Jakarta, berifakta.com – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) melarang kendaraan bermotor dilarang memasuki gedung Pemprov DKI Jakarta. Hal ini berlaku bagi aparatur sipil negara (ASN) maupun warga yang kendaraannya tak lulus uji emisi.
Kepala DLH DKI Jakarta Asep Kuswanto menegaskan, semua kendaraan bermotor milik ASN dan masyarakat umum yang hendak masuk ke gedung-gedung Pemprov DKI Jakarta mesti lulus uji emisi.
“Petugas keamanan kantor akan mengecek nopol kendaraan bermotor yang masuk melalui aplikasi uji emisi. Jika tidak tertera, maka kendaraan bermotor tidak boleh masuk,” ujar Asep dalam keterangannya, Senin (21/8/2023).
Asep mengatakan, regulasi tersebut diterapkan Pemprov DKI guna menekan polusi udara, di samping memberlakukan work from home (WFH) dengan kapasitas 50 persen bagi ASN.
“Saat pelaksanaan KTT ASEAN di Jakarta, akan diterapkan WFH 75 persen (bagi ASN),” ucap Asep.
Asep menuturkan, tiap ASN DLH DKI juga dilarang membawa kendaraan berbahan bakar minyak (BBM) setiap Rabu.
“Aturan ini merupakan realisasi dari arahan Pj Gubernur Heru Budi Hartono dalam upaya memperbaiki kualitas udara di Jakarta,” ujarnya.
Asep mengungkapkan, DLH DKI Jakarta juga menfasilitasi warga yang hendak uji emisi kendaraan bermotor secara gratis. Pelayanan ini diberikan setiap hari di Kantor DLH dan Suku Dinas LH.
“Kami juga bekerja sama dengan organisasi perangkat daerah untuk menfasilitasi pegawai yang ingin meminta pelayanan uji emisi,” ujar Asep.