tampil Memukau, ‘Korean Dynasty’ Sabet Best Performance Atmosheral 4.0 Hasil Kolaborasi HI UMM dan University of Auckland

19 Juli, 2026
Pendidikan

Di Balik Gemerlap K-Pop, Pakar Monash University Ungkap Realitas Kerasnya Hidup di Korea Selatan

10 Juli, 2026
Show More
Berifakta.comBerifakta.com
Follow US

© 2022 berifakta.com - All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Kirim Tulisan

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?