By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Berifakta.comBerifakta.com
  • News
    • Politik
    • Peristiwa
    • Pemerintah
    • Internasional
  • Regional
    • Jawa Barat
      • Cirebon
      • Indramayu
      • Purwakarta
      • Bandung Raya
    • Yogyakarta
    • Jawa Timur
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
  • Olahraga
    • Bola
    • Bulutangkis
  • Hiburan
    • Film
    • Musik
    • Seleb
  • Lifestyle
    • Health
    • Trends
  • Kolom
    • Opini
    • Khazanah
  • Job Vacancy
Cari
Health
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Kirim Tulisan
Entertainment
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Kirim Tulisan
© 2022 berifakta.com - All Rights Reserved.
Reading: KPK Yakin Vonis Terhadap Eks Dirjen Kemendagri Sesuai Tuntutan JPU
Share
Sign In
Notification Show More
Latest News
Gebyar Ramadhan 2026 WPUI Purwakarta: Perkuat Solidaritas Lewat Cinta dan Kolaborasi
9 Maret, 2026
PD IPM Purwakarta Gelar Ramadan Movement 2026, Latih Pelajar Wirausaha Sejak Dini
8 Maret, 2026
PUI Purwakarta Gelar Kajian Ramadan dan Bakti Kesehatan Gratis
22 Februari, 2026
Green Action, Komunitas Lingkungan Pertama di Purwakarta Sukses Jaring 218 Relawan Baru
21 Februari, 2026
IDE Indonesia Lantik Pengurus Purwakarta, Fokus Cetak Pemimpin Muda dari Desa
16 Februari, 2026
Aa
Berifakta.comBerifakta.com
Aa
  • News
  • Regional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Kolom
  • Job Vacancy
Cari
  • News
    • Politik
    • Peristiwa
    • Pemerintah
    • Internasional
  • Regional
    • Jawa Barat
    • Yogyakarta
    • Jawa Timur
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
  • Olahraga
    • Bola
    • Bulutangkis
  • Hiburan
    • Film
    • Musik
    • Seleb
  • Lifestyle
    • Health
    • Trends
  • Kolom
    • Opini
    • Khazanah
  • Job Vacancy
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Kirim Tulisan
© 2022 berifakta.com - All Rights Reserved.
Berifakta.com > News > KPK Yakin Vonis Terhadap Eks Dirjen Kemendagri Sesuai Tuntutan JPU
News

KPK Yakin Vonis Terhadap Eks Dirjen Kemendagri Sesuai Tuntutan JPU

FaktaNEWS
FaktaNEWS 28 September, 2022
Share
3 Min Read

Jakarta, berifakta.com  – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) optimis majelis hakim mengambil alih seluruh analisis yuridis Jaksa KPK saat sidang putusan perkara pengajuan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) terhadap terdakwa mantan Dirjen Bina Keuangan Daerah (Keuda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) M Ardian Noervanto hari ini.

“Benar, sesuai agenda sidang hari ini majelis hakim pada PN Tipikor Jakarta Pusat akan membacakan putusan perkara terdakwa M Ardian N dkk,” kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (28/9/2022).

“Dari seluruh proses persidangan yang terbuka untuk umum tersebut, kami yakin Majelis Hakim akan mengambil alih seluruh analisis yuridis tim Jaksa KPK,” sambungnya.

Baca Juga

Green Action, Komunitas Lingkungan Pertama di Purwakarta Sukses Jaring 218 Relawan Baru
Kukuhkan JALAMU se-JATIM, Muhammadiyah Pertegas Komitmen Bela Nasib Nelayan

Ali menuturkan, majelis hakim juga akan memvonis terdakwa sesuai dengan amar tuntutan jaksa sebelumnya, yakni 8 tahun penjara serta denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan.

“Sehingga para terdakwa dinyatakan bersalah menurut hukum dan dijatuhi hukuman sebagaimana amar tuntutan,” pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan, eks Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Mochamad Ardian Noervianto, dituntut pidana 8 tahun penjara ditambah denda Rp 50 juta.

Menyatakan terdakwa Mochamad Ardian Noervianto secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan pertama. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama 8 tahun dikurangi selama menjalani penahanan dan pidana denda sebesar Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan,” kata jaksa penuntut umum (JPU) KPK, Asril di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (15/9/2022).

Dalam perkara penerimaan suap dari Bupati Kolaka Timur nonaktif, Andy Merya, untuk persetujuan dana pinjaman Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN), Ardian bukan hanya dituntut 8 tahun penjara ditambah denda Rp 50 juta melainkan juga diwajibkan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 1,5 miliar.

“Menghukum terdakwa dengan pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp 1,5 miliar subsider 3 tahun,” tambah jaksa.

Ardian Noevrianto terbukti melakukan perbuatan sebagaimana dakwaan pertama yaitu pasal 12 huruf a Jo pasal 18 UU No. 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo padal 55 ayat 1 ke-1 jo pasal 64 ayat 1 KUHP.

“Hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa Mochamad Ardian Noervianto tidak mendukung program pemerintah dalam upaya memberantas korupsi, kolusi, dan nepotisme, terdakwa berbelit-belit sehingga mempersulit proses pembuktian, terdakwa merusak kepercayaan masyarakat,” ucap jaksa.

Penulis: Khalied Malvino
Editor: Redaksi

TAGGED: Ardian Noervanto, Eks Dirjen Kemendagri, KPK
FaktaNEWS 28 September, 2022
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link
Share
Previous Article Mobil Avanza Terlempar 30 Meter hingga Ringsek Tertabrak Bus, Tiga Orang Terluka
Next Article PDIP Menanggapi Video Puan Maharani Cemberut Viral Saat Bagikan Kaos
Leave a comment Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ikuti Kami

235.3k Followers Like
69.1k Followers Follow
11.6k Followers Pin
56.4k Followers Follow
136k Subscribers Subscribe
4.4k Followers Follow

Berita Lainnya

Gebyar Ramadhan 2026 WPUI Purwakarta: Perkuat Solidaritas Lewat Cinta dan Kolaborasi
News 9 Maret, 2026
PD IPM Purwakarta Gelar Ramadan Movement 2026, Latih Pelajar Wirausaha Sejak Dini
News 8 Maret, 2026
PUI Purwakarta Gelar Kajian Ramadan dan Bakti Kesehatan Gratis
Purwakarta 22 Februari, 2026
Green Action, Komunitas Lingkungan Pertama di Purwakarta Sukses Jaring 218 Relawan Baru
News 21 Februari, 2026

Berita Lainnya

News

Gebyar Ramadhan 2026 WPUI Purwakarta: Perkuat Solidaritas Lewat Cinta dan Kolaborasi

9 Maret, 2026
News

PD IPM Purwakarta Gelar Ramadan Movement 2026, Latih Pelajar Wirausaha Sejak Dini

8 Maret, 2026
News

Green Action, Komunitas Lingkungan Pertama di Purwakarta Sukses Jaring 218 Relawan Baru

21 Februari, 2026
News

Kukuhkan JALAMU se-JATIM, Muhammadiyah Pertegas Komitmen Bela Nasib Nelayan

26 Januari, 2026
Show More
Berifakta.comBerifakta.com
Follow US

© 2022 berifakta.com - All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Kirim Tulisan

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?