By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Berifakta.comBerifakta.com
  • News
    • Politik
    • Peristiwa
    • Pemerintah
    • Internasional
  • Regional
    • Jawa Barat
      • Cirebon
      • Indramayu
      • Purwakarta
      • Bandung Raya
    • Yogyakarta
    • Jawa Timur
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
  • Olahraga
    • Bola
    • Bulutangkis
  • Hiburan
    • Film
    • Musik
    • Seleb
  • Lifestyle
    • Health
    • Trends
  • Kolom
    • Opini
    • Khazanah
  • Job Vacancy
Cari
Health
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Kirim Tulisan
Entertainment
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Kirim Tulisan
© 2022 berifakta.com - All Rights Reserved.
Reading: Peringatan! Dilarang Masuk Gedung Pemprov DKI Jakarta Jika Tak Lulus Uji Emisi Kendaraan
Share
Sign In
Notification Show More
Latest News
Atmosheral 4.0: Mahasiswa HI UMM Padukan Teori Hubungan Internasional dan Eksplorasi Kreatif Budaya Global
19 Juli, 2026
Potret Dua Era Korea di Atmosheral 4.0: Membedah Dinamika Semenanjung Lewat Kemitraan Akademik Global Prodi HI UMM
19 Juli, 2026
Tampil Memukau, ‘Korean Dynasty’ Sabet Best Performance Atmosheral 4.0 Hasil Kolaborasi HI UMM dan University of Auckland
19 Juli, 2026
Di Balik Gemerlap K-Pop, Pakar Monash University Ungkap Realitas Kerasnya Hidup di Korea Selatan
10 Juli, 2026
Tak Seindah di Drakor, Pakar Universitas Auckland Ungkap Sulitnya Mahasiswa Asing Cari Kerja di Korea Selatan
3 Juli, 2026
Aa
Berifakta.comBerifakta.com
Aa
  • News
  • Regional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Kolom
  • Job Vacancy
Cari
  • News
    • Politik
    • Peristiwa
    • Pemerintah
    • Internasional
  • Regional
    • Jawa Barat
    • Yogyakarta
    • Jawa Timur
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
  • Olahraga
    • Bola
    • Bulutangkis
  • Hiburan
    • Film
    • Musik
    • Seleb
  • Lifestyle
    • Health
    • Trends
  • Kolom
    • Opini
    • Khazanah
  • Job Vacancy
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Kirim Tulisan
© 2022 berifakta.com - All Rights Reserved.
Berifakta.com > News > Pemerintah > Peringatan! Dilarang Masuk Gedung Pemprov DKI Jakarta Jika Tak Lulus Uji Emisi Kendaraan
Pemerintah

Peringatan! Dilarang Masuk Gedung Pemprov DKI Jakarta Jika Tak Lulus Uji Emisi Kendaraan

Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta melarang kendaraan bermotor dilarang memasuki gedung Pemprov DKI Jakarta.

FaktaNEWS
FaktaNEWS 21 Agustus, 2023
Share
2 Min Read
uji emisi kendaraan - berifakta.com
Ilustrasi uji emisi kendaraan. (Tangkap layar)

Jakarta, berifakta.com – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) melarang kendaraan bermotor dilarang memasuki gedung Pemprov DKI Jakarta. Hal ini berlaku bagi aparatur sipil negara (ASN) maupun warga yang kendaraannya tak lulus uji emisi.

Kepala DLH DKI Jakarta Asep Kuswanto menegaskan, semua kendaraan bermotor milik ASN dan masyarakat umum yang hendak masuk ke gedung-gedung Pemprov DKI Jakarta mesti lulus uji emisi.

“Petugas keamanan kantor akan mengecek nopol kendaraan bermotor yang masuk melalui aplikasi uji emisi. Jika tidak tertera, maka kendaraan bermotor tidak boleh masuk,” ujar Asep dalam keterangannya, Senin (21/8/2023).

