Purwakarta, Berifakta.com – Mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo, saat ini dijerat kasus dugaan pelanggaran etik perihal penanganan tempat kejadian perkara (TKP) pembunuhan Brigadir J.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, Ferdy sekarang dalam penanganan tim Inspektorat Khusus yang fokus kepada masalah etik.
“Irsus menetapkan bahwa Irjen Pol Ferdy Sambo diduga melakukan pelanggaran terkait menyangkut masalah tidak profesionalnya di dalam olah TKP,” ujar dia, dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Sabtu (6/8) malam.
Baca Juga: BBM Resmi Naik, Diah Nurwitasari Minta Presiden Kalkulasi Ulang
Tindakan tidak profesional macam apa yang diduga dilakukannya?
“Seperti yang tadi disampaikan, dalam melakukan olah TKP seperti Pak Kapolri sampaikan terjadi, misalnya, pengambilan CCTV dan lain sebagainya,” ujar Dedi.
Ia pun memastikan Ferdy belum ditetapkan sebagai tersangka. “Ya belum. Kalau TSK itu, siapa yang tersangkakan? Yang tersangkakan kan dari timsus, ini kan Irsus.”
“Ini masih berproses, kami minta rekan-rekan bersabar dulu, jadi harus bisa membedakan. Kalo irsus fokusnya menyangkut masalah kode etik, kalo timsus kerjanya proses pembuktian secara ilmiah,” urai Dedi.
Baca Juga: Kapolri Listyo Sigit Prabowo Resmi Berhentikan Kadiv Propam Ferdy Sambo
Sebelumnya, Kapolri membentuk timsus untuk menangani masalah pidana pembunuhan Brigadir J. Sementara, Irsus bekerja di ranah etik.
Polri di awal kasus sempat mengaku tak menemukan rekaman CCTV di kasus ini dengan alasan perangkatnya mati. Belakangan, tim menemukan kamera pengawas lain di TKP.
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menduga ada upaya menghalangi proses hukum dalam kasus ini. Sebab, ada perbedaan keterangan kepolisian terkait kerusakan CCTV di TKP, rumah dinas Sambo.
Baca Juga: Kapolri Berikan Ultimatum pada Polri yang Terlibat Judi Online
“Jadi kami ribut-ribut soal CCTV itu karena kami melihat ada langkah-langkah lain. Tapi saya belum bisa buka langkah-langkah yang memang sepertinya nanti Bharada E aja yang nanggung semua ini,” kata Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik dalam konferensi pers daring, Jumat (5/8).
Pada Kamis (4/8), Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan ada 25 anggota Polri yang diduga tidak profesional dalam penanganan TKP tewasnya Brigadir J di Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Baca Juga: Kasus Berigadir J, Kapolri: Tidak Ada Peristiwa Tembak-Menembak
Mereka terdiri dari tiga orang berpangkat perwira tinggi bintang satu, lima Kombes, tiga AKBP, dua Kompol, tujuh pama, lima bintara dan tamtama. Mereka berasal dari satuan Propam Polri, Polda Metro Jaya, Polres Metro Jakarta Selatan, dan Bareskrim Polri.
Pihaknya masih mendalami apakah personel yang menghambat proses olah TKP ini diperintah oleh seseorang atau melakukannya atas inisiatif sendiri.
“Tentunya ini sedang kami kembangkan apakah ada yang menyuruh atau inisiatif sendiri. Yang jelas proses sedang berlangsung,” kata Listyo.