Asep mengatakan, regulasi tersebut diterapkan Pemprov DKI guna menekan polusi udara, di samping memberlakukan work from home (WFH) dengan kapasitas 50 persen bagi ASN.

“Saat pelaksanaan KTT ASEAN di Jakarta, akan diterapkan WFH 75 persen (bagi ASN),” ucap Asep.

Asep menuturkan, tiap ASN DLH DKI juga dilarang membawa kendaraan berbahan bakar minyak (BBM) setiap Rabu.

“Aturan ini merupakan realisasi dari arahan Pj Gubernur Heru Budi Hartono dalam upaya memperbaiki kualitas udara di Jakarta,” ujarnya.

Asep mengungkapkan, DLH DKI Jakarta juga menfasilitasi warga yang hendak uji emisi kendaraan bermotor secara gratis. Pelayanan ini diberikan setiap hari di Kantor DLH dan Suku Dinas LH.

“Kami juga bekerja sama dengan organisasi perangkat daerah untuk menfasilitasi pegawai yang ingin meminta pelayanan uji emisi,” ujar Asep.

TAGGED: ASN, DLH DKI Jakarta, Pemprov DKI Jakarta, Polusi Udara, Uji Emisi Kendaraan
FaktaNEWS 21 Agustus, 2023
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link
Share
Previous Article viktor laiskodat - berifakta.com Wajib Mundur! Ini Deretan Kepala Daerah Terdaftar jadi Bacaleg Pemilu 2024
Next Article kemacetan - berifakta.com Jalan Basuki Rahmat Macet saat ASN DKI WFH 50 Persen
Leave a comment Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ikuti Kami

235.3k Followers Like
69.1k Followers Follow
11.6k Followers Pin
56.4k Followers Follow
136k Subscribers Subscribe
4.4k Followers Follow

Berita Lainnya

Atmosheral 4.0: Mahasiswa HI UMM Padukan Teori Hubungan Internasional dan Eksplorasi Kreatif Budaya Global
Pendidikan 19 Juli, 2026
Potret Dua Era Korea di Atmosheral 4.0: Membedah Dinamika Semenanjung Lewat Kemitraan Akademik Global Prodi HI UMM
Pendidikan 19 Juli, 2026
Tampil Memukau, ‘Korean Dynasty’ Sabet Best Performance Atmosheral 4.0 Hasil Kolaborasi HI UMM dan University of Auckland
Pendidikan 19 Juli, 2026
Di Balik Gemerlap K-Pop, Pakar Monash University Ungkap Realitas Kerasnya Hidup di Korea Selatan
Pendidikan 10 Juli, 2026

Kantor Pusat

Gedung Wirausaha 1
Jl. HR Rusuna Said C-5 Kel. Karet
Kec. Setia Budi
Jakarta Selatan - 12920

Daftarkan Email Anda

Berlangganan buletin kami untuk mendapatkan artikel terbaru kami secara instan!

[contact-form-7 id=”2366″ title=”Newsletter footer”]

Berita Lainnya

NewsPemerintah

RUU Daerah Kepulauan Masuk Tahap Krusial, Target Selesai Dua Masa Sidang

26 Juni, 2026

Pemerintah Targetkan 6.900 Jembatan Terbangun 2026, Fokus Daerah Terpencil

7 Januari, 2026
Menteri Koperasi Budi Arie Setiadi (tengah) memberikan keterangan kepada wartawan usai pertemuan dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mencegah terjadinya penyimpangan dalam program Koperasi Desa Merah Putih, Rabu (21/5/2025). (ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat)
NewsPemerintah

Sangkalan Budi Arie usai Namanya Terseret Judi Online

21 Mei, 2025
NewsPemerintah

FSGI Soroti Kebijakan Pendidikan Gubernur Dedi Mulyadi

19 Mei, 2025
Show More
Berifakta.comBerifakta.com
Follow US

© 2022 berifakta.com - All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Kirim Tulisan

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